TOKO 0SCAR CLASSER

Kamis, 23 Januari 2014

PENGERTIAN, HUKUM, TATA CARA SERTA SUNAT SHALAT JUMAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : " Shalat Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Dalil Al-qur'an Surah Al-Jum'ah ayat 9 :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : "sesungguhnya hari Jum'at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum'at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah)



B.     Rumusan Masalah
1.     Untuk mengetahui syarat syah dan syarat wajib melaksanakan shalat jum’at
2.      Untuk mengetahui ketentuan shalat jum’at
3.      Untuk mengetahui hikmah shalat jum’at
4.      Untuk mengetahui sunat-sunat dalam shalat jum’at
5.      Untuk mengetahui tata cara melaksanakan shalat jum’at
6.      Untuk mengetahui shalat sunat sebelum dan sesudah shalat jum’at
7.      Untuk mengetahui adab-adab datang kemasjid pada hari jum’at
8.      Untuk mengetahui do’a dan dzikir yang dianjurkan dibaca pada hari jum’at
9.      Untuk mengetahui hukum shalat jum’at bagi musyafir

C.    Tujuan Penulisan
1.      Agar mahasiawa dapat mengetahui pengertian shalat jum’at
2.      Agar mahasiswa dapat memahami syarat syah dan syarat wajib shalat jum’at
3.      Agar mahasiswa tau tata cara shalat jum’at




BAB II
PEMBAHASAN



A.    Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : " Shalat Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Dalil Al-qur'an Surah Al-Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : "sesungguhnya hari Jum'at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum'at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah)
1.      Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum'at
Dari Abu Hurairah r.a.  dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum'at, lalu shalat (intidzar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at berikutnya ditambah dengan tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya (Abu Hurairah) r.a.  dan Nabi saw. bersabda, "Shalat lima waktu, shalat jum'at ke jum'at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214.

2.      Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw.  bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, "Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa'i III: 88)
Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat jum'at, "Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652). 
Dari Abul Ja'd adh-Dhamri r.a.  bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya." (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa'i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)
Dari Usamah bin Zaid r.a.  dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum'at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422). 
3.      Waktu Shalat Jum'at
a.       Waktu shalat jum'at yang paling utama adalah: setelahtergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur,dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
b.      Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukupbagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur danlalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakanadab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
c.       Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dandihadiri oleh jamaah tidak kurang dari dua orang atau tigadari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbahyang isinya mengandung pujian kepada Allah, dzikir, syukur,menganjurkan melakukan ketaatan kepada Allah danrasulnya saw, serta wasiat agar bertakwa kepada Allah swt.
d.      Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapayang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhursetelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yangmeninggalkannya sebanyak tiga kali karenameremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
Waktu pelaksanaan shalat Jum'at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi SAW biasa shalat jum'at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma'bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501). 
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, "Kapan Rasulullah saw. mengerjakan  shalat jum'at? Jawabnya, "Adalah beliau shalat (jum'at) kemudian kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir ke barat." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858). 
4.      Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!' (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631). 
5.      Petunjuk Nabi Dalam Hal Khutbah
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya panjang shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah indikasi akan kepandaiannya, karena itu, panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbahmu, karena sesungguhnya diantara penjelasan ada yang benar-benar berupa sihir." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 2100, Irwa-ul GhaIil no: 618, Muslim II: 594 no : 869).
Dari Jabir bin Samirah, ia berkata, "Aku sering shalat bersama Nabi maka shalatnya sederhana (tidak panjang dan tidak pula pendek) dan khutbahnya pun sederhana" (Shahih: Shahih Tirmidzi no 418, Muslim II 591 no 886, Tirmidzi II: 9 no: 505)
Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, Rasulullah SAW apabila berkhutbah, merah kedua matanya, meninggi suaranya, dan memuncak marahnya, lalu beliau menyampaikan peringatan kepada pasukan, yaitu beliau berkata "Awas musuh akan menyerang kalian pada waktu pagi, dan awas musuh akan menyerbu kalian diwaktu sore!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir 4711, irwa-ul Ghalil no: 611, Muslim II: 591 no: 866, dan Tirmidzi II: 9 no: 505). 
6.     Khutbah Hajat Rasulullah
Rasulullah SAW selalu memulai semua khutbahnya, nasihatnya dan pengajarannya dengan khutbah ini yang dikenal dengan nama Khutbatul Hajat. Redaksinya sebagai berikut:, Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan maghfirah (ampunan) kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada Allah dan kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Siapa saja yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak seorang pun yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul (utusan) Allah.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan dalam keadaan Islam." (Ali-Imraan: 102)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb mu yang telah mencipta kamu dan seorang diri, dan darinya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa: 1)
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalan dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mematuhi Allah Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar." (Al-Ahzaab: 70-7 1)
Amma ba'du,
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw., seburuk-buruk perkata adalah yang diada-adakan (dalam agama), segala perkara yang diadakan adalah bid'ah, setiap bid'ah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka. (Shahih: Shahih Nasa'i 1331,Muslim II: 592 no: 467 dan Nasa'i III: 188). 
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'ad I: 116, menulis, "Barang siapa memperhatikan semua khutbah Nabi saw. dan khutbah para sahabatnya, niscaya ia mendapatkan materi khutbah meliputi penjelasan perihal hidayah, tauhid, sifat-sifat Rabb Jalla Jalaluh prinsip-prinsip pokok keimanan, dakwah (seruan) kepada Allah, dan penyebutan tentang aneka ragam nikmat Allah Ta'ala yang menjadikan dia cinta kepada makhluk-Nya dan hari-hari yang membuat mereka takut kepada adzab-Nya, menyuruh jama'ah agar senantiasa mengingat-Nya dan mensyukuri nikmat-Nya yang menyebabkan mereka cinta dengan tulus kepada-Nya. Kemudian para sahabat menjelaskan tentang keagungan Allah, sifat dan nama-Nya yang menyebabkan dia cinta kepada akhluk-Nya, dan menyuruh jama'ah agar ta'at kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya dan mengingat-Nya yang membuat mereka dicintai oleh-Nya sehingga seluruh jama'ah ketika meninggalkan masjid mereka telah berada dalam keadaaan cinta kepada Allah dan Allah pun cinta kepada mereka. Dan adalah Rasulullah senantiasa berkhutbah dengan menyebut banyak ayat Qur'an, terutama surah Qaaf."
Ummu Hisyam binti Harits bin Nu'man r.a. berkata, "Aku tidak hafal surah Qaaf, melainkan melalui mulut Rasulullah saw.  yang beliau sampaikan dalam khutbahnya di atas mimbar." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:414 no:934, Muslim II:582 no:581, Nasa'i III:104, Ibnu Majah I:352 no:1110, ‘Aunul Ma'bud III:460 no:1099 secara ringkas dan Tirmidzi II:12 no:5111 dengan lafadz yang semakna). 
7.      Wajib Diam Dan Haram Berbicara Ketika Khatib Sedang Berkhutbah
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila mengatakan kepada rekanmu, "Diamlah ! " pada hari Jum'at, maka sungguh telah berbuat sia-sia." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 911, Nasa'i III: 112 dan Sunan Ibnu Majah I: 356 no: 1110 dengan redaksi yang sema'na). 
8.   Kapan Makmum Dianggap Mendapat Shalat Jum'at
Shalat jum'at adalah dua raka'at secara berjama'ah. Karenanya, siapa saja yang tidak mengerjakan shalat jama'ah jum'ah dari kalangan orang-orang yang tidak wajib shalat Jum'ah, atau berasal dari kalangan orang-orang yang berudzur, maka hendaklah mereka shalat dzuhur empat raka'at. Dan barang siapa yang mendapatkan satu raka'at dengan (bersama) Imam berarti ia mendapat shalat jama'ah jum'at.
Dari Abu Hurairah r.a.  bahwa Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang, mendapatkan satu raka'at dan shalat Jum'at, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat jama'ah Jum'at." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 622, Shahihul Jami'us Shaghir no: 5999, Nasa'i III: 112 dan Ibnu Majah I: 356 no: 1121 dan lafadz yang sema'na). 

B.     Syarat Sah Melaksanakan Shalat Jumat
1.    Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan shalat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2.    Minimal jumlah jamaah peserta shalat jum'at adalah 40 orang
3.    Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dzuhur dan setelah dua khutbah dari khatib

C.    Syarat Wajib Shalat Jum’at
1.   Islam
2.   Laki-laki
3.   Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
4.   Baligh (Cukup Umur)
5.   Aqil (Berakal)
6.   Sehat (Tidak Sakit)
7.   Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir
D.    Ketentuan shalat Jum’at
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1.    Mengucapkan hamdalah
2.    Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW
3.    Mengucapkan dua kalimat syahadat
4.    Memberikan nasihat kepada para jamaah
5.    Membaca ayat-ayat suci Al-quran
6.    Membaca doa

E.     Hikmah Shalat Jum'at
1.    Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi
2.     Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya
3.    Menurut hadits, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan
4.    Sebagai syiar Islam

F.     Sunat-Sunat Shalat Jumat
1.    Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan shalat jumat
2.    Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku
3.    Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol)
4.     Menyegerakan datang ke tempat shalat jumat
5.    Memperbanyak doa dan shalawat Nabi
6.     Membaca Al-Quran dan dzikir sebelum khutbah jumat dimulai

G.    Tata Cara Shalat Jum'at
"Hendaklah keluarnya imam setealah matahari tergelincir, kemudian mengucapkan salam kepada jama'ah setelah itu duduk. Selanjutnya Muadzin mengumandangkan adzan dzuhur. Bila adzan selesai, imam berdiri lagi untuk berkhutbah yang dimulai dengan pujian dan sanjungan kepada allah عزوجل. Shalawat dan salam atas hamba dan Rasulnya Muhammad صلى الله عليه وسلم . kemudian memberi peringatan dan nasehat kepada jama'ah –dengan suara lantang- memerintah dan melarang sebagaimana yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah عزوجل , memberi tarhib dan targhib dan mengingatkan mereka tentang janji dan ancaman. Setelah itu duduk sebentar, kemudian berdiri lagi untuk khutbah kedua yang dimulai pula pujian dan sanjungan kepada Allah عزوجل. Lalu menyambung khutbahnya yang pertama dengan suara sama yaitu suara yang lantang selayaknya suara komandan sedang menginstruksi suatu perintah kepada tentara. Dalam khutbah kedua ini tidak terlalu panjang, setelah usai segera turun yang disusul oleh iqamatnya muadzin. Lalu shalat dua raka'at. Disunnakan pada raka'at pertama membaca Al-Fatihah dan surat Al-A'la dan pada yang kedua surat Al-Ghasiyah atau lainnya" (disebutkan dalam shahih Muslim, disunnahkan untuk membaca surat Al-Jum'ah dan Al-Munafiqun). (Lihat, Minhajul Muslim : 193

H.     Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Jum'at
Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid dan bagi orang yang (terlambat) masuk kedalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilakukan sekalipun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepatkan pelaksanaannya.
Adapun setalah shalat, maka disunnahkan shalat empat raka'at atau dua raka'at. Ini berdasarkan sebuah riwayat dari muslim: "Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau tidak shalat setalah menunaikan shalat Jum'at sehingga beliua kembali lalu shalat dua rakaat di rumahnya."                      (HR. Muslim : 882)

I.       Adab Datang Ke Masjid Pada Hari Jum'at
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jama'ah jum'at agar mandi, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari Salman al-Farisi r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidaklah orang melaksanakan mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, bersuci dengan, sungguh-sungguh, dan memakai wangi-wangian dari rumahnya, kemudian ia keluar (pergi ke masjid), dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berdampingan), kemudian shalat sunnah (intidzar) semampunya, lain memperhatikan dengan seksama apabila imam berkhutbah, (tidaklah ia lakulan itu semuanya) kecuali dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya pasti diampuni." (Shahih: Shahihul jami'us Shaghir no: 7736, dan Fathul Bari II: 370 no: 883).
Namun ada juga yang berpendapat bahwa mandi ketika akan menunaikan shalat Jum'at hukumnya wajib. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut: GHUSLU YAUMIL JUM'ATI WAAJIBUN ‘ALAA KULLI MUHTALIM (= Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang yang sudah ihtilam (mimpi basah). Diriwayatkan Imam-Ima hadits yang tujuh. Bulughul Maram no:122 (pent.). 
Dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah r.a., keduanya berkata bahwa Rasulullah saw.  bersabda, "Barangsiapa mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, lalu mengenakan pakaian terbaiknya, kemudian memaka wangi wangian bila punya, kemudian datang (ke masjid untuk) shalat jum'at dan ia tidak melangkahi leher rekan-rekan kemudian shalat (sunnah) semampunya, lalu diam (memperhatikan) bila imamnya datang (hendak naik mimbar) sampai selesai dan shalatnya, maka shalat itu sebagai penebus dosa yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6066 dan zznul Ma'bud 11: 7 no: 339).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila hari jum'at tiba di atas setiap pintu masjid terdapat sejumlah malaikat yang mencatat para jama'ah sesuai dengan kualitas kedudukannya, (gelombang) pertama sebagai (peringkat) pertama, kemudian manakala khatib duduk (ikut) mendengarkan khutbah (peringatan), perumpamaan gelombang pertama seperti orang yang menghadiahkan seekor unta yang gemuk, kemudian (gelombang berikutnya) seperti "orang yang menghadiahkan seekor sapi betina, kemudian (gelombang ketiga) seperti orang yang menghadiahkan seekor kambing kemudian (gelombang keempat) seperti orang yang menghadiahkan ayam betina, kemudian (gelombang kelima) seperti orang yang menghadiahkan sebutir telur." (Muttafaqun ‘alaih: Shahihul Jami'us Sahghir no: 7750, Muslim II: 587 no: 850, Nasa'i III: 98, dan Ibnu Majah I: 347 no: 1092). 

J.      Do'a Dan Dzikir Yang Dianjurkan Dibaca Pada Hari Jum'at
a.       Memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi saw.
Dari Aus bin Aus r.a. bahwa Rasulullah saw.  bersabda, "Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling afdhal ialah hari jum'at, pada hari itu (Nabi) Adam diciptakan, pada hari itu nyawanya dicabut, pada hari itu sangkakala ditiup, dan pada hari itu (pula) kiamat besar terjadi. Oleh karena perbanyaklah shalawat untukku pada hari itu, karena shalawatmu ditampakkan kepadaku. "Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah bagaimana (mungkin) shalawat kami ditujukan kepadamu, padahal engkau sudah berbentuk tulang belulang?' Maka sabda beliau, "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mengharamkan tanah memakan jasad para Nabi." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 889, ‘Aunul Ma'bud III: 370 no: 1034, Majah I: 345 no: 1085, dan Nasa'i III : 91).
Yang dimaksud shalawat di sini bukan shalawat-shalawat bid'ah atau membaca diba' dan bid'ah sesat lainnya yang banyak dibaca di masyarakat kita, akan tetapi shalawat yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw.  seperti shalawat "Ibrahimiyyah" yang dibaca ketika duduk tasyahud (tahiyyat) (pent.). 
b.      Membaca Surat al-Kahfi
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya bacaan tersebut menjadi cahaya baginya yang meneranginya antara dua Jumat." (Sahih: Irwa-ul Ghalil no: 626, Shahihul Jami'us Shaghir no: 6470, Mustadrak Hakim II: 368 dan Baihaqi III: 249).
c.       Memperbanyak Do'a Demi Mendambakan Ketepatannya Dengan Waktu Istijabah (terkabul).
Dari Jabir r.a. dan Rasulullah saw. bersabda, "Hari Jumat terdiri atas dua belas jam setiap hamba muslim memohon apapun kepada Allah Azza Wa Jalla pada hari itu, pasti Dia memenuhi permohonannya, karena itu carilah kesempatan emas tersebut pada akhir waktu sesudah shalat ashar.' (Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i -lafadz ini baginya dan Hakim. Hakim berkata, "Shahih menurut syarat Muslim." Shahihut Targhib no: 705 dan Muslim II: 584 no: 853). 

K.    Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum'at
Apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka gugur kewajiban shalat jama'ah Jum'at dan orang-orang yang sudah mengerjakan shalat jama'ah.'"(Fiqhus Sunnah I : 267)
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, Nabi saw. shalat ‘Id, kemudian memberi rukhsah, dispensasi dalam hal (pelaksanaan) shalat Jum'at, yaitu beliau bersabda "Barangsiapa yang mau shalat (Jum'at), maka shalatlah!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no 1082, ‘Aunul Ma'bud III : 407 no :1057 dan Ibnu Majah I : 415 no: 1310). 
Akan tetapi dianjurkan imam mengerjakan shalat  jama'ah jum'at lagi agar orang lain/makmum mau  mengerjakannya dan orang yang tidak shalat ‘id dapat mengerjakan shalat jum’at tersebut.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh pada harimu ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini : dia, tidak perlu lagi shalat jum'at, namun kami akan mendirikan shalat jama'ah jum'at." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1083, ‘Aunul Ma'bud 111: 410 no: 1060, Ibnu Majah I: 416 no: 1311 dan hadits Ibnu Abbas ra).

Ad-Daaruquthniy rahimahullah berkata :
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan kepada kami Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [As-Sunan, no. 1582].



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas dapat kmi simpulkan bahwa Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu dan shalat jum’at juga memiliki syarat-syarat wajib dan syarat syah nya yang harus dilaksanakan, supaya shalat jumat nya menjadi sempurna.



DAFTAR PUSTAKA



http://www.scribd.com/doc/22569062/Makalah-Agama-Shalat-Jum-At
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/panduan-praktis-shalat-jumat-menurut.html



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat,taufik dan hidayahNya kepada kita sehingga kita masih diberi kenikmatan baik yang  berupa kenikmatan jasmani maupun kenikmatan yang paling utama yaitu iman dan islam, Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW,  Beliau yang telah menuntun kita dari zaman yang biadab menuju zaman yang beradab yakni dengan ajaran agama Islam.
Alhamdulillah akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini waalau pun masih banyak kekurangannya.
Selanjutnya penulis memohon kritik dan saran dari semua pihak untuk lebih sempurnanya makalah ini dan penulis berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang membutuhkannya.


Tasikmalaya,   Januari 2014


Penulis,




 
PENGERTIAN, HUKUM, TATA CARA
SERTA SUNAT SHALAT JUMAT
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Pelajaran FIQIH



DISUSUN OLEH :
Ø AZMI.  Z
Ø NOVI. V
Ø ILYAS. F
Ø ARID. R
Ø ABAD. M
Ø FAHMI. S
Ø DEMI. F
Ø RIZKY. A
Ø RIFKI R

KELAS : VII - A


MADRASAH TSANAWIYAH CIPASUNG
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2014




Tidak ada komentar:

Posting Komentar