PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Allah mewajibkan kepada hambanya
untuk mengabdi dan selalu taat, menjalankan segala perintah dan menjauhi
segala yang dilarang Allah. Namun kebanyakan dari kalangan manusia lalai akan
hal itu. Padahal dalam Alqur’an sudah dijelaska ancaman bagi yang durhaka dan
pahala bagi yang taat. Namun sepertinya alquran tidak menjadi hal yang istimewa
bagi sebagian mereka (ingkar). Syariat yang Allah wajibkan kepada hambanya
(manusia) adalah segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Namun
belum menjadi wajib apabila hamba tersebut belum mukallaf. Dalam makalah ini
penulis akan memaparkan seputar mahkum ‘alaih. Karena memang, kewajiban
merupakan kewajiban dan tidak bisa ditawar-tawar. Katakanlah yang hak walaupun
itu terasa pahit ataupun berat. dalam makalah ini menjelaskan begitu sangat
pentingnya memahami apa saja yang telah diwajibkan kepada manusia yang sudah
mukallaf, agar tidak menjadi hamba yang ingkar kepada Allah SWT.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang masalah yang penulis
uraikan, ada beberapa permasalahan yang penulis akan paparkan dalam makalah
ini. Antara lain:
Mahkum ‘alaihi?
Syarat – syarat nya?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan dari karya tulis ini adalah antara lain :
Melatih mahasiswa menyusun paper
dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan
kreatifitas mahasiswa.
Agar
mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok bahasan khususnya mengenai mahkum
‘alaihi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Syarat-syarat
nya
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh
Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan
berdasarkan tuntutan Allah itu. Dalam istilah ushul fiqh, subjek hukum itu
disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum, atau mahkum ‘alaihi
yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Seperti telah diterangkan bahwa definisi hukum taklifi adalah
“titah Allah yang menyangkut perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan
tuntutan atau pilihan untuk berbuat”. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa
ada dua hal yang harus terpenuhi pada seseorang untuk dapat disebut mukallaf,
yaitu bahwa ia mengetahui tuntutan Allah itu dan bahwa ia mampu melaksanakan
tuntutan tersebut. Dua hal tersebut merupakan syarat taklif atas subjek hukum.
Penjelasannya adalah sebagai berikut;
Ia memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan
bahwa ia terkena tuntutan dari Allah. Paham dan tahu itu sangat berkaitan
dengan akal. Karena akal itu adalah alat untuk mengetahi dan memahami. Sesuai
dengan sabda Nabi Saw.
اَلدِّيْنُ هُوَالعَقْلُ لَادِيْنَ لِمَنْ
لَاعَقْلَ لَهُ
Agama itu didasarkan pada akal; tidak ada arti agama bagi orang
yang tidak berakal.
Akal pada diri seseorang manusia tumbuh dan berkembang sesuai
dengan pertumbuhan fisiknya dan baru berlaku atasnya taklif bila akal telah
mencapai tingkat yang sempurna. Perkembangan akal itu sesuatu yang bersembunyi
dan tidak dapat dilihat dari luar. Karena itu perkembangan akal pada manusia
dapat deketahui pada perkembangan
jesmaninya. Seorang manusia akan mencapai tingkat kesempurnaan akal bila telah
mencapai batas dewasa atau balihg, kecuali bila mengalami kelainan yang
menyebabkan ia terhalang dari taklif.
Jadi dapat disimpulkan bahwa syarat subjek hukum yang pertama
adalah “baligh dan berakal”. Orang yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak
berlaku padanya tuntutan hukum atau taklif. “diangkatkan kalam (tuntutan) dari
tiga hal yaitu dari anak-anaknya sampai ia dewasa; dari orang yang tidur sampai
ia terbangun; dari orang gila sampai ia
waras”. pada dasarnya seseorang yang telah dewasa dan berakal akan mampu
akan memahami titah Allah yang menyebabkan ia telah memenuhi syarat sebagai
subjek hukum. Paham itu dapat dicapai secara langsung. Artinya, ia secara langsung
memahami ayat-ayat hukum dalam alqur’an atau hadits Nabi yang berkaitan dengan
tuntutan taklif itu, baik yang tersurat maupun yang tersirat. Disamping itu ia
pun dapat dianggap telah memahami taklif itu bila titah Allah itu sudah
disampaikan kepadanya dengan cara apapun. Dengan demikian umat Islam diseluruh
permukaan bumi ini yang telah memenuhi persyaratan baligh dan berakal telah
dianggap mengetahui hukum Allah. Karena itu kepadanya telah berlaku taklif.
Ia telah mampu menerima
beban taklif atau beban hukum yang dalam
istilah Ushul disebut ahlun li al-taklif. Kecakapan menerima taklif atau yang
disebut ahliyah adalah kepantasan untuk menerima taklif. Kepantasan itu ada dua
dua macam, yaitu kepantasan untuk dikenai hukum dan kepantasan untuk menjalankan
hukum.
Kecakapan untuk dikenai hukum atau yang disebut ahliyah al-wujub
yaitu kepantasan seorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban.
Kecakapan dalam bentuk ini berlaku bagi setiap manusia ditinjau dari segi ia
adalah manusia, semenjak ia dilahirkan hingga menghembuskan nafas terakhir
dalam segala sifat sifat, kondisi dan keadaannya. Para ahli Ushul membagi
ahliyah alwujub itu kepada dua tingkatan.
Ahliyah al-wujub naqis
atau kecakapan dikenai hukum secara lemah, yaitu kecakapan seorang manusia untuk menerima hak, tetapi tidak menerima
kewajiban; atau kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak pantas menerima
hak. Sifat lemah pada kecakapan ini disebabkan oelh karena hanya salah satu
kecakapan pada dirinya diantara dua kecakapan yang harus ada padanya.
Contoh kecakapan untuk menerima hak, tetapi tidak untuk menerima
kewajiban adalah bayi dalam kandungan ibunya. Bayi atau janin itu telah berhak
meneriam hak kebendaan seperti warisan dan wasiat, meskipun ia belum lahir. Realisasi
dari hak itu berlaku setelah ternyata ia lahir dalam keadaan hidup. Bayi dalam
kandungan itu tidak dibebani kewajiban apa-apa, karena secara jelas ia belum
bernama manusia.
Contoh kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak cakap
menerima hak adalah orang yang mati tetapi masih meninggalkan hutang. Dengan
kematiannya itu ia tidak ia tidak mendapatkan hak apa-apa lagi, karena hak
hanyalah untuk orang yang hidup. Tetapi si orang mati akan tetap dikenai
kewajiban untuk membayar hutang yang
dibuatnya semasa ia masih hidup. Kewajiban itu tentunya yang menyangkut harta
benda yang dapat dilakukan oleh orang
lain. Adapun kewajiban yang menyangkut pribadi, seperti shalat yang tertinggal
menjadi gugur oleh kematiannya karena pelaksanaan kewajiban seperti itu tidak
dapat digantikan orang lain.
Ahliyah al-wujub kamilah
atau kecakapan dikenai hukum secara sempurna, yaitu kecakapan seseorang untuk
dikenai kewajiban dan juga untuk menerima hak.
Adanya sifat sempurna dalam bentuk ini karena kepantasan berlaku untuk
keduanya sekaligus. Kecakapan ini berlaku sejak lahir sampai sekarat selama ia
masih bernafas.
Contoh anak yang baru lahir, disamping ia berhak secara pasti
menerima warisan dari orang tua atau kerabatnya, ia juga telah dikenai
kewajiban seperti zakat fitrah atau zakat harta – menurut sebagian ulama –
yang pelaksanaannya dilakukan oleh orang tua atau walinya. Demikian pula orang
yang sedang sekarat. disaping ia berhak menerima harta warisan dari orang tua
atau kerabatnya yang lebih dulu meninggal, ia juga dibebani kewajiban zakat
atas harta nya yang telah memenuhi syarat untuk dizakatkan.
Ahliyah al-ada’ atau kecakapan untuk menjalankan hukum yaitu
kepantasan seseorang manusia untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut
hukum. hal ini berarti bahwa segala tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau
perbuatan telah mempunyai akibat hukum. dalam bentuk ucapan umpamanya ia
melakukan transaksi atau akad. Akadnya itu telah dianggap sah dengan segala
akibat hukumnya. Bila ia membebaskan seseorang dari hutang dengan lisannya,
secara hukum orang yang dibebaskan dari hutang itu tidak berhutang lagi secara
hukum. dalam bentuk perbuatan, umpamanya shalat, yang dilakukannya telah
dianggap sah. Kalau ia melakukan tindak pidana ia akan dikenai sanksi hukum
atas pelanggaran yang dilakukannya itu.
B. Halangan-halangan yang Menimpa Mukallaf yang Merubah Hukum
Keahlian
(kecakapan) para mukallaf yang dibebani tugas hukum menjadi hilang, bila timbul
yang menghilangkan kecakapannya (menunaikan). Keahlian dibagi menjadi dua :
a) Keahlian wajib, yakni :
layak dan pantas menjalankan apa yang diwajibkan, baik atas yang menjalankan,
maupun baginya.
b) Keahlian menunaikan,
yakni kelayakan dan kepantasan orang yang ditugaskan untuk menyelesaikan
pekerjaan menurut cara yang dipandang oleh syara’.
Pergantungan
keahlian wajib pada manusia, ialah : kemanusiaanya, atau yang diberikan
pernilaian sebagai seorang manusia, seperti badan-badan wakaf. Adapun keahlian
menunaikan itu ialah tamyiz dan akal. Akal yang kurang seperti akal anak kecil
yang mumayyiz, menetapkan keahlian yang kurang dan akal yang sempurna, memberi
keahlian yang sempurna.
1) Gila
Gila
itu berlawanan dengan satu syarat yang penting dari ibadat, yakni niat. Orang
yang gila tidak dapat melakukan niat, atau niat tidak dipandang sah. Dan gila
itu ada yang berkepanjangan dan ada yang tidak berkepanjangan. Ada yang datang,
ada yang memang telah bersemi dalam diri orang gila itu.
2) Setengah gila
Orang
setengah gila dihukum sama dengan anak sudah mumayyiz. Yang dikatakan setengah
gila ialah orang yang kadang-kadang terang fikirannya serupa dengan orang yang
berakal dan terkadang-kadang terganggu akalnya.
3) Lupa
Lupa
tidak menghilangkan kewajiban dan mengerjakan tugas, karena orang lupa dipandan
sempurna akalnya. Tidaklah terlepas dari hak-hak hamba, karena ia lupa. Adapun
dari hak-hak Allah, maka apakah kita pandang berdosa karena keluan itu, dan
apakah pekerjaan yang dilakukan dengan karena kelupaan itu menghasilkan hukum.
4) Tidur
Tidur
suatu keadaan yang menghalangi kita memahkan khitab. Maka tidur itu mewajibkan
pentakhiran khitab menunaikan hukum sehingga terbangun. Hal ini memberi
pengertian bahwa wajib tidak gugur, hanya menunaikannya yang ditakhirkan
sehingga terjaga atau teringat.
5) Pingsan
Pingsan
menghalangi kita memahamkan khitab bahkan lebih kuat dari pada tidur. Karen itu
orang yang pingsan disamakan dengan orang tidur, bahkan lebih. Lantaran itulah
dihukum batal sembahyang orang yang pingsan disegenap keadaan, walau dalam sembahyang sekalipun.
6) Sakit
Sakita
tidak berlawanan dengan kesanggupannya mengerjakan ibadat, karena sakit itu
tidak merusakan akal, dan tutur. Hanya melemahkan saja. Karena itu di suruhlah
kepada orang yang sedang sakit mengerjakan kewajiban sebatas kemampuannya.
7) Haid dan Nifas
Tidak
menggugurkan kesanggupan menanggung kewajiban dan menunaikannya. Hanya saja
lantaran syara’ telah mensyaratkan suci
untuk sah bersembahyang, tidaklah sah sembahyang yang dikerjakan selam dalam haid
dan bernifas itu.
8) Mati
Mati menggugurkan kewajiban yang dibebankan kepada manusia. Dan
terletaklah atas pundaknya dosa akibat kecerobohan dan kesalahan selama
hayatnya. Hukum-huku yang dibebankan atasnya untuk orang lain tetap berlaku
tidak digugurkan. Umpamanya jika ia menyimpan amanah orang (yang masih dalam
tangannya), atau rampasan, maka semuanya wajib dikembalikan kepada yang
empunya, sesudah ia mati. Tentang hal hutang, maka tidak lagi dalam
pertanggungannya; karena sesudah mati tak ada pertanggungan lagi. Namun jika ia
tidak meningglkan harta, atau ada yang menanggung untuk membayarnya sebelum ia
mati, wajiblah hutang itu ditunaikan dari hartanya atau oleh yang menanggung.
9) Mabuk
Mabuk
jika tidak dipandang maksiat, seperti mabuk karena terpaksa meminum
minuaman yang memabukkan atau diminumnya
untuk obat, maka diserupakan hukum orang mabuk itu dengan orang pingsan. Tapi
jika mabuk karena maksiat, tidaklah digugurkan sesuatu kewajibannya. Hal ini
dimaksudkan untuk menghukum dan menakutkannya.
10)
Dalam perjalanan
Yang dimaksud dengan perjalanan dalam pembahasan ini adalah keadaan
tertentu dalam perjalanan yang menyulitkan seseorang untuk melakukan kewajiban
agama. Kesulitan dalam perjalanan ini pada dasarnya tidak menghilangkan kecakapan
dalam berbuat hukum. meskipun demikian karena hukum syara’ menginginkan
keringanan pada umatnya maka hukum syara’ memberikan kemudahan kepada seseorang
dalam perjalanan itu.
11)
Jahil (ketidak tahuan tentang adanya hukum)
Hukum Islam telah dijelaskan dalam sumber-sumbernya, baik dalam
alquran, sunnah maupun ijma’ ulama. Sehingga tidak ada alasan bagi seseorang
untuk tidak melaksanakannya dengan alasan tidak tahu. Tidak tahu seperti ini
tidak dapat ditempatkan sebagai uzdur selama ia masih berada dalam lingkungan
wilayah Islam.
12)
Terpaksa
Yang dimaksud dengan paksaan atau keadaan terpaksa ialah
menghendaki seseorang melakukan pekerjaan yang yang bertentangan dengan
keinginannya. Bila seseorang melakukan sesuatu diluar keinginannya untuk atau
atas kehendak seseorang, berarti ia tidak rela berbuat demikian. Keadaan rela
dan terpaksa itu merupakan dua hal yang berlawanan.
BAB
III
KESIMPULAN
Pada dasarnya orang yang mukallaf adalah orang yang dituntut oleh
Allah untuk berbuat dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan
tuntutan Allah itu. Namun ada kalanya seorang
yang dibebani hukum tersebut menjadi hilang ataupun diberi keringanan
oleh syara’. Yaitu seperti yang dijelaskan diatas, beberapa hal yang bisa
merubah hukum yang telah diwajibkan kepada seoran mukallaf.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, PT Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 2000.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, PT Pustaka Rizki Putra, semarang, 1997.
T. M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang,
jakarta, 1981.
KATA PENGANTAR
Bismilahirrahmirrohiim,
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, selamat dan salam semoga
tercurah limpahkan kepada nabi Muhammad SAW. Saya bersyukur karena dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Älaiah”ini.
Makalah ini saya susun untuk memenuhi salah satu tugas dari dosen
mata kuliah Ushul Fiqh yang menurut saya sangat baik untuk melatih kinerja
mahasiswa.
Dalam menyusun makalah ini, kami berusaha seoptimal mungkin, namun
karena keterbatasannya kemampuan,
mungkin hasilnya pun jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Mudah – mudahan makalah ini bisa bermanfaat dalam rangka menuju
kearah yang lebih baik dalam pelaksanaan perkuliahan di IAIC. Kritik dan saran
sangatn diharapkan yang insya Allah
bermanfaat untuk penyempurnaan makalah ini.
Atas segala kritik dan saran serta bantuan kami ucapkan terima
kasih. Semoga Allah SWT. Membalas amal ibadah kita semua. Amiiin
Cipasung, Januari 2014
Penyusun
![]() |
LEMBAR PENGESAHAN
Dalam karya tulis ilmiah ini penulis mengangkat judul
Älaih”
Älaih”
Telah diterima dan disahkan
Oleh :.....................................
Singaparna, .............. 2014
Yang beryangkutan
|
Dosen Mata
Kuliah
..........................................
|
Penyusun
...................................
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH............................................................ 1
B. RUMUSAN MASALAH.............................................................................. 1
C. TUJUAN PENULISAN................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Syarat-syarat nya................................................................ 2
B. Halangan-halangan
yang Menimpa Mukallaf yang Merubah Hukum..... 4
1) Gila............................................................................................................ 5
2) Setengah gila............................................................................................. 5
3) Lupa.......................................................................................................... 5
4) Tidur......................................................................................................... 6
5) Pingsan...................................................................................................... 6
6) Sakit.......................................................................................................... 6
7) Haid dan Nifas........................................................................................... 6
8) Mati........................................................................................................... 6
9) Mabuk....................................................................................................... 7
10) Dalam perjalanan..................................................................................... 7
11) Jahil (ketidak tahuan tentang adanya hukum)...................................... 7
12) Terpaksa.................................................................................................... 7
BAB III KESIMPULAN.................................................................................... 8
PUSTAKA ..................................................................................................... .... 9
![]() |
MAKALAH
ALAIH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Ushul Fiqih

Disusun Oleh :
INSTITUT AGAM ISLAM CIPASUNG
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2014



Tidak ada komentar:
Posting Komentar