BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Shalat
Jum'at adalah ibadah shalat
yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah. Shalah
Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam,
merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir)
dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits
Rasulallah صلى الله عليه وسلم :
" Shalat Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara
berjama'ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil,
dan orang sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Dalil
Al-qur'an Surah Al-Jum'ah
ayat 9 :
"
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sabda
Rasulallah صلى الله عليه وسلم :
"sesungguhnya hari Jum'at
penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah
dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum'at trdapat lima
keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan
adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat
yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti
memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan
terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi,
angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum'at."
(HR. Ibnu Majah)
B. Rumusan
Masalah
1. Untuk
mengetahui syarat syah dan syarat wajib melaksanakan shalat jum’at
2. Untuk
mengetahui ketentuan shalat jum’at
3. Untuk
mengetahui hikmah shalat jum’at
4. Untuk
mengetahui sunat-sunat dalam shalat jum’at
5. Untuk
mengetahui tata cara melaksanakan shalat jum’at
6. Untuk
mengetahui shalat sunat sebelum dan sesudah shalat jum’at
7. Untuk
mengetahui adab-adab datang kemasjid pada hari jum’at
8. Untuk
mengetahui do’a dan dzikir yang dianjurkan dibaca pada hari jum’at
9. Untuk
mengetahui hukum shalat jum’at bagi musyafir
C. Tujuan
Penulisan
1. Agar
mahasiawa dapat mengetahui pengertian shalat jum’at
2. Agar
mahasiswa dapat memahami syarat syah dan syarat wajib shalat jum’at
3. Agar
mahasiswa tau tata cara shalat jum’at
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat Jum’at
Shalat
Jum'at adalah ibadah shalat
yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah. Shalah
Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam,
merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir)
dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits
Rasulallah صلى الله عليه وسلم :
" Shalat Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara
berjama'ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil,
dan orang sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Dalil
Al-qur'an Surah Al-Jum'ah
ayat 9 :
"
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sabda
Rasulallah صلى الله عليه وسلم :
"sesungguhnya hari Jum'at
penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah
dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum'at trdapat lima
keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan
adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat
yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti
memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan
terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi,
angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum'at."
(HR. Ibnu Majah)
1. Perintah
Untuk Mengerjakan Shalat Jum'at
Dari
Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang
mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum'at, lalu shalat (intidzar)
semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya,
kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara
Jum'at itu dengan Jum'at berikutnya ditambah dengan tiga hari."
(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya (Abu Hurairah) r.a.
dan Nabi saw. bersabda, "Shalat lima waktu, shalat jum'at ke
jum'at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus
(dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." (Shahih: Shahihul
Jami'us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no:
214.
2. Ancaman
Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari
Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw.
bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, "Hendaklah
orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah
benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi
orang-orang yang lalai." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir hal 142 not
5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa'i III: 88)
Dari
Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat
jum'at, "Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam
untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang
meninggalkan shalat Jum'at." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:
5142 dan Muslim I: 452 no: 652).
Dari
Abul Ja'd adh-Dhamri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa
yang meninggalkan shalat jum'at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah
menutup hatinya." (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud
III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa'i III: 88 dan Ibnu Majah
I:357no: 1125)
Dari
Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang
meninggalkan tiga kali shalat Jum'at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat
dalam golongan orang-orang munafik." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir
no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
3. Waktu
Shalat Jum'at
a.
Waktu
shalat jum'at yang paling utama adalah: setelahtergelincirnya matahari hingga
akhir waktu shalat dzuhur,dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
b. Yang lebih
baik antara adzan pertama untuk shalat jum'at dan adzan kedua ada tenggang
waktu yang cukupbagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur danlalai
untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakanadab-adabnya, dan
sunnah-sunnahnya.
c.
Shalat
juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dandihadiri oleh jamaah tidak kurang
dari dua orang atau tigadari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua
khutbahyang isinya mengandung pujian kepada Allah, dzikir, syukur,menganjurkan
melakukan ketaatan kepada Allah danrasulnya saw, serta wasiat agar bertakwa
kepada Allah swt.
d. Shalat
jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapayang telah shalah jum'at maka ia
tidak boleh shalat dhuhursetelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa
yangmeninggalkannya sebanyak tiga kali karenameremehkannya maka Allah akan
menutup hatinya.
Waktu
pelaksanaan shalat Jum'at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga
dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi SAW biasa shalat
jum'at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih
Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma'bud III: 427 no: 1071,
Tirmidzi II: 7 no: 501).
