BAB
I
PENDAHULUAN
1.
A. LATAR BELAKANG
Data resmi pemerintah Inggris (tahun
2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara
tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta
pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol.
Kerugian ekononomi akibat minuman
beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya
yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan
dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar
USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun [baca Health Care Costs of
Alcohol]. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh
pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).
Melihat
dampak yang begitu besar,maka kami disini mencoba sedikit mengkaji mengenai
minuman keras ini dari sisi pandangan Islam.
1.
B. Perumusan Masalah
Didalam
pembuatan makalah ini ada permasalah yang akan ditinjau dan dijadikan bahan
penerangan dalam makalah ini, terdari dari :
1.
Bagaimana pandangan Islam terhadap minuman beralkohol?
2.
Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?
1.
C.Tujuan Penulisan Makalah
Adapun
tujuan penulisan makalah yang kami tulis, dalam pembuatan makalah yang berjudul
Minuman Keras sesuai dengan perumusan masalah di atas adalah :
1.
Mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap minuman keras
2.
Mengetahui pandangan Islam terhadap alkhohol dan
khamar
1.
D. Metode Penulisan Makalah
Metode
yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah melakukan studi
kepustakaan sesuai terhadap referensi yang disesuaikan dengan materi yang kami
bahas.
1.
E.Sistematika Penulisan Makalah
Sistematika
penulisan makalah yang berjudul Minuman Keras terdiri dari : Kata Pengantar;
Daftar Isi ; Bab I Pendahuluan; Latar Belakang; Perumusan Masalah; Tujuan
Penulisan Makalah; Metode Penulisan Makalah; Sistematika Penulisan; Bab
II Pembahasan; Bab III Penutup; Kesimpulan; Daftar Pustaka.
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan
minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab).
Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata
berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua
syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap
minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan
kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Minuman keras (khomer)adalah jenis minuman yang memabukkan
dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada kelompok khomr adalah segala jenis
minuman yang memiliki sifat sama dengan khomer yaitu memabukkan. Jadi batasan
suatu minuman dikatakan sebagai khomr didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis
dan bahannya. Minuman yang dikelompokkan pada khomr hukumnya haram merupakan
perbuatan keji dan perbuatan syetan.
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku
untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu.
Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas
apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Alloh berfirman dalam QS almaidah
ayat 90 :
90.” Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.”
Imam
Bukhori ketika menjelaskan perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa
karena minuman keras merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan
harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian karena perjudian
merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta
disusul dengan larangan pengagungan berhala yang merupakan pembinasaan terhadap
agama.M.quraish shihab mengemukakan mengenai makna khmr dan perselisihan ulama
tentang bahan mentahnya. Abu Hanifah
membatasinya pada anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan
mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan hingga menjernih. Yang ini haram
hukumnya untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun
selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan, maka
ia dalam pandangan abu hanifah, tidak dinamai khamr dan tidak haram untuk
diminum, kecuali secara factual memabukkan. Pendapat ini ditolak oleh ulama
madhab lainnya. Bagi mayoritas ulama, apapun yang apabila diminum atau
digunakan dalam keadaan normal oleh seorang yang normal lalu memabukkannya maka
ia adalah khamr dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit atau banyak. Ini
berdasarkan sabda Rosul Saw. :
كل
مسكر خمروكل خمرحرام
”Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr
adalah haram”(HR Muslim dari Ibnu Umar)
Juga berdasarkan sabda Nabi Saw :
”Segala yang memabukkan bila diminum dalam keadaan yang
bayak, maka kadarnya yang sedikit pun haram” (HR. Ibn Majjah melalui Jabir Ibn Abdillah).
Ada pernyataan bahwa minuman beralkohol memberikan manfaat.
Lantas mengapa dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan
bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?
Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun
dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih
besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran
surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol
memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia
kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya
oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Sekalipun tidak ada satu negara pun
di dunia yang bisa 100 persen bebas minuman beralkohol, namun data statistik
WHO menunjukan bahwa konsumsi perkapita minuman beralkohol di negara-negara
berpenduduk muslim jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lainnya.
Sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim menkonsumsi minuman alkohol
kurang dari 0.5 liter alkohol perkapita per tahun. Coba bandingkan dengan
penduduk negara-negara Eropa yang mengkonsumsi lebih dari 10 liter alkohol
perkapita per tahun.
Persentasi penduduk yang tidak peminum alkohol di
negara-negara muslim juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di
dunia. Sebagai contoh, jumlah penduduk yang tidak peminum alkohol di Mesir,
Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan Syiria mencapai lebih dari 90 persen.
Sebaliknya, jumlah penduduk yang bukan peminum alkohol di Denmark, Norwegia,
Jerman dan Luxemburg hanya kurang dari 6 persen.
Ini artinya ada korelasi positif antara ajaran Islam dengan
rendahnya tingkat konsumsi minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk
muslim.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengharaman khamr, kita akan
mencoba lebih dalam membahas tafsir QS albaqoroh ayat 219 :
يَسْئَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا
يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ {219}
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Tafsir Ayat : 219
Maksudnya, kaum mukminin bertanya kepadamu wahai Rasul
tentang hukum khamrdan judi, di mana pada zaman jahiliyah kedua hal
tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi
kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu
tentang hukum-hukumnya. Maka Allah Ta’ala memerintahkan kepada NabiNya untuk
menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemudharatannya kepada mereka agar hal
tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua
perbuatan tersebut secara total.
Allah mengabarkan bahwa dosa dan mudharat keduanya serta apa
yang diakibatkan oleh keduanya seperti hilangnya ingatan, harta dan menghalangi
dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling
benci, adalah lebih besar Didapatkan harta dengan berjual
beli khamr atau memperolehnya dengan cara judi atau kebahagiaan hati
saat melakukannya.
Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan
tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang
kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi suatu yang mudharatnya lebih
besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara
tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka
Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada
pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam firman-Nya, ”Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk
perbuatan setan.” (Al-Maidah: 90). Sampai firmanNya, ”Berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah:91)
Ini adalah kasih sayang, rahmat dan kebijaksanaanNya. Oleh
karena itu, ketika ayat ini turun, Umar radhiallahu ‘anhu berkata, ”Kami
berhenti, kami berhenti” ( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 1/53, Abu Daud
3670, at-Tirmidzi 3049, an-Nasa’I 8/286, dishahihkan oleh al-Madiny dan at-Tirmidzi,
sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/87.).
Khamr artinya adalah semua yang
memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun
macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling mengalahkan yang di
dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak seperti dadu atau catur dan
segala macam usaha saling mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan
taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena
hal-hal itu semua adalah boleh karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam
jihad, karena itulah Allah membolehkannya.
Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman
Khomr
Allah Ta’ala mengharamkan khomr bagi
ummat ini dalam empat tahapan yang tertuang dalam empat ayat, yaitu:
- Tahapan pertama, Ayat yang membolehkan, yaitu dalam surat an-Nahl ayat ke-67 yang artinya, ”Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67)
- Tahapan kedua, Ayat sebagai muqaddimah (permulaan) untuk mengharamkannya. Yaitu ayat tersebut diatas (surat al-Baqarah : 219)
- Tahapan ketiga, Ayat yang melarang minum khomr pada waktu-waktu tertentu seperti ketika akan sholat. Yaitu terdapat dalam surat an-Nisaa’ : 43, yang artinya,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,…” (QS. An-Nisaa’: 43)
- Tahapan keempat, Ayat yang menyatakan haramnya khomr secara mutlaq dan jelas, sedikit atau banyak, waktu sholat atau di luar sholat. Yaitu terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat ke-90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS. Al-Ma’idah : 90)
Pandangan Islam terhadap alkhohol dan khamar
Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya
yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada
alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan
yang bisa menyebabkan mabuk.
Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk
zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam
desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran
produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka
alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya
tidak dilarang dalam Islam.
Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan
narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam
mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya penegakan
hukum mengani minuman keras ini, diataranya dengan pengesahan Perda no 12
Tentang Pembangunan Tatanilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada
ajaran Agama Islam dan Norma-norma sosiall Masyarakat kota tasikmalaya.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3
“Setiap muslim wajib mencegah dan menghindari
perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat menimbulkan
kerugian dan keruntuhan akhlaq, moral dan social.”
Kemudian dijelaskan dalam ayat 4 bahwa yang dimaksud
tindakan tercela adalah
d. “penggunaan minuman dan/atau makanan yang mengandung
alcohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat memabukkan dan/atau
menimbulkan kecanduan/ketergantungan bagi orang-orang yang mengkonsumsinya.”
Sekarang ada pertanyaan, bagaimana jika ada orang yang
mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak.
Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum
minuman keras?
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar)
berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu
tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu
sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup
jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana:
Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan
alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika
di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas
maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.
BAB
III
KESIMPULAN
Islam melarang minum minuman keras (khamar) dan peraturan
ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk
individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu
sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.
Minuman keras dan alcohol, keduanya identik. Namun
sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu
merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman
dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk.
Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk
zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam
desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran
produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka
alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya
tidak dilarang dalam Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran Vol 3&1. Jakarta:Lentera Hati,2002.
Departemen Agama RI. Alquran dan Tafsirnya, Jilid 7 juz 19-20-21.Jakarta,2009.
Ahmad aldawi,Muhammad. Buku Pintar Para Da’i. Surabaya : Duta Ilmu,1995.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................... 1
1. A.Latar Belakang............................................................... 1
1B.Perumusan Masalah......................................................... 1
1C.Tujuan Penulisan Makalah............................................... 1
1 D.Metode Penulisan Makalah............................................ 2
1 E.Sistematika Penulisan Makalah....................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN ..................................................... 3
-Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman Khomr........... 6
-Pandangan Islam Terhadap Alkohol dan Khomr........... 6
BAB 3 KESIMPULAN....................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.......................................................... 9
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................... 1
1. A.Latar Belakang............................................................... 1
1B.Perumusan Masalah......................................................... 1
1C.Tujuan Penulisan Makalah............................................... 1
1 D.Metode Penulisan Makalah............................................ 2
1 E.Sistematika Penulisan Makalah....................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN ..................................................... 3
-Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman Khomr........... 6
-Pandangan Islam Terhadap Alkohol dan Khomr........... 6
BAB 3 KESIMPULAN....................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.......................................................... 9
MAKALAH
TENTANG
BAHAYA MINUMAN KERAS
Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas
Mata Pelajaran Tafsir
D
i
s
u
s
u
n
D
i
s
u
s
u
n
oleh: M.Paisal
Amri
Kelas : XI –
Agama II
Madrasah Aliyah Negeri Cipasung
SINGAPARNA-TASIKMALAYA
2013
Madrasah Aliyah Negeri Cipasung
SINGAPARNA-TASIKMALAYA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat,taufik dan hidayahNya kepada kita
sehingga kita masih diberi kenikmatan baik yang berupa kenikmatan jasmani
maupun kenikmatan yang paling utama yaitu iman dan islam, Shalawat dan salam
semoga tercurahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW, Beliau yang
telah menuntun kita dari zaman yang biadab menuju zaman yang beradab yakni
dengan ajaran agama Islam.
Alhamdulillah
akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
Selanjutnya penulis
memohon kritik dan saran dari semua pihak untuk lebih sempurnanya makalah ini
dan penulis berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang
membutuhkannya.
Tasikmalaya, 19 November 2013
Penulis,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar