TOKO 0SCAR CLASSER

Rabu, 13 Januari 2016

MACAM-MACAM PERJANJIAN MENURUT UNDANG-UNDANG



BAB I
PEMBAHASAN
MACAM-MACAM PERJANJIAN MENURUT UNDANG-UNDANG

A.    Perjanjian Sepihak dan Perjanjian timbal balik (pasal 1754 dan pasal 1457)
Pasal 1754
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak petama menyerah sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Pasal 1457
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

B.     Perjanjian dengan Cuma-Cuma (pasal 1666 dan pasal 1740 KUHS)
Pasal 1666
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal 1740
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
C.    Perjanjian yang bernama dan tidak bernama (pasal 1548 dan pasal 1457 KUHS)
Pasal 1548
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, yang mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang begerak.
Pasal 1457
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

D.    Perjanjian Riil (pasal 1740)
Pasal 1740
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.

E.     Perjanjian Konsensuil (pasal 1457 dan pasal 1548)
Pasal 1457
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1548
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, yang mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang begerak.
F.     Perjanjian Formil (pasal 1618)
Pasal 1618
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
G.    Perjanjian Obligator dan Perjanjian Zakelijk
Perjanjian Obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Perjanjian Kebendaan (Zakelijk) adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan hak nya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
H.    Perjanjian Perburuhan dan Perjanjian Kerja
Pasal 1601 n
Perjanjian perburuhan adalah peraturan yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang perkumpulan majikan yang berbadan hukum dan atau beberapa serikat buruh hukum, mengenai syarat-syarat kerja yang harus diindahkan pada waktu membuat perjanjian kerja.


Pasal 1601 a
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikat dirinya untuk dibawah perintahnya pihak yang lain, si majikan suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
























BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
A.    Perjanjian Sepihak dan Perjanjian timbal balik (pasal 1754 dan pasal 1457)
B.     Perjanjian dengan Cuma-Cuma (pasal 1666 dan pasal 1740 KUHS)
C.    Perjanjian yang bernama dan tidak bernama (pasal 1548 dan pasal 1457 KUHS)
D.    Perjanjian Riil (pasal 1740 KUHS)
E.     Perjanjian Konsensuil (pasal 1457 dan pasal 1548 KUHS)
F.     Perjanjian Formil (pasal 1618 KUHS)
G.    Perjanjian Obligator dan perjanjian zakelijk
H.    Perjanjian perburuhan dan perjanjian kerja



















DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar