BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Membahas
masalah akhlak berhias dalam Islam, maka tidak lain adalah membahas salah satu
akhlak terpuji.
Dikalangan
pemuda maupun
pemudi masih terdapat banyak
kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara syari’at Islam.Namun, sesuai dengan perkembangan
zaman, ketidaktahuan tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam mulai
berkurang, karna banyaknya demontrasi atau pentas busana muslim, khususnya
busana muslimah.
Untuk itulah, kita sebagai generasi muda Islam bisa menyerap informasi
tentang akhlak berhias.
Walaupun sudah terdapan banyak
informasi tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah
atau aturan yang tertulis dalam pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist
Rasulullah SAW, yang terlupakan, baik secara sengaja atau memang adanya
kekurangan perhatian dari tokoh agama Islam di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa itu berhias?
2.
Apa itu akhlak
berhias dan bagaimana cara merealisasikannya?
3.
Apadasar hukum berhias?
4.
Apa saja larangan atau anjuran dalam akhlak berhias?
1.3 Tujuan
Masalah
1.
Untuk mengetahui definisi berhias.
2.
Untuk mengetahui definisi akhlak berhias dan cara merealisasikannya.
3.
Untuk mengetahui dasar hukum berhias
|
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1 Pengertian Berhias
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan
sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah,
berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang
dalam ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi.
Adapun yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, yakni
mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi
kepada selain suami istri.
Kata tabarruj terambil dari kata al buruj
yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj
adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng,
istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik
perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang
bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman
dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias,
berdandan, bermake up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa
dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang
mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya
seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya.
Dalam kehidupan
masyarakat dewasa ini, berhias adalah kebutuhan dasar untuk memperindah
penampilan diri baik dilingkungan rumah maupun di luar rumah. Berhias adalah
bentuk ekspresi personal yang menegaskan jati diri dan menjadi kebanggaan
seseorang. Berhias dalam Bahasa Arab disebut dengan kata “Zayyana-yuzayyini (QS
Al-Hijr :16)” Secara istilah berhias dapat dimaknai sebagai upaya setiap orang
untuk memperindah diri dengan berbagai busana, aksesoris ataupun yang lain dan
dapat memperindah diri bagi pemakainya, sehingga memunculkan kesan yang indah
bagi yang menyaksikan serta menambah rasa percaya diri penampilan untuk suatu
tujuan tertentu.
|
|||
2.2 Dalil Naqli
Agama Islam
memberi batasan dalam etika berhias sebagaimana ditegaskan dalam Firman Allah
SWT : “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait, dan
memberseihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al-Ahzab :33). Al Qur’an
mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki, tetapi
diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai
mengundang perhatian.
Dalam bahasa Al
Qur’an disebutkan: “…dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur : 31). Al Qur’an
tidak melarang seseorang berbicara atau bertemu
dengan lawan jenisnya, tetapi jangan sampai sikap
dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan,
demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab : 32.Pada hakekatnya akhlak berhias dapat
dikatagorikan akhlak terpuji, sebagai perbuatan yang dibolehkan, bahkan
dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam (QS. Al-A’raf : 31)
Rasulullah SAW
bersabda : “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan” (HR. Muslim).
Adapun bentuk perangkap setan dalam berhias, dapat kita telusuri melalui kisah
manusia pertama sebelum diturunkan ke Bumi. Ketika Adam dan Hawa masih tinggal
di Surga, setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya. Setan membujuk
mereka untuk menampakkan auratnya dengan cara merayu mereka untuk memakan buah
khuldi. “Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk
menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka. Yaitu auratnya dan
syaitan berkata : “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini,
melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau tidak menjadi
orang-orang yang kekal (dalam surga)” (QS. Al-A’raf :20)
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus,
dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan
melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah
baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki
wilayah berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31,
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian
suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud
itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang
dalam islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk
perbuatan tabzir,sedangkan tabzir dilarang oleh allah SWT.
Artinya:”dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat akan haknya, kepada orang misikin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara- saudara syaitan dan sayitan itu adalah sangat ingkar kepada
tuhannya. (QS.AL-ISRA:26-27)
2.3 Hal-hal yang perlu diperhatikan
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan
mengaktualisasikan dirinya menurut tunutan perkembangan zaman.Nilai keindahan
dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring
dengan perkembangan zaman.Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias
atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan
keinginan mengembangkan berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga
berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Berhias bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi
pakaian juga termasuk sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias.Pakaian
kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang
tinggi apabila kita beri hiasan agar kita terlihat cantik memakainya.Jilbab
juga dapat menjadi hiasan.Sekarang sudah banyak bentuk Jilbab yang berbagai
macam, dan dapat menghias diri kita agar terlihat indah dan nyaman dipakai.
Perhiasan kita juga termasuk salah satu alat untuk
berhias.Arloji, kalung, gelang, cincin dsb.Parfum juga termasuk, tapi kita
tidak boleh lupa. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat
kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya
sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau
di tengah jalan untuk orang lain.
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di
salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya
(karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang,
karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,
tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah
sendiri.
Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak
melanggar Syari’at yang sudah ditetapkan oleh Allah:
a. Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang
diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
b. Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan
bahan-bahan yang dilarang agama
c. Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol
non muslim
d. Tidak berlebih-lebihan
e. Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliyah
f. Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan
memperhatikan jenis kelamin
g. Berhias bukan untuk berfoya-foya ataupun riya’
Tata cara berhias :
Ø Wajibnya
Menutup Aurat
Ø Haramnya
Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
Ø Disunnahkan
Menampakkan Adanya Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam Berpakaian Dan Yang
Selainnya
Ø Haramnya
Menyeret Kain Dengan Kesombongan
Ø Haramnya
Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena
pakaian tersebut
Ø Haramnya
Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
2.4 Manfaat
Berhias dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Islam, akan menegaskan jati diri si pemakai sebagai
seorang mukmin atau muslim, sebab penampilan menunjukan kepribadian seseorang.
Muslim sejati akan selalu konsisten dengan syari'at Islam, termasuk dalam
berhias.
Manfaat
lain yang ditimbulkan berhias ala Islami, seseorang akan merasa nyaman, aman
dan tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh. Karena berdandan dengan keangkuhan
akan menimbulkan sikap riya' dan merupakan perangkap setan yang
harus dihindari. Di samping itu berhias secara Islami akan
menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek kehidupan, sebab
berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian segala kegiatan
berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh berkah dan pahala
dari Allah Swt.
Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan ketentuan
agama, maka segala aktivitas yang dilakukan dalam berdandan akan memicu
perbuatan maksiat, kemungkaran dan bahkan akan menjadi penyebab terjerumus ke
dalam perangkap setan, yang menyesatkan dan akan membahayakan si pemakai.
Perlu
diketahui, Berlebih-lebihan ialah melewati diatas yang wajar dalam
menikmatiyang halal. Berhias secara verlebih-lebihan cenderung kepada sombong
dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam islam. Setiap muslim dam
muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan
kesombongan, baok dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain.
Memoles wajah dengan bahan make-up terlamoau banyak serta menggunakan perhiasan
emas pada leher,kedua tanagn dan kedua kaki secar mencolok termasuk berlebih-lebihan.perbuatan
yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak
lain,terutama lawan jenisnya
BAB III
LANDASAN EMPIRIS
3.1 Kesadaran
Krisis
akhlaq, dan dekadensi moral telah melanda.Norma-norma agama dan masyarakat yang
baik hampir-hampir telah hilang. Kemaksiatan, kesewenang-wenangan,
ketidakadilan, Belum lagi nyawa, harta dan kehormatan yang menjadi
bulan-bulanan, tanpa sesal, tanpa malu dan rasa berdosa. Islam adalah agama yang
sempurna.Menempatkan akhlaq pada kedudukan yang tinggi, hingga keduanya tak
bisa terpisahkan
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang terbaik dari
kalian adalah yang terbaik akhlaqnya" (HR. Bukhari Muslim) "Orang
beriman yang paling sempurna keimanannya adalahyang paling baik akhlaqnya"
(HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Mari kita bercermin, perbaiki jati diri, menggapai
kesempurnaan iman, meraih kemuliaan Islam, berhiasdengan akhlaqmenabur
kebaikan, menyemai kasih sayang dan kejujuran menebar keadilan, menyiangi hawa
nafsu dna kerendahan menuai keridhaanAllah Subhaanahu wata'aala.Kita wujudkan
bahwa dengan akhlaq yang mulia, Umat Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Rahmat
bagi seluruh alam semesta.
Dari sekian banyak akhlak terpuji, dapat dilakukan dengan
memahami dan merealisasikan akhlak bercermin, tentunya dengan syari’at Islam,
dan kita bisa memulai dari diri kita sendiri, secara tidak langsung memberi
contoh kepada orang lain di sekitar kita. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi pada zaman seperti ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk
menginformasikan atau memberi informasi mengenai berhias menurut syari’at
Islam.
3.2 Kendala
|
Walaupun sudah banyak informasi tentang
tata cara berhias yang sesuai dengan syari’at Islam, masih ada saja saudara
seiman kita yang tidak benar benar memakai syari’at Islam untuk berhias. Memang
aurat mereka tertutup rapat, namun, karena sangat rapat sampai menjiplak
lekukan tubuh saudara seiman kita tersebut. Selain itu, banyak saudara seiman
diantara kita yang tidak membulatkan niat berhias karena ibadah kepada Allah
SWT, namun lebih kepada memamerkan harta atau kepunyaan mereka, dengan kata
lain semata-mata hanya untuk riya’ kepada orang lain.Jika bicara soal fakta,
data ataupun bukti di kehidupan nyata, mungkin kita bisa menilai dan melihat
sendiri orang-orang di sekitar kita, bahkan orang-orang terdekat kita.
3.3 Solusi
Setelah
mengetahui kendala pada tata cara berhias menurut syari’at Islam, pasti akan
ada kemauan untuk menemukan solusinya, berikut adalah beberapa solusinya :
a. Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu
aurat wanita yaitu Jilbab.Jilbab beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak
ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya disamping dapat menutup aurat,
dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia.
Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara
dan di setiap masa pada semua
golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa
rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak
boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah
Q.S.An Nur: 31. Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt.
telah melarang bagi wanita Mukminat untuk
memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir
(biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak
ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk
hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang
berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang
tidak tampak.
Allah telah memerintahkan bagi kaum
wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk
menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka
di bagian dada. Arti Al Khimar itu ialah kain
untuk menutup kepala.
Al Qurthubi berkata, “Sebab
turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika
menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka
kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya
tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian
mukanya, yaitu dada.
Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah
berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.”
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya
yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang
tipis dibagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini
amat tipis, tidak dapat menutupinya.”
b.
Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al Qur’an
memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah
satu yang diperselisihkan para ulama adalah
emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan
lelaki.
“ dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu),
agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu
mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya,
dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An Nahl : 14)
Dalam Al Qur’an, persoalan ini tidak disinggung,
tetapi sekian banyak hadis Nabi menegaskan bahwa keduanya haram dipakai
oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah
mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas
diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, ‘Kedua hal ini
haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab
diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa
keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang
berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita.
Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian
kaum musyrik.
c.
Kosmetik
1) Wajah
Dalam
kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah
satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang
digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.”Selain itu seorang
pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW.biasa berhias dengan shufrah
yaitu wewangian berwarana kuning.Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini
sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang
berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat
bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai
pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim.Hadist tersebut menerangkan
dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam
kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak
dibolehkan.
2)
Telapak Tangan
Salah
satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab).
Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan
seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan
mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?”
kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika
engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai”
(HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti
cincin dan gelang.
3)
Parfum
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan
dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu
tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
d. Tatto
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan
tangan dengan warna biru dan lukisan.Sebagian orang Arab_khususnya kaum
wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya.
Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan
mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun hal-hal yang dianggap oleh
manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan
perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt,
dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah
manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang
hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan
jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol
dan sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut
dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).”(Hadis
shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita
pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan
yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan
cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari
disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”.
(Muttafaq’Alaih).
e.
Menyambung Rambut
Berhias dengan menyambung rambutdinamakan Nabi
sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya.
Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang
sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,
tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan
mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur
yang artinya atwashilah (penyambung), yang
dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang
dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu
adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para
ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu?
Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya
terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya
memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa
meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai
aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu
pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik
perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang
sendiri, maka itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin
dijadikan alat pemuas diri kita. Dalam berhias sebaiknya laki laki dilarang
memakai cincin emas dan bertato atau mengikir gigi.Maka yang demikian itu adalah haram.
Hal ini dapat kita telusuri dalam kisah nenek moyang
manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam perangkap yang diciptakan setan
untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang sepintas lalu menyenangkan, namun
kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan Hawa dihukum dengan diturunkan ke
bumi, sebagaimana Firman Allah :
فَوَسْوَسَ
لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن
سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ
إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ
Artinya
: Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan
aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan (setan) berkata, “Tuhan-mu hanya
melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi
malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).”
Sebagaimana
telah disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia.Untuk
memenuhi kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai
dengan selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan
zaman.Namun walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan
untuk berhias.
|
|||
Islam memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan
indah sesuai dengan kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias,
yaitu memperelok penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam
melakukan ibadah, seperti shalat dan haji.Dalam beribadah seharusnya perhiasan
yang dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah
termasuk kategori berlebihan. Hal ini
sesuaidengan Firman Allah :
يَابَنِيآدَمَخُذُواْزِينَتَكُمْعِندَكُلِّمَسْجِدٍوكُلُواْوَاشْرَبُواْوَلاَتُسْرِفُواْإِنَّهُلاَيُحِبُّالْمُسْرِفِينَ
Artinya :
"Wahai anak cucu Adam!Pakailah pakaianmu yang bagus
pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan
berlebihan.Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang berlebih- lebihan". (al-A'raf : 31)
Berdasarkan
ayat di atas dapat kita pahami bahwa, Islam menganjurkan manusia untuk hidup
secara wajar dan sederhana. Berpakaian secara wajar dan lazim, tidak kurang dan
tidak pula berlebihan, tidak berlaku sombong dengan apa yang dipakai dan tetap bersahaja
serta konsisten dengan ajaran Islam.
4.2 Saran dan
Harapan
Setelah membahas dan memperdalam mengenai
segala hal yang bersangkutan dengan akhlak berhias, tentunya kita mempunyai
saran maupun harapan tersendiri.
Begitupun dengan saya sebagai penulis dan
sesama saudara seiman, sangat berharap bahwa kita sebagai generasi muda Islam
bisa membangkitkan kejayaan Islam, atau setidaknya dapan menjadi contoh bagi
yang lain, bahwa agama Islam adalah agama rahmatan lil ‘alaamin.
DAFTAR PUSTAKA
LKS Aqidah
Akhlak kelas 11 MA/SMA
|
|||
MAKALAH
MASALAH AKHLAK BERHIAS DALAM ISLAM
Disusun untuk memenuhi salah satu
tugas Konsumen
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Membahas
masalah akhlak berhias dalam Islam, maka tidak lain adalah membahas salah satu
akhlak terpuji.
Dikalangan
pemuda maupun
pemudi masih terdapat banyak
kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara syari’at Islam.Namun, sesuai dengan perkembangan
zaman, ketidaktahuan tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam mulai
berkurang, karna banyaknya demontrasi atau pentas busana muslim, khususnya
busana muslimah.
Untuk itulah, kita sebagai generasi muda Islam bisa menyerap informasi
tentang akhlak berhias.
Walaupun sudah terdapan banyak
informasi tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah
atau aturan yang tertulis dalam pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist
Rasulullah SAW, yang terlupakan, baik secara sengaja atau memang adanya
kekurangan perhatian dari tokoh agama Islam di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa itu berhias?
2.
Apa itu akhlak
berhias dan bagaimana cara merealisasikannya?
3.
Apadasar hukum berhias?
4.
Apa saja larangan atau anjuran dalam akhlak berhias?
1.3 Tujuan
Masalah
1.
Untuk mengetahui definisi berhias.
2.
Untuk mengetahui definisi akhlak berhias dan cara merealisasikannya.
3.
Untuk mengetahui dasar hukum berhias
|
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1 Pengertian Berhias
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan
sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah,
berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang
dalam ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi.
Adapun yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, yakni
mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi
kepada selain suami istri.
Kata tabarruj terambil dari kata al buruj
yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj
adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng,
istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik
perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang
bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman
dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias,
berdandan, bermake up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa
dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang
mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya
seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya.
Dalam kehidupan
masyarakat dewasa ini, berhias adalah kebutuhan dasar untuk memperindah
penampilan diri baik dilingkungan rumah maupun di luar rumah. Berhias adalah
bentuk ekspresi personal yang menegaskan jati diri dan menjadi kebanggaan
seseorang. Berhias dalam Bahasa Arab disebut dengan kata “Zayyana-yuzayyini (QS
Al-Hijr :16)” Secara istilah berhias dapat dimaknai sebagai upaya setiap orang
untuk memperindah diri dengan berbagai busana, aksesoris ataupun yang lain dan
dapat memperindah diri bagi pemakainya, sehingga memunculkan kesan yang indah
bagi yang menyaksikan serta menambah rasa percaya diri penampilan untuk suatu
tujuan tertentu.
|
|||
2.2 Dalil Naqli
Agama Islam
memberi batasan dalam etika berhias sebagaimana ditegaskan dalam Firman Allah
SWT : “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait, dan
memberseihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al-Ahzab :33). Al Qur’an
mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki, tetapi
diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai
mengundang perhatian.
Dalam bahasa Al
Qur’an disebutkan: “…dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur : 31). Al Qur’an
tidak melarang seseorang berbicara atau bertemu
dengan lawan jenisnya, tetapi jangan sampai sikap
dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan,
demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab : 32.Pada hakekatnya akhlak berhias dapat
dikatagorikan akhlak terpuji, sebagai perbuatan yang dibolehkan, bahkan
dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam (QS. Al-A’raf : 31)
Rasulullah SAW
bersabda : “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan” (HR. Muslim).
Adapun bentuk perangkap setan dalam berhias, dapat kita telusuri melalui kisah
manusia pertama sebelum diturunkan ke Bumi. Ketika Adam dan Hawa masih tinggal
di Surga, setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya. Setan membujuk
mereka untuk menampakkan auratnya dengan cara merayu mereka untuk memakan buah
khuldi. “Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk
menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka. Yaitu auratnya dan
syaitan berkata : “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini,
melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau tidak menjadi
orang-orang yang kekal (dalam surga)” (QS. Al-A’raf :20)
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus,
dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan
melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah
baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki
wilayah berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31,
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian
suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud
itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang
dalam islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk
perbuatan tabzir,sedangkan tabzir dilarang oleh allah SWT.
Artinya:”dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat akan haknya, kepada orang misikin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara- saudara syaitan dan sayitan itu adalah sangat ingkar kepada
tuhannya. (QS.AL-ISRA:26-27)
2.3 Hal-hal yang perlu diperhatikan
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan
mengaktualisasikan dirinya menurut tunutan perkembangan zaman.Nilai keindahan
dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring
dengan perkembangan zaman.Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias
atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan
keinginan mengembangkan berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga
berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Berhias bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi
pakaian juga termasuk sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias.Pakaian
kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang
tinggi apabila kita beri hiasan agar kita terlihat cantik memakainya.Jilbab
juga dapat menjadi hiasan.Sekarang sudah banyak bentuk Jilbab yang berbagai
macam, dan dapat menghias diri kita agar terlihat indah dan nyaman dipakai.
Perhiasan kita juga termasuk salah satu alat untuk
berhias.Arloji, kalung, gelang, cincin dsb.Parfum juga termasuk, tapi kita
tidak boleh lupa. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat
kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya
sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau
di tengah jalan untuk orang lain.
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di
salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya
(karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang,
karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,
tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah
sendiri.
Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak
melanggar Syari’at yang sudah ditetapkan oleh Allah:
a. Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang
diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
b. Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan
bahan-bahan yang dilarang agama
c. Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol
non muslim
d. Tidak berlebih-lebihan
e. Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliyah
f. Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan
memperhatikan jenis kelamin
g. Berhias bukan untuk berfoya-foya ataupun riya’
Tata cara berhias :
Ø Wajibnya
Menutup Aurat
Ø Haramnya
Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
Ø Disunnahkan
Menampakkan Adanya Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam Berpakaian Dan Yang
Selainnya
Ø Haramnya
Menyeret Kain Dengan Kesombongan
Ø Haramnya
Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena
pakaian tersebut
Ø Haramnya
Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
2.4 Manfaat
Berhias dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Islam, akan menegaskan jati diri si pemakai sebagai
seorang mukmin atau muslim, sebab penampilan menunjukan kepribadian seseorang.
Muslim sejati akan selalu konsisten dengan syari'at Islam, termasuk dalam
berhias.
Manfaat
lain yang ditimbulkan berhias ala Islami, seseorang akan merasa nyaman, aman
dan tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh. Karena berdandan dengan keangkuhan
akan menimbulkan sikap riya' dan merupakan perangkap setan yang
harus dihindari. Di samping itu berhias secara Islami akan
menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek kehidupan, sebab
berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian segala kegiatan
berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh berkah dan pahala
dari Allah Swt.
Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan ketentuan
agama, maka segala aktivitas yang dilakukan dalam berdandan akan memicu
perbuatan maksiat, kemungkaran dan bahkan akan menjadi penyebab terjerumus ke
dalam perangkap setan, yang menyesatkan dan akan membahayakan si pemakai.
Perlu
diketahui, Berlebih-lebihan ialah melewati diatas yang wajar dalam
menikmatiyang halal. Berhias secara verlebih-lebihan cenderung kepada sombong
dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam islam. Setiap muslim dam
muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan
kesombongan, baok dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain.
Memoles wajah dengan bahan make-up terlamoau banyak serta menggunakan perhiasan
emas pada leher,kedua tanagn dan kedua kaki secar mencolok termasuk berlebih-lebihan.perbuatan
yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak
lain,terutama lawan jenisnya
BAB III
LANDASAN EMPIRIS
3.1 Kesadaran
Krisis
akhlaq, dan dekadensi moral telah melanda.Norma-norma agama dan masyarakat yang
baik hampir-hampir telah hilang. Kemaksiatan, kesewenang-wenangan,
ketidakadilan, Belum lagi nyawa, harta dan kehormatan yang menjadi
bulan-bulanan, tanpa sesal, tanpa malu dan rasa berdosa. Islam adalah agama yang
sempurna.Menempatkan akhlaq pada kedudukan yang tinggi, hingga keduanya tak
bisa terpisahkan
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang terbaik dari
kalian adalah yang terbaik akhlaqnya" (HR. Bukhari Muslim) "Orang
beriman yang paling sempurna keimanannya adalahyang paling baik akhlaqnya"
(HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Mari kita bercermin, perbaiki jati diri, menggapai
kesempurnaan iman, meraih kemuliaan Islam, berhiasdengan akhlaqmenabur
kebaikan, menyemai kasih sayang dan kejujuran menebar keadilan, menyiangi hawa
nafsu dna kerendahan menuai keridhaanAllah Subhaanahu wata'aala.Kita wujudkan
bahwa dengan akhlaq yang mulia, Umat Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Rahmat
bagi seluruh alam semesta.
Dari sekian banyak akhlak terpuji, dapat dilakukan dengan
memahami dan merealisasikan akhlak bercermin, tentunya dengan syari’at Islam,
dan kita bisa memulai dari diri kita sendiri, secara tidak langsung memberi
contoh kepada orang lain di sekitar kita. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi pada zaman seperti ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk
menginformasikan atau memberi informasi mengenai berhias menurut syari’at
Islam.
3.2 Kendala
|
Walaupun sudah banyak informasi tentang
tata cara berhias yang sesuai dengan syari’at Islam, masih ada saja saudara
seiman kita yang tidak benar benar memakai syari’at Islam untuk berhias. Memang
aurat mereka tertutup rapat, namun, karena sangat rapat sampai menjiplak
lekukan tubuh saudara seiman kita tersebut. Selain itu, banyak saudara seiman
diantara kita yang tidak membulatkan niat berhias karena ibadah kepada Allah
SWT, namun lebih kepada memamerkan harta atau kepunyaan mereka, dengan kata
lain semata-mata hanya untuk riya’ kepada orang lain.Jika bicara soal fakta,
data ataupun bukti di kehidupan nyata, mungkin kita bisa menilai dan melihat
sendiri orang-orang di sekitar kita, bahkan orang-orang terdekat kita.
3.3 Solusi
Setelah
mengetahui kendala pada tata cara berhias menurut syari’at Islam, pasti akan
ada kemauan untuk menemukan solusinya, berikut adalah beberapa solusinya :
a. Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu
aurat wanita yaitu Jilbab.Jilbab beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak
ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya disamping dapat menutup aurat,
dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia.
Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara
dan di setiap masa pada semua
golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa
rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak
boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah
Q.S.An Nur: 31. Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt.
telah melarang bagi wanita Mukminat untuk
memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir
(biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak
ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk
hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang
berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang
tidak tampak.
Allah telah memerintahkan bagi kaum
wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk
menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka
di bagian dada. Arti Al Khimar itu ialah kain
untuk menutup kepala.
Al Qurthubi berkata, “Sebab
turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika
menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka
kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya
tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian
mukanya, yaitu dada.
Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah
berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.”
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya
yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang
tipis dibagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini
amat tipis, tidak dapat menutupinya.”
b.
Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al Qur’an
memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah
satu yang diperselisihkan para ulama adalah
emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan
lelaki.
“ dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu),
agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu
mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya,
dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An Nahl : 14)
Dalam Al Qur’an, persoalan ini tidak disinggung,
tetapi sekian banyak hadis Nabi menegaskan bahwa keduanya haram dipakai
oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah
mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas
diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, ‘Kedua hal ini
haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab
diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa
keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang
berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita.
Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian
kaum musyrik.
c.
Kosmetik
1) Wajah
Dalam
kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah
satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang
digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.”Selain itu seorang
pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW.biasa berhias dengan shufrah
yaitu wewangian berwarana kuning.Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini
sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang
berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat
bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai
pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim.Hadist tersebut menerangkan
dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam
kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak
dibolehkan.
2)
Telapak Tangan
Salah
satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab).
Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan
seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan
mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?”
kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika
engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai”
(HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti
cincin dan gelang.
3)
Parfum
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan
dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu
tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
d. Tatto
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan
tangan dengan warna biru dan lukisan.Sebagian orang Arab_khususnya kaum
wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya.
Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan
mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun hal-hal yang dianggap oleh
manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan
perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt,
dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah
manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang
hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan
jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol
dan sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut
dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).”(Hadis
shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita
pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan
yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan
cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari
disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”.
(Muttafaq’Alaih).
e.
Menyambung Rambut
Berhias dengan menyambung rambutdinamakan Nabi
sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya.
Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang
sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,
tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan
mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur
yang artinya atwashilah (penyambung), yang
dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang
dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu
adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para
ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu?
Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya
terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya
memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa
meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai
aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu
pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik
perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang
sendiri, maka itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin
dijadikan alat pemuas diri kita. Dalam berhias sebaiknya laki laki dilarang
memakai cincin emas dan bertato atau mengikir gigi.Maka yang demikian itu adalah haram.
Hal ini dapat kita telusuri dalam kisah nenek moyang
manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam perangkap yang diciptakan setan
untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang sepintas lalu menyenangkan, namun
kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan Hawa dihukum dengan diturunkan ke
bumi, sebagaimana Firman Allah :
فَوَسْوَسَ
لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن
سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ
إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ
Artinya
: Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan
aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan (setan) berkata, “Tuhan-mu hanya
melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi
malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).”
Sebagaimana
telah disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia.Untuk
memenuhi kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai
dengan selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan
zaman.Namun walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan
untuk berhias.
|
|||
Islam memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan
indah sesuai dengan kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias,
yaitu memperelok penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam
melakukan ibadah, seperti shalat dan haji.Dalam beribadah seharusnya perhiasan
yang dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah
termasuk kategori berlebihan. Hal ini
sesuaidengan Firman Allah :
يَابَنِيآدَمَخُذُواْزِينَتَكُمْعِندَكُلِّمَسْجِدٍوكُلُواْوَاشْرَبُواْوَلاَتُسْرِفُواْإِنَّهُلاَيُحِبُّالْمُسْرِفِينَ
Artinya :
"Wahai anak cucu Adam!Pakailah pakaianmu yang bagus
pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan
berlebihan.Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang berlebih- lebihan". (al-A'raf : 31)
Berdasarkan
ayat di atas dapat kita pahami bahwa, Islam menganjurkan manusia untuk hidup
secara wajar dan sederhana. Berpakaian secara wajar dan lazim, tidak kurang dan
tidak pula berlebihan, tidak berlaku sombong dengan apa yang dipakai dan tetap bersahaja
serta konsisten dengan ajaran Islam.
4.2 Saran dan
Harapan
Setelah membahas dan memperdalam mengenai
segala hal yang bersangkutan dengan akhlak berhias, tentunya kita mempunyai
saran maupun harapan tersendiri.
Begitupun dengan saya sebagai penulis dan
sesama saudara seiman, sangat berharap bahwa kita sebagai generasi muda Islam
bisa membangkitkan kejayaan Islam, atau setidaknya dapan menjadi contoh bagi
yang lain, bahwa agama Islam adalah agama rahmatan lil ‘alaamin.
DAFTAR PUSTAKA
LKS Aqidah
Akhlak kelas 11 MA/SMA
|
|||
MAKALAH
MASALAH AKHLAK BERHIAS DALAM ISLAM
Disusun untuk memenuhi salah satu
tugas Konsumen
disusun oleh
TOKO OSCAR SRC
KELAS
:TAK TERBATAS
JURUSAN : TAK TERHINGGA
TOKO OSCAR
JL MUKTAMAR
CIPASUNG CIPAKAT
SINGAPARNA
– TASIKMALAYA
2013
disusun oleh
TOKO OSCAR SRC
KELAS
:TAK TERBATAS
JURUSAN : TAK TERHINGGA
TOKO OSCAR
JL MUKTAMAR
CIPASUNG CIPAKAT
SINGAPARNA
– TASIKMALAYA
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar