TOKO 0SCAR CLASSER

Selasa, 19 November 2013

contoh MAKALAH TENTANG BAHAYA MINUMAN KERAS

BAB I
PENDAHULUAN

1.    A. LATAR BELAKANG
Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol.
Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun [baca Health Care Costs of Alcohol]. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).
Melihat dampak yang begitu besar,maka kami disini mencoba sedikit mengkaji mengenai minuman keras ini dari sisi pandangan Islam.
1.      B. Perumusan Masalah
Didalam pembuatan makalah ini ada permasalah yang akan ditinjau dan dijadikan bahan penerangan dalam makalah ini, terdari dari :
1.    Bagaimana pandangan Islam terhadap minuman beralkohol?
2.    Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?

1.    C.Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah yang kami tulis, dalam pembuatan makalah yang berjudul Minuman Keras sesuai dengan perumusan masalah di atas adalah :
1.    Mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap minuman keras
2.    Mengetahui  pandangan Islam terhadap alkhohol dan khamar






Text Box: ‎1‎



 
1.        D. Metode Penulisan Makalah
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini  adalah melakukan studi kepustakaan sesuai terhadap referensi yang disesuaikan dengan materi yang kami bahas.
1.    E.Sistematika Penulisan Makalah
Sistematika penulisan makalah yang berjudul Minuman Keras terdiri dari : Kata Pengantar; Daftar Isi ; Bab I Pendahuluan; Latar Belakang; Perumusan Masalah; Tujuan Penulisan Makalah; Metode Penulisan  Makalah; Sistematika Penulisan; Bab II Pembahasan; Bab III Penutup; Kesimpulan; Daftar Pustaka.


BAB II
PEMBAHASAN

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Minuman keras (khomer)adalah jenis minuman yang memabukkan dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada kelompok khomr adalah segala jenis minuman yang memiliki sifat sama dengan khomer yaitu memabukkan. Jadi batasan suatu minuman dikatakan sebagai khomr didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis dan bahannya. Minuman yang dikelompokkan pada khomr hukumnya haram merupakan perbuatan keji dan perbuatan syetan.
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Alloh berfirman dalam QS almaidah ayat 90 :
90.”  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Text Box: ‎3‎Imam Bukhori ketika menjelaskan perurutan larangan-larangan itu mengemukakan bahwa karena minuman keras merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan berhala yang merupakan pembinasaan terhadap agama.M.quraish shihab mengemukakan mengenai makna khmr dan perselisihan ulama tentang bahan mentahnya.      Abu Hanifah membatasinya pada anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan  hingga menjernih. Yang ini haram hukumnya  untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan abu hanifah, tidak dinamai khamr dan tidak haram untuk diminum, kecuali secara factual memabukkan. Pendapat ini ditolak oleh ulama madhab lainnya. Bagi mayoritas ulama, apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam keadaan normal oleh seorang yang normal lalu memabukkannya maka ia adalah khamr dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit atau banyak. Ini berdasarkan sabda Rosul Saw. :
كل مسكر خمروكل خمرحرام
”Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram”(HR Muslim dari Ibnu Umar)
Juga berdasarkan sabda Nabi Saw :
”Segala yang memabukkan bila diminum dalam keadaan yang bayak, maka kadarnya yang sedikit pun haram” (HR. Ibn Majjah melalui Jabir Ibn Abdillah).
Ada pernyataan bahwa minuman beralkohol memberikan manfaat. Lantas mengapa dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?
Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya: 
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” 
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Sekalipun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa 100 persen bebas minuman beralkohol, namun data statistik WHO menunjukan bahwa konsumsi perkapita minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim menkonsumsi minuman alkohol kurang dari 0.5 liter alkohol perkapita per tahun. Coba bandingkan dengan penduduk negara-negara Eropa yang mengkonsumsi lebih dari 10 liter alkohol perkapita per tahun.
Persentasi penduduk yang tidak peminum alkohol di negara-negara muslim juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sebagai contoh, jumlah penduduk yang tidak peminum alkohol di Mesir, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan Syiria mencapai lebih dari 90 persen. Sebaliknya, jumlah penduduk yang bukan peminum alkohol di Denmark, Norwegia, Jerman dan Luxemburg hanya kurang dari 6 persen.
Ini artinya ada korelasi positif antara ajaran Islam dengan rendahnya tingkat konsumsi minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengharaman khamr, kita akan mencoba lebih dalam membahas tafsir QS albaqoroh ayat 219 :
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ {219}
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Tafsir Ayat : 219 
Maksudnya, kaum mukminin bertanya kepadamu wahai Rasul tentang hukum khamrdan judi, di mana pada zaman jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya. Maka Allah Ta’ala memerintahkan kepada NabiNya untuk menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemudharatannya kepada mereka agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total.
Allah mengabarkan bahwa dosa dan mudharat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya seperti hilangnya ingatan, harta dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, adalah lebih besar Didapatkan harta dengan berjual beli khamr atau memperolehnya dengan cara judi atau kebahagiaan hati saat melakukannya.
Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi suatu yang mudharatnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam firman-Nya, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.” (Al-Maidah: 90). Sampai firmanNya, ”Berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah:91)
Ini adalah kasih sayang, rahmat dan kebijaksanaanNya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar radhiallahu ‘anhu berkata, ”Kami berhenti, kami berhenti” ( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 1/53, Abu Daud 3670, at-Tirmidzi 3049, an-Nasa’I 8/286, dishahihkan oleh al-Madiny dan at-Tirmidzi, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/87.).
Khamr artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena hal-hal itu semua adalah boleh karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, karena itulah Allah membolehkannya.
Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman Khomr 
Allah Ta’ala mengharamkan khomr bagi ummat ini dalam empat tahapan yang tertuang dalam empat ayat, yaitu:
  •  Tahapan pertama, Ayat yang membolehkan, yaitu dalam surat an-Nahl ayat ke-67 yang artinya, ”Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67)
  •  Tahapan kedua, Ayat sebagai muqaddimah (permulaan) untuk mengharamkannya. Yaitu ayat tersebut diatas (surat al-Baqarah : 219)
  •  Tahapan ketiga, Ayat yang melarang minum khomr pada waktu-waktu tertentu seperti ketika akan sholat. Yaitu terdapat dalam surat an-Nisaa’ : 43, yang artinya,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,…” (QS. An-Nisaa’: 43)
  •  Tahapan keempat, Ayat yang menyatakan haramnya khomr secara mutlaq dan jelas, sedikit atau banyak, waktu sholat atau di luar sholat. Yaitu terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat ke-90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS. Al-Ma’idah : 90)
Pandangan Islam terhadap alkhohol dan khamar
Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk.
 Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya penegakan hukum mengani minuman keras ini, diataranya dengan pengesahan Perda no 12 Tentang Pembangunan Tatanilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran Agama Islam dan Norma-norma sosiall Masyarakat kota tasikmalaya.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3
“Setiap muslim wajib mencegah dan menghindari perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlaq, moral dan social.”
Kemudian dijelaskan dalam ayat 4 bahwa yang dimaksud tindakan tercela adalah
d. “penggunaan minuman dan/atau makanan yang mengandung alcohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat memabukkan dan/atau menimbulkan kecanduan/ketergantungan bagi orang-orang yang mengkonsumsinya.”
 Sekarang ada pertanyaan, bagaimana jika ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.
BAB III
KESIMPULAN
Islam melarang minum minuman keras (khamar) dan peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.
Minuman keras dan alcohol,  keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk.
 Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.







Text Box: ‎8‎


 

DAFTAR PUSTAKA

Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran Vol 3&1. Jakarta:Lentera Hati,2002.
Departemen Agama RI. Alquran dan Tafsirnya, Jilid 7 juz 19-20-21.Jakarta,2009.
Ahmad aldawi,Muhammad. Buku Pintar Para Da’i. Surabaya : Duta Ilmu,1995.







Text Box: ‎9‎




 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.........................................................       i
DAFTAR ISI.......................................................................      ii

BAB 1 PENDAHULUAN....................................................        1
1. A.Latar  Belakang...............................................................        1
1B.Perumusan Masalah.........................................................        1
1C.Tujuan Penulisan  Makalah...............................................        1    
1 D.Metode Penulisan Makalah............................................        2
1 E.Sistematika Penulisan Makalah.......................................        2

BAB 2 PEMBAHASAN .....................................................      3
-Tahapan-Tahapan Dalam Pengharaman Khomr...........      6   
-Pandangan Islam Terhadap Alkohol dan Khomr...........      6

BAB 3 KESIMPULAN.......................................................      8

DAFTAR PUSTAKA..........................................................      9









MAKALAH
TENTANG
 BAHAYA  MINUMAN KERAS
Untuk Memenuhi Salah Satu  Tugas
 Mata Pelajaran Tafsir



D

i
s
u
s
u
n
oleh: M.Paisal Amri
Kelas : XI – Agama II

Madrasah Aliyah Negeri Cipasung
SINGAPARNA-TASIKMALAYA
2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat,taufik dan hidayahNya kepada kita sehingga kita masih diberi kenikmatan baik yang  berupa kenikmatan jasmani maupun kenikmatan yang paling utama yaitu iman dan islam, Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW,  Beliau yang telah menuntun kita dari zaman yang biadab menuju zaman yang beradab yakni dengan ajaran agama Islam.

Alhamdulillah akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah

Selanjutnya penulis memohon kritik dan saran dari semua pihak untuk lebih sempurnanya makalah ini dan penulis berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang membutuhkannya.


Tasikmalaya,  19 November  2013


Penulis,


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar