KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat-Nya kepada kami sehingga makalah ini selesai tanpa ada halangan sesuatu apapun. Makalah ini membahas tentang Sejarah Perdilan Agama di Indonesia dalam mata kuliah “ SEJARAH PERADILAN BANI ABASIYAH”.
Tak
lupa penulis sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
menyelesaikan tugas iniyang menjadi tugas mahasiswa.
Besar harapan penulis, semoga
makalah ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan bagi para mahasiswa dan
pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari kata sempurna, oleh karena itu saran dan kritik sangat penulis harapkan
sebagai perbaikan dalam makalah berikutnya.
Tasikmalaya, Februari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….. ii
DAFTARISI………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………. 1
A Latar Belakang…………………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………… 2
A. PengertianPeradilan di Indonesia………………………………………………… 2
B. Dasar Hukum…………………………………………………………………… 5
C. Cakupan Studi Peradilan di Indonesia…………………………………………… 7
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………….... 9
A. Kesimpulan……………………………………………………………………….. 9
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puji syukur marilah senantiasa
kita panjatkan atas Rahmat, Nikmat dan Hidayah yang telah dicurahkan Allah sang
Pencipta kepada kita, serta shalawat dan salam tentunya juga tidak akan lupanya
kita hadiahkan kepada kekasih Allah yaitu Nabi Muahammad SAW.
Peradilan di Indonesia merupakan suatu bentuk usaha negara untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakatnya, namun untuk menciptakan dan mengerti dengan bentuk usaha negara tersebut, tentu kita dituntut untuk tahu seperti peradilan di Indonesia tersebut. Kita harus mengetahui mulai dari pengertian peradilan sampai pada bentuk-bentuk lembaga peradilan di Indonesia.
Di dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menyajikan beberapa pengertian peradilan, mulai dari para pakar hukum sampai menurut undang-undang, kami juga akan membahas tentang dasar hukum peradilan di Indonesia, cakupan studi peradilan di Indonesia dan juga hubungan studi peradilan di Indonesia dengan studi lain.
Peradilan di Indonesia merupakan suatu bentuk usaha negara untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakatnya, namun untuk menciptakan dan mengerti dengan bentuk usaha negara tersebut, tentu kita dituntut untuk tahu seperti peradilan di Indonesia tersebut. Kita harus mengetahui mulai dari pengertian peradilan sampai pada bentuk-bentuk lembaga peradilan di Indonesia.
Di dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menyajikan beberapa pengertian peradilan, mulai dari para pakar hukum sampai menurut undang-undang, kami juga akan membahas tentang dasar hukum peradilan di Indonesia, cakupan studi peradilan di Indonesia dan juga hubungan studi peradilan di Indonesia dengan studi lain.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PengertianPeradilan di Indonesia
Secara etimologi kata peradilan dalam tata hukum di Indonesia berasal dari kata adil, menurut kamus bahasa Indonesia peradilan berarti : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Lebih jelasnya Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa: pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang absrak, yaitu “hal memberikan keadilan”. hal memberikan keadilan berartiyang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberikan keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan-konkritnya kepada yang mohon keadilan apa yang menjadi hak atau apa hukumnya. Dalam hakim atau pengadilan memberikan kepada kepada yang bersangkutan tentang apa haknya atau hukumnya selalu dipergunakannya atau mendasarkan pada hukum yang berlaku yang tidak lein berarti melaksanakan dan mempertahankan hukum atau menjamin ditaatinya hukum materil dengan putusan.
Kemudian dia menyimpulkan bahwa peradialan itu adalah “segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjaminkan ditaatinya hukum meteriil”.
Selanjutnya dijelaskannya pula bahwa: peradilan adalah salah satu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak. Fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang terdiri sendiri dan diadakan oleh Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat berwibawa.
Jadi pelaksanakan hukum melalui pengadialan hanya terjadi apabila ada tuntutan hak dan peradilan juga dapat dilaksanakan bila di dalam masyarakat terjadi pelanggaran hukum atau kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, sehingga badan Negara yang ditugaskan untuk itu (kejaksaan) memandang perlu diselesaikan melaluipengadilan.
Istilah peradilan juga dapat ditemui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya dalam undang-undang No. 4 tahunn 2004, tentang kekuasaan kehakiman. Pasal 1 dan 2 undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pencasila demi terselenggaranya Negara hukum republik Indonesia.”
Pasal 2 ayat 1 “penyelenggaraan kekuasaan kehakima dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan meliter, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam rumusan pengertian peradilan ini, yaitu:
1. Peradilam merupakan suatu sistim atau proses penegakan hukum dan keadilan. Ini berarti bahwa peradilan merupakan suatu prosesuntuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan melalui pengadilan.
Proses memberikan keadilan tersebut dilakukan oleh hakim di pengadilan dengan cara menerima, memeriksa, dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan aturan hukum acara. Dengan proses tersebut maka hukum yang telah dilanggar dapat ditegakkan kembali, dan pada akhirnya keadilanpun dapat ditegakkan. Penegakan hukum dan keadilan tersebut juga dilakukan dengan cara melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan hukum yang ditentukan undang-undang kepada masing-masing badan peradilan.
2. Penegakan hukum dan keadilan tersebut didasarkan kepada pencasila sebagai dasar negara. Artinya pelaksanaan peradilan tersebut harus sesuai nilai-nilai yang di dalam sila-sila pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
3. Di samping itu penyelenggaraan peradialan itu adalah dalam rangka terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Artinya adanya peradilan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan negara Indonesia yang berdasarkan atas hukum. Sebab sebagaimana dinyatakan dalam pelajaran Undang-Undang Dasar 1945 dan bunyi pasal 1 ayat 3UUD 1945 perubahan ketiga tahun 2001, “Indonesia negara berdasarkan atas hukum”
4. Pengertian peradilan sebagaimana dikemukakan di atas juga membatasi bahwa hanya penegakan hukum dan keadilan melalui badan peradilan saja yang dikatakan sebagai peradilan. Sedangkan penegakan hukum dan keadilan oleh badan-badan lainnya seperti kepolisian kejaksaan dan lain-lain tidak tersebut sebagai peradilan. Badan-badan peradilan negara yang dimaksud adalah badan peradilan sebagamana terdapat dalam pasal 2 UU No. 4 tahun 2004 di atas, yaitu:
a. Mahkamah agung dan badan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer tata usaha negara.
b. Mahkamah konstitusi
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa peradilan itu pada dasarnya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas hakim dalam menyelesaikan perkara dalam rangka menegakkan hukum dalam keadilan.
B. Dasar Hukum
Penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan peradilan di Indonesia bisa kita lihat dari berbagai literatur. Dari sudut agama, agama Islam sendiri telah memberikan berbagai dasar hukum tersebut, mulai dari dalil al-Qur’an, Sunnah Nabi sampai pada Ijma’ para Sahabat. Dan dari segi umumnya, Undang-undang yang berlaku di Indonesia pun telah banyak yang mengatur tentang hal ini.
a. Al-Qur’an
يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ
Artinya: Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil (QS. Shaad: 26).
b. Sunnah
Artinya: apabila hakim berijtihad lalu benar maka baginya dua pahala dan apabila ia berijtihad salah maka baginya satu pahala.
Artinya: tidak boleh dengki kecuali kepada dua orang: pada seorang laki-laki yang dianugrahi harta lalu dia curahkan sampai habis untuk mebela kebenaran dan pada seorang laki-laki yang dianugrahi Allah kebijaksanaan lalu ia memutuskan perkara dan beramal dengan bijaksana
c. Ijma’ Sahabat
Para sahabat menetapkan bahwa peradilan adalah suatu fardhu yang dikokohkan dan suatu tradisi yang harus diikuti. Dari pernyataan tersebut tergambar bahwa eksistensi peradilan sebagai lembaga konkrit untuk mewujudkan suatu keadilan tidak disangkal lagi, kerena ijma’ sahabat merupakan salah satu dalil hukum yang dapat dipedomani sebagai landasan beramal.
4. Undang-undang
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, lingkungan peradilan meliter, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dalam pasal 10 ayat 1 menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukamn oleh pengadilan dalam lingkupan:
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan meliter
d. Peradilan tata usaha negara
UU No. Tahun 1970 ini telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 dan terakhir diubah kedalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 ayat 1 dan 2 juga menjelaskan hal yang serupa dengan yang di atas, yaitu
1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang ada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
2) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tatausaha negara.
C. Cakupan Studi Peradilan di Indonesia
Studi berarti penelituian ilmiah, kajian, tela’ahan. Sedangkan peradilan di Indonesia dapat dipahami sebagai sistim atau proses penegakan hukum dan keadilan yang dilakukan melalui badan-badan peradilan di Indonesia yang bertujuan untuk terselenggaranya negara hukum republik Indonesia, dengan demikian studi peradilan di Indonesia adalah penelitian ilmiah, kajian dan tela’ah terhadap peradilan di Indonesia sebagai sebuah sistim atau proses penegakan hukum dan keadilan melalui badan-badan peradilan di Indonesia. Peradilan di Indonesia dalam pengertian ini mengandung banyak aspek, misalnya badan peradilan (pengadilan) sebagai badan yang menyelenggarakan peradilan, kekuasaan peradilan, susunan pengadilan, hukum meteril dan hukum formil yang menjadi rujukan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, cakupan studi peradilan di Indonesia meliputi:
1. Peradilan di Indonesia sebagai sebuah studi, pembahasannya meliputi; pengertian, cakupan studi peradilan di Indonesia dan hubungannya dengan bidang-bidang lain.
2. Sejarah perkembangan peradilan di Indonesia.
3. Sistim peradilan di Indonesia.
4. Susunan badan-badan peradilan di Indonesia.
5. Kekuasaan badan-badan peradilan di Indonesia, meliputi kekuasaan mutlak dan relatif badan-badan peradilan, tempat-tempat mengajukan perkara dan sengketa.
6. Hakim sebagai pejabat pelaksana padabadan-badan peradilan di Indonesia.
7. Hukum meteril yang dijadikan pedoman dalam menegakkan hukum dan keadilan masing-masing badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
8. Hukum formil atau hukum acara badan-badan peradilan di Indonesia yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan peradilan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologi kata peradilan dalam tata hukum di Indonesia berasal dari kata adil, menurut kamus bahasa Indonesia peradilan berarti : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan
Lebih jelasnya Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa: pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang absrak, yaitu “hal memberikan keadilan”.
Peradialan itu adalah “segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutusperkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjaminmkan ditaatinya hukum meteriil”.
DAFTAR PUSTAKA
Asasriwarni, Peradilan di Indoneia Jilid I, (Padang: Hayfa Press, 2008)
---------------, Sejarah Peradilan Islam, (Padang: IAIN Press, 2000)
Asasriwarni dan Nurhasanah, Peradilan Agama di Indonesia, (Padang: Hayfa Press, 2008)
Fauzan, Ahmad, Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Kencana, Prenada Media Grup, 2009)
Musthofa Sy, Kepaniteraan Peradialan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005)
MAKALAH
PENGERTIAN DAN DASAR
HUKUM PENYELENGGARAAN PERADILAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
PENGANTAR
PERADILAN ISLAM
Disusun Oleh :
KELOMPOK I
DEDE JAELANI & HASBULLOH FAJAR
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI AKHWALUS
SYAHSIYAH/JINAYAH SIYASAH
TK : 1
INSTITUT AGAMA ISLAM
CIPASUNG
2013/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar