BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila
yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia.Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan
Masalah
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya:
1. Jelaskan pancasila
sebagai dasar Negara?
2. Sebutkan dan jelaskan
sila-sila pancasila?
C. TUJUAN
Adapun tujuan dari rumusan masalah dalam
makalah ini adalah:
1. Mengetahui pengertian pancasila
2. Memahami sila - sila pancasila
D. MANFAAT
Manfaat yang di dapat dari
makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat
menambah pengetahuan tentang PANCASILA
2. Mahasiswa dapat
memahami sila-sila pancasila secara terperinci
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertian artinya lima dasar atau lima asas
yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila
telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku
Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular,
dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari
bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:1.Tidak boleh melakukan
kekerasan2.Tidak boleh mencuri3.Tidak boleh berjiwa dengki4.Tidak boleh
berbohong5.Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarangPancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima
sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
1) Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.
Dalam
hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau
aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua
tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan
merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila
Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang
lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
2) Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)3.Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)3.Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
B. Sila – Sila Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
a) Secara Obyektif
• Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab
• Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup
• Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
b) Secara Subjektif
•
menghormati yang sedang melaksanakan ibadah
• mengajak kita untuk takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Kita semua punya agama dan keyakinan. Kita tinggal menjalankan
kewajiban kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
• Hormat dan menghormati serta bekerjasama
antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda
sehingga terbina kerukunan hidup
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan,
dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa
lain.
a) Secara Obyektif
• Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan
persmaan kewajiban antara sesama manusia
• Saling mencintai sesama manusia
• Mengembangkan sikap tenggang rasa
b) Secara Subjektif
• membantu membereskan rumah
• Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
• Mengembangkan sikap tenggang rasa.
3. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia
Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan bangsa.
a) Secara Obyektif
• Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan,
dan keselamtan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
• Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
• Cinta Tanah Air dan Bangsa.
b) Secara Subjektif
• rukun dengan saudara (kakak/adik).
• semangat patriotisme berani membela
mengorbankan untuk kepentingan negara apabila diperlukan di atas kepentingan
pribadi dan golongan
• menghargai semua suku yang ada di Indonesia
dengan tidak meninggikan Suku sendiri dan merendahkan Suku lain.
4.Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung
tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang
bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
a) Secara Obyektif
• Mengutamakan kepentinagn negara dan
masyarakat
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
• Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingn bersama.
b) Secara Subjektif
• bila ada masalah diselesaikan dengan
musyawarah.
• Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
• Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
a)
Secara Obyektif
•
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
•
Bersikap adil
•
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b) Secara Subjektif
• Bersikap adil terhadap sesama.
• Menghormati hak-hak orang lain.
• Menolong sesama.
• Menghormati hak-hak orang lain.
• Menolong sesama.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan
dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negaraRepublik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas
akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat
menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia,
maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila
tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menengah Umum . Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila . Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat ALLAH SWT, yang senantiasa melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat dalam menjalankan aktifitas
sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehdirat ALLAH SWT, karena hanya dengan
keridoan-Nya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga
menyadari betul sepenuh-Nya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah
ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis berharap kritik dan saran yang bersifat membangun dan
mendorong kami kedepannya untuk bisa membuat makalah yang lebih baik dan lebih
bermanfaat.
Akhirnya
penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang
membutuhkan.
|
|
Cipasung, September
2014
Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................
i
DAFTAR ISI..............................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................... 1
A.
Latar belakang...................................................................
1
B.
Rumusan masalah.............................................................
2
C.
Tujuan ............................................................................... 2
D.
Manfaat ............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................... 3
A.
Pengertian pancasila dasar Negara ................................... 3
B.
Pengertian Sila-sila pancasila ................................. .......... 5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................ 9
B.
Saran-saran ...................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................. 10
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun Oleh :
Wawan Gunawan
NPM: 2012.01.017
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CIPASUNG
SINGAPARNA TASIKMALAYA
2014 - 2015

Tidak ada komentar:
Posting Komentar