Dari
Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, "Kapan Rasulullah saw.
mengerjakan shalat jum'at? Jawabnya, "Adalah beliau shalat (jum'at)
kemudian kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika
matahari tergelincir ke barat." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim
II: 588 no: 29 dan 858).
4. Khutbah
Jum'at
Khutbah
Jum'at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak
pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, "Shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!' (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262
dan Fathul Bari II: 111 no: 631).
5. Petunjuk
Nabi Dalam Hal Khutbah
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya
panjang shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah indikasi akan
kepandaiannya, karena itu, panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbahmu,
karena sesungguhnya diantara penjelasan ada yang benar-benar berupa
sihir." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 2100, Irwa-ul GhaIil no:
618, Muslim II: 594 no : 869).
Dari Jabir bin Samirah, ia berkata,
"Aku sering shalat bersama Nabi maka shalatnya sederhana (tidak panjang
dan tidak pula pendek) dan khutbahnya pun sederhana" (Shahih: Shahih
Tirmidzi no 418, Muslim II 591 no 886, Tirmidzi II: 9 no: 505)
Dari
Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, Rasulullah SAW apabila berkhutbah, merah
kedua matanya, meninggi suaranya, dan memuncak marahnya, lalu beliau
menyampaikan peringatan kepada pasukan, yaitu beliau berkata "Awas musuh
akan menyerang kalian pada waktu pagi, dan awas musuh akan menyerbu kalian
diwaktu sore!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir 4711, irwa-ul Ghalil no:
611, Muslim II: 591 no: 866, dan Tirmidzi II: 9 no: 505).
6. Khutbah
Hajat Rasulullah
Rasulullah
SAW selalu memulai semua khutbahnya, nasihatnya dan pengajarannya dengan
khutbah ini yang dikenal dengan nama Khutbatul Hajat. Redaksinya sebagai
berikut:, Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji, memohon
pertolongan dan maghfirah (ampunan) kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada
Allah dan kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Siapa saja
yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkan dan
barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak seorang pun yang dapat memberinya
petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali
Allah semata yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan Rasul (utusan) Allah.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwa kepada Allah dengan
sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan
dalam keadaan Islam." (Ali-Imraan: 102)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb mu yang telah
mencipta kamu dan seorang diri, dan darinya Allah menciptakan isterinya, dan
dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan,
bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta
satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah
selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa: 1)
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu
amal-amalan dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mematuhi Allah
Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar."
(Al-Ahzaab: 70-7 1)
Amma ba'du,
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah,
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw., seburuk-buruk perkata
adalah yang diada-adakan (dalam agama), segala perkara yang diadakan adalah
bid'ah, setiap bid'ah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka.
(Shahih: Shahih Nasa'i 1331,Muslim II: 592 no: 467 dan Nasa'i III: 188).
Ibnul
Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'ad I: 116, menulis, "Barang siapa
memperhatikan semua khutbah Nabi saw. dan khutbah para sahabatnya, niscaya ia
mendapatkan materi khutbah meliputi penjelasan perihal hidayah, tauhid,
sifat-sifat Rabb Jalla Jalaluh prinsip-prinsip pokok keimanan, dakwah (seruan)
kepada Allah, dan penyebutan tentang aneka ragam nikmat Allah Ta'ala yang
menjadikan dia cinta kepada makhluk-Nya dan hari-hari yang membuat mereka takut
kepada adzab-Nya, menyuruh jama'ah agar senantiasa mengingat-Nya dan mensyukuri
nikmat-Nya yang menyebabkan mereka cinta dengan tulus kepada-Nya. Kemudian para
sahabat menjelaskan tentang keagungan Allah, sifat dan nama-Nya yang
menyebabkan dia cinta kepada akhluk-Nya, dan menyuruh jama'ah agar ta'at
kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya dan mengingat-Nya yang membuat mereka dicintai
oleh-Nya sehingga seluruh jama'ah ketika meninggalkan masjid mereka telah
berada dalam keadaaan cinta kepada Allah dan Allah pun cinta kepada mereka. Dan
adalah Rasulullah senantiasa berkhutbah dengan menyebut banyak ayat Qur'an,
terutama surah Qaaf."
Ummu
Hisyam binti Harits bin Nu'man r.a. berkata, "Aku tidak hafal surah Qaaf,
melainkan melalui mulut Rasulullah saw. yang beliau sampaikan dalam
khutbahnya di atas mimbar." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:414 no:934,
Muslim II:582 no:581, Nasa'i III:104, Ibnu Majah I:352 no:1110, ‘Aunul Ma'bud
III:460 no:1099 secara ringkas dan Tirmidzi II:12 no:5111 dengan lafadz yang
semakna).
7. Wajib
Diam Dan Haram Berbicara Ketika Khatib Sedang Berkhutbah
Dari
Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila mengatakan
kepada rekanmu, "Diamlah ! " pada hari Jum'at, maka sungguh telah
berbuat sia-sia." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 911, Nasa'i III: 112
dan Sunan Ibnu Majah I: 356 no: 1110 dengan redaksi yang sema'na).
8. Kapan
Makmum Dianggap Mendapat Shalat Jum'at
Shalat
jum'at adalah dua raka'at secara berjama'ah. Karenanya, siapa saja yang tidak
mengerjakan shalat jama'ah jum'ah dari kalangan orang-orang yang tidak wajib
shalat Jum'ah, atau berasal dari kalangan orang-orang yang berudzur, maka
hendaklah mereka shalat dzuhur empat raka'at. Dan barang siapa yang mendapatkan
satu raka'at dengan (bersama) Imam berarti ia mendapat shalat jama'ah jum'at.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa
Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang, mendapatkan satu raka'at dan
shalat Jum'at, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat jama'ah Jum'at."
(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 622, Shahihul Jami'us Shaghir no: 5999, Nasa'i III:
112 dan Ibnu Majah I: 356 no: 1121 dan lafadz yang sema'na).
B. Syarat
Sah Melaksanakan Shalat
Jumat
1. Shalat
jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak perlu mengadakan
pelaksanaan shalat
jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal
jumlah jamaah peserta shalat
jum'at adalah 40 orang
3. Shalat
Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dzuhur dan setelah dua khutbah dari khatib
C. Syarat
Wajib Shalat Jum’at
1.
Islam
2.
Laki-laki
3.
Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
4.
Baligh (Cukup Umur)
5.
Aqil (Berakal)
6.
Sehat (Tidak Sakit)
7.
Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir
D. Ketentuan shalat Jum’at
Shalat
jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengucapkan hamdalah
2.
Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW
3.
Mengucapkan dua kalimat syahadat
4.
Memberikan nasihat kepada para jamaah
5.
Membaca ayat-ayat suci Al-quran
6.
Membaca doa
E. Hikmah
Shalat
Jum'at
1. Simbol
persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan
barisan shaf yang rapat dan rapi
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan
antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar,
bodoh, dan lain sebagainya
3. Menurut
hadits,
doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan
4. Sebagai
syiar Islam
F. Sunat-Sunat
Shalat Jumat
1. Mandi
sebelum datang ke tempat pelaksanaan shalat jum’at
2. Memakai
pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir,
mencukur kumis dan memotong kuku
3. Memakai
pengaharum / pewangi (non alkohol)
4. Menyegerakan datang ke tempat shalat jumat
5. Memperbanyak
do’a
dan shalawat
Nabi
6. Membaca Al-Quran dan dzikir
sebelum khutbah jum’at
dimulai
G. Tata
Cara Shalat Jum'at
"Hendaklah
keluarnya imam setealah matahari tergelincir, kemudian mengucapkan salam kepada
jama'ah setelah itu duduk. Selanjutnya Muadzin mengumandangkan adzan dzuhur. Bila
adzan selesai, imam berdiri lagi untuk berkhutbah yang dimulai dengan pujian
dan sanjungan kepada allah عزوجل.
Shalawat dan salam atas hamba dan Rasulnya Muhammad صلى الله
عليه وسلم .
kemudian memberi peringatan dan nasehat kepada jama'ah –dengan suara lantang-
memerintah dan melarang sebagaimana yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah عزوجل ,
memberi tarhib dan targhib dan mengingatkan mereka tentang janji dan ancaman.
Setelah itu duduk sebentar, kemudian berdiri lagi untuk khutbah kedua yang
dimulai pula pujian dan sanjungan kepada Allah عزوجل.
Lalu menyambung khutbahnya yang pertama dengan suara sama yaitu suara yang
lantang selayaknya suara komandan sedang menginstruksi suatu perintah kepada
tentara. Dalam khutbah kedua ini tidak terlalu panjang, setelah usai segera
turun yang disusul oleh iqamatnya muadzin. Lalu shalat dua raka'at. Disunnakan
pada raka'at pertama membaca Al-Fatihah dan surat Al-A'la dan pada yang kedua
surat Al-Ghasiyah atau lainnya" (disebutkan dalam shahih Muslim, disunnahkan
untuk membaca surat Al-Jum'ah dan Al-Munafiqun). (Lihat, Minhajul Muslim : 193
H. Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat
Jum'at
Dianjurkan
shalat sunnah sebelum pelaksaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke
mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali
shalat tahiyatul masjid dan bagi orang yang (terlambat) masuk kedalam masjid.
Dalam hal ini shalat tetap boleh dilakukan sekalipun imam sedang berkhutbah
dengan catatan mempercepatkan pelaksanaannya.
Adapun
setalah shalat, maka disunnahkan shalat empat raka'at atau dua raka'at. Ini
berdasarkan sebuah riwayat dari muslim: "Dari Abdullah bin Umar,
bahwasanya beliau tidak shalat setalah menunaikan shalat Jum'at sehingga beliua
kembali lalu shalat dua rakaat di rumahnya." (HR. Muslim : 882)
I.
Adab Datang Ke Masjid Pada Hari Jum'at
Dianjurkan
bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jama'ah jum'at agar mandi,
sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari
Salman al-Farisi r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidaklah orang
melaksanakan mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, bersuci dengan,
sungguh-sungguh, dan memakai wangi-wangian dari rumahnya, kemudian ia keluar
(pergi ke masjid), dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berdampingan),
kemudian shalat sunnah (intidzar) semampunya, lain memperhatikan dengan seksama
apabila imam berkhutbah, (tidaklah ia lakulan itu semuanya) kecuali
dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya pasti
diampuni." (Shahih: Shahihul jami'us Shaghir no: 7736, dan Fathul Bari
II: 370 no: 883).
Namun
ada juga yang berpendapat bahwa mandi ketika akan menunaikan shalat Jum'at
hukumnya wajib. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut: GHUSLU
YAUMIL JUM'ATI WAAJIBUN ‘ALAA KULLI MUHTALIM (= Mandi pada hari Jum'at wajib
atas setiap orang yang sudah ihtilam (mimpi basah). Diriwayatkan Imam-Ima
hadits yang tujuh. Bulughul Maram no:122 (pent.).
Dari
Abu Sa'id dan Abu Hurairah r.a., keduanya berkata bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Barangsiapa mandi besar (sekujur tubuh) pada hari
Jum'at, lalu mengenakan pakaian terbaiknya, kemudian memaka wangi wangian bila
punya, kemudian datang (ke masjid untuk) shalat jum'at dan ia tidak melangkahi
leher rekan-rekan kemudian shalat (sunnah) semampunya, lalu diam
(memperhatikan) bila imamnya datang (hendak naik mimbar) sampai selesai dan
shalatnya, maka shalat itu sebagai penebus dosa yang terjadi antara Jum'at itu
dengan Jum'at sebelumnya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6066
dan zznul Ma'bud 11: 7 no: 339).
Dari
Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila hari jum'at
tiba di atas setiap pintu masjid terdapat sejumlah malaikat yang mencatat para
jama'ah sesuai dengan kualitas kedudukannya, (gelombang) pertama sebagai (peringkat)
pertama, kemudian manakala khatib duduk (ikut) mendengarkan khutbah
(peringatan), perumpamaan gelombang pertama seperti orang yang menghadiahkan
seekor unta yang gemuk, kemudian (gelombang berikutnya) seperti "orang
yang menghadiahkan seekor sapi betina, kemudian (gelombang ketiga) seperti
orang yang menghadiahkan seekor kambing kemudian (gelombang keempat) seperti
orang yang menghadiahkan ayam betina, kemudian (gelombang kelima) seperti orang
yang menghadiahkan sebutir telur." (Muttafaqun ‘alaih: Shahihul
Jami'us Sahghir no: 7750, Muslim II: 587 no: 850, Nasa'i III: 98, dan Ibnu
Majah I: 347 no: 1092).
J. Do'a
Dan Dzikir Yang Dianjurkan Dibaca Pada Hari Jum'at
a.
Memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi saw.
Dari
Aus bin Aus r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya di
antara hari-harimu yang paling afdhal ialah hari jum'at, pada hari itu (Nabi)
Adam diciptakan, pada hari itu nyawanya dicabut, pada hari itu sangkakala
ditiup, dan pada hari itu (pula) kiamat besar terjadi. Oleh karena perbanyaklah
shalawat untukku pada hari itu, karena shalawatmu ditampakkan kepadaku.
"Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah bagaimana (mungkin) shalawat kami
ditujukan kepadamu, padahal engkau sudah berbentuk tulang belulang?' Maka sabda
beliau, "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mengharamkan tanah memakan
jasad para Nabi." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 889, ‘Aunul Ma'bud
III: 370 no: 1034, Majah I: 345 no: 1085, dan Nasa'i III : 91).
Yang
dimaksud shalawat di sini bukan shalawat-shalawat bid'ah atau membaca diba' dan
bid'ah sesat lainnya yang banyak dibaca di masyarakat kita, akan tetapi
shalawat yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw. seperti shalawat
"Ibrahimiyyah" yang dibaca ketika duduk tasyahud (tahiyyat) (pent.).
b.
Membaca Surat al-Kahfi
Dari
Abu Sa'id al-Khudri r.a. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa membaca
surat al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya bacaan tersebut menjadi cahaya baginya
yang meneranginya antara dua Jumat." (Sahih: Irwa-ul Ghalil no: 626,
Shahihul Jami'us Shaghir no: 6470, Mustadrak Hakim II: 368 dan Baihaqi III:
249).
c.
Memperbanyak Do'a Demi Mendambakan Ketepatannya Dengan Waktu
Istijabah (terkabul).
Dari
Jabir r.a. dan Rasulullah saw. bersabda, "Hari Jumat terdiri atas dua
belas jam setiap hamba muslim memohon apapun kepada Allah Azza Wa Jalla pada
hari itu, pasti Dia memenuhi permohonannya, karena itu carilah kesempatan emas
tersebut pada akhir waktu sesudah shalat ashar.' (Shahih diriwayatkan oleh
Abu Daud, Nasa'i -lafadz ini baginya dan Hakim. Hakim berkata, "Shahih
menurut syarat Muslim." Shahihut Targhib no: 705 dan Muslim II: 584 no:
853).
K. Hari
Raya Jatuh Pada Hari Jum'at
Apabila
hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka gugur kewajiban shalat jama'ah Jum'at
dan orang-orang yang sudah mengerjakan shalat jama'ah.'"(Fiqhus Sunnah I :
267)
Dari
Zaid bin Arqam, ia berkata, Nabi saw. shalat ‘Id, kemudian memberi rukhsah,
dispensasi dalam hal (pelaksanaan) shalat Jum'at, yaitu beliau bersabda "Barangsiapa
yang mau shalat (Jum'at), maka shalatlah!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah
no 1082, ‘Aunul Ma'bud III : 407 no :1057 dan Ibnu Majah I : 415 no:
1310).
Akan
tetapi dianjurkan imam mengerjakan shalat jama'ah jum'at lagi agar orang
lain/makmum mau mengerjakannya dan orang
yang tidak shalat ‘id dapat mengerjakan shalat jum’at tersebut.
Dari
Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh pada harimu ini
telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini :
dia, tidak perlu lagi shalat jum'at, namun kami akan mendirikan shalat jama'ah
jum'at." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1083, ‘Aunul Ma'bud 111: 410
no: 1060, Ibnu Majah I: 416 no: 1311 dan hadits Ibnu Abbas ra).
Ad-Daaruquthniy
rahimahullah berkata :
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy : Telah menceritakan kepada
kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan kepada kami Al-Qawaariiriy :
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’,
dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak ada
kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [As-Sunan, no. 1582].
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas dapat kmi
simpulkan bahwa Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari
jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah
Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa
beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam
keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu dan shalat
jum’at juga memiliki syarat-syarat wajib dan syarat syah nya yang harus
dilaksanakan, supaya shalat jumat nya menjadi sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/22569062/Makalah-Agama-Shalat-Jum-At
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/panduan-praktis-shalat-jumat-menurut.html
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat,taufik dan hidayahNya
kepada kita sehingga kita masih diberi kenikmatan baik yang berupa
kenikmatan jasmani maupun kenikmatan yang paling utama yaitu iman dan islam,
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW,
Beliau yang telah menuntun kita dari zaman yang biadab menuju zaman yang
beradab yakni dengan ajaran agama Islam.
Alhamdulillah
akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini waalau pun masih banyak kekurangannya.
Selanjutnya
penulis memohon kritik dan saran dari semua pihak untuk lebih sempurnanya
makalah ini dan penulis berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat,
terutama bagi yang membutuhkannya.
Tasikmalaya, Januari 2014
Penulis,
PENGERTIAN, HUKUM, TATA CARA
SERTA SUNAT SHALAT JUMAT
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Pelajaran FIQIH
DISUSUN OLEH :
Ø AZMI. Z
Ø NOVI. V
Ø ILYAS. F
Ø ARID. R
|
Ø ABAD. M
Ø FAHMI. S
Ø DEMI. F
Ø RIZKY. A
Ø RIFKI R
|
KELAS : VII - A
MADRASAH TSANAWIYAH CIPASUNG
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar