PT
TRANSLAB CHEMICATAMA
LE
GEND COSMETIK

SURAT PERJANJIAN HUTANG
PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama :
_______________________
Umur :
_______________________
Pekerjaan :
_______________________
Alamat :_______________________
? Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya
disebut ;________________
_______________________PIHAK
PERTAMA_______________________
Nama :
_______________________
Umur :
_______________________
Pekerjaan :
_______________________
Alamat :_______________________
? Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut
;_______________________
_______________________PIHAK KEDUA_______________________ Bahwa pihak kedua bermaksud hendak membayar utang sejumlah uang dari pihak
pertama, _______________________
_______________________PIHAK KEDUA_______________________ Bahwa pihak kedua bermaksud hendak membayar utang sejumlah uang dari pihak
pertama, _______________________
Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan
semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di
atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:-_______________________
_______________________ Pasal
1_______________________Besaran nilai hutang piutang__
(1) Nilai
perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar
Rp. 4.440.800,- (Empat juta Empat Ratus Ribu Empat puluh Ribu Delapan Ratus
Rupiah). __________________________________________________________________________
(2) Uang
termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua._______________________
setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua._______________________
(3)
Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. _______________________
menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. _______________________
_______________________Pasal
2_______________________Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang
piutang ini berlaku untuk waktu 60 (enam puluh) hari , terhitung mulai
tanggal disepakati perjanjian
ini_____________________sampai dengan
batas yang ditentukan
(2)
Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat melunasi
seluruh utang kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengambil barang yang bisa dijadikan jaminan seharga utang tersebut diatas maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
seluruh utang kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat mengambil barang yang bisa dijadikan jaminan seharga utang tersebut diatas maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
_______________________ Pasal
3_______________________Cara pembayaran___________
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran
pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran
sebanyak Rp. ....................
(
.......................................................) per bulan.
_______________________
(2)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua
belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui Angsuran
telah disepakati diatas
(3)
Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua membayar
angsuran ke pihak pertama dengan cara tunai, dimaksud maka harus mengumpulkan
struk/ bukti angsuran pembayaran sebagai
bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti angsuran ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan
kepada pihak pertama pada saat pembayaran angsuran hutang untuk ditandatangani dan/atau
distempel oleh pihak pertama. Sedangkan
yang asli disimpan oleh pihak kedua_______________________
_____Demikian
perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. ____
Tasikmalaya
, …,…..................,2014
Nama
Lengkap
Nama Lengkap
Ttd ttd
(……................………) (…...................…………)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar