BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang terpuji. Beberapa contohnya adalah
memberikan hibah, hadiah, dan shodaqoh. Yang mana dalam sebuah hadits
disebutkan bahwa “ semua amal perbuatan manusia di dunia ini akan putus segala
amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang sholeh yang selalu
mendo’akan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan shodaqoh jariah.
Dalam penulisan makalah kali ini kami selaku pemakalah akan
membahas tentang hibah, hadiah dan shodaqoh. Yang mana penjelasan yang lebih
rinci akan dipaparkan di bab selanjutnya.
B.
Batasan Masalah
Batasan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan hibah, hadiah, dan shodaqoh ?
2. Apa saja yang termasuk syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh ?
3. Bagaimana ketentuan-ketentuannya, dan apa saja hikmahnya ?
4. Apa perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh ?
1. Apa yang dimaksud dengan hibah, hadiah, dan shodaqoh ?
2. Apa saja yang termasuk syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh ?
3. Bagaimana ketentuan-ketentuannya, dan apa saja hikmahnya ?
4. Apa perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh ?
C.
Tujuan Masalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk :
· Untuk mengetahui pengertian-pengertian hibah, hadiah, dan shodaqoh.
· Untuk mengetahui syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh.
· Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hibah, hadiah, dan shodaqoh.
· Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh.
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk :
· Untuk mengetahui pengertian-pengertian hibah, hadiah, dan shodaqoh.
· Untuk mengetahui syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh.
· Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hibah, hadiah, dan shodaqoh.
· Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh.
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
HIBAH
1.
Pengertian
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang
lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
Hibah adalah Pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
Hibah adalah Pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
2.
Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya
hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya
terima pemberian saudara”.
3. Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak
lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang
pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah,
sepeda motor, baju dan sebagainya.
2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar
dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau
barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat
itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah
manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup
(al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena
setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus
dikembalikan.
4. Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya
haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5. Hukum hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya
adalah mubah(jaiz).Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi
wajib,haram dan makruh.
a. Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
Rosululloh saw bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
Rosululloh saw bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
b. Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
6. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
Dapat mempererat tali silaturahmi
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
Adapun hikmah hibah adalah :
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
Dapat mempererat tali silaturahmi
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
B. Hadiah
1. Pengertian Hadiah
Hadiah (hadiyyah) berasal dari kata hadâ wa ahdâ. Bentuk pluralnya hadâyâ atau hadâwâ menurut bahasa penduduk Madinah. Hadiah secara bahasa berarti sesuatu yang Anda berikan (mâ athafa bihi).1 Pengertian ini belum cukup karena tidak semua pemberian merupakan hadiah. Pemberian itu bisa berupa sedekah, wakaf, hibah, pinjaman ataupun wasiat.
Secara istilah, dalam al-Qâmûs al-Fiqhî dinyatakan, menurut ulama Syafiiyah, Hanabilah, Hanafiyah dan Malikiyah, hadiah adalah tamlîku ’ayn bi lâ ’iwadh ikrâm[an] ilâ al-muhdâ ilayh (pemindahan pemilikan suatu harta tanpa kompensasi sebagai penghormatan kepada orang yang diberi hadiah).2 Dalam Mu’jam Lughah al-Fukahâ’, hadiah adalah al-’athiyah bi lâ ’iwadh ikrâman (pemberian tanpa kompensasi sebagai suatu penghormatan). Hadiah juga bermakna i’thâ’ syay’[in] bighayr ‘iwadh shilat[an] wa taqarrub[an] wa ikrâm[an] (pemberian sesuatu tanpa kompensasi karena adanya hubungan, untuk menjalin kedekatan dan sebagai bentuk penghormatan).
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Yang jelas, hadiah merupakan pemindahan pemilikan atas suatu harta dan bukan hanya manfaatnya. Kalau yang diberikan adalah manfaatnya sementara zatnya tidak maka itu merupakan pinjaman (i’ârah). Karenanya hadiah haruslah merupakan tamlîkan li al-’ayn (pemindahan/penyerahan pemilikan atas suatu harta kepada pihak lain). Penyerahan pemilikan itu harus dilakukan semasa masih hidup karena jika sesudah mati maka merupakan wasiat. Di samping itu penyerahan pemilikan yang merupakan hadiah itu harus tanpa kompensasi (tamlîkan li al-’ayn bi lâ ’iwadh), karena jika dengan kompensasi maka bukan hadiah melainkan jual-beli (al-bay’).
Hadiah (hadiyyah) berasal dari kata hadâ wa ahdâ. Bentuk pluralnya hadâyâ atau hadâwâ menurut bahasa penduduk Madinah. Hadiah secara bahasa berarti sesuatu yang Anda berikan (mâ athafa bihi).1 Pengertian ini belum cukup karena tidak semua pemberian merupakan hadiah. Pemberian itu bisa berupa sedekah, wakaf, hibah, pinjaman ataupun wasiat.
Secara istilah, dalam al-Qâmûs al-Fiqhî dinyatakan, menurut ulama Syafiiyah, Hanabilah, Hanafiyah dan Malikiyah, hadiah adalah tamlîku ’ayn bi lâ ’iwadh ikrâm[an] ilâ al-muhdâ ilayh (pemindahan pemilikan suatu harta tanpa kompensasi sebagai penghormatan kepada orang yang diberi hadiah).2 Dalam Mu’jam Lughah al-Fukahâ’, hadiah adalah al-’athiyah bi lâ ’iwadh ikrâman (pemberian tanpa kompensasi sebagai suatu penghormatan). Hadiah juga bermakna i’thâ’ syay’[in] bighayr ‘iwadh shilat[an] wa taqarrub[an] wa ikrâm[an] (pemberian sesuatu tanpa kompensasi karena adanya hubungan, untuk menjalin kedekatan dan sebagai bentuk penghormatan).
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Yang jelas, hadiah merupakan pemindahan pemilikan atas suatu harta dan bukan hanya manfaatnya. Kalau yang diberikan adalah manfaatnya sementara zatnya tidak maka itu merupakan pinjaman (i’ârah). Karenanya hadiah haruslah merupakan tamlîkan li al-’ayn (pemindahan/penyerahan pemilikan atas suatu harta kepada pihak lain). Penyerahan pemilikan itu harus dilakukan semasa masih hidup karena jika sesudah mati maka merupakan wasiat. Di samping itu penyerahan pemilikan yang merupakan hadiah itu harus tanpa kompensasi (tamlîkan li al-’ayn bi lâ ’iwadh), karena jika dengan kompensasi maka bukan hadiah melainkan jual-beli (al-bay’).
2. Syarat-syarat dan Rukun Hadiah
1. Orang yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak
dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang
kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
2. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena
keadaannya yang terlantar.
3. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak
memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan
tidak sah.
4. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat
bagi penerimanya.
Rukun Shadaqah dan Hadiah
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu
dan yang berhak mentasyarrufkannya
b. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki .
c. Ijab dan qabul
d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
3. Hukum Memberi Hadiah
Memberi hadiah hukumnya sunnah. Abu Hurairah berkata, Nabi saw. bersabda:4. تَهَادَوْا تَحَبُّوْا
Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai (HR al-Bukhari, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).5
Bahkan Nabi saw. mendorong untuk memberi hadiah meski nilainya secara nominal kecil:
5. يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Hai para Muslimah, janganlah seorang wanita merasa hina (memberi hadiah) kapada wanita tetangganya meski hanya tungkai (kuku) kambing
.
Memberi hadiah hukumnya sunnah. Abu Hurairah berkata, Nabi saw. bersabda:4. تَهَادَوْا تَحَبُّوْا
Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai (HR al-Bukhari, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).5
Bahkan Nabi saw. mendorong untuk memberi hadiah meski nilainya secara nominal kecil:
5. يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Hai para Muslimah, janganlah seorang wanita merasa hina (memberi hadiah) kapada wanita tetangganya meski hanya tungkai (kuku) kambing
.
4.Hikmah Hadiah
1). Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
2). Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
1). Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
2). Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
C. Shadaqah
1. Pengertian
Shadaqah
Shadaqah ialah
pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha
Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji atau dianggap dermawan dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia"
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji atau dianggap dermawan dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia"
2. Hukum Shodaqoh
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
3. Syarat-syarat dan Rukun Shadaqah
1. Orang yang memberikan shadaqah itu sehat akalnya dan tidak
dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang
kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
2. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena
keadaannya yang terlantar.
3. Penerima shadaqah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi
shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
Barang yang dishadaqahkan harus bermanfaat bagi penerimanya
Barang yang dishadaqahkan harus bermanfaat bagi penerimanya
Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai
berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu
dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian
tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi
kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang
yang memberi sedangkan qabul
ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)
4. Hikmah Shadaqah
1). Menumbuhkan
ukhuwah Islamiyah
2). Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3). Akan dicintai Allah SWT.
2). Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3). Akan dicintai Allah SWT.
5. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
1. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah
ditujukan kepada orang yang berprestasi.
2. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi
kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan
penghargaan kepada orang yang dihormati.
3. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki
sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
D. Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah.
a. Persamaan.
- Sedekah,hibah,dan
hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok
dalam organisasi.
- Ketiganya diberikan
secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud
apapun.
b. Perbedaan
1. Sedekah dan hibah
diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat
persaudaraan.
2. Hadiah diberikan
kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang
dicapai.
BAB 3
PENUTUP
PENUTUP
a. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan,
sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud
untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu
kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata.
Baik hibah, hadiah maupun shodaqoh memiliki syarat, rukun dan ketentuannya masing-masing. Meski demikian ke - tiganya memiliki persamaan yang jelas sekali yaitu sama-sama memberikan sesuatu sebagai wujud kedermawanannya kepada seseorang, dan juga ke – tiganya memiliki perbedaan yaitu dari segi maksudnya saja.
Baik hibah, hadiah maupun shodaqoh memiliki syarat, rukun dan ketentuannya masing-masing. Meski demikian ke - tiganya memiliki persamaan yang jelas sekali yaitu sama-sama memberikan sesuatu sebagai wujud kedermawanannya kepada seseorang, dan juga ke – tiganya memiliki perbedaan yaitu dari segi maksudnya saja.
b. Saran
Kita selaku umat muslim disunatkan untuk saling memberi. Yang
mana sudah dijelaskan di atas bahwa amal manusia akan terputus amalnya kecuali
3 perkara, diantara adalah shodaqoh jariah. Kami menyarankan agar kita
senantiasa untuk saling memberi, baik berupa uang, barang, ataupun jasa. Yang
mana nantinya akal menjadi bekal di akhirat nanti.
عَنْ أبِى هُرَيْرَة(ر)أنَّ
رَسُول الله .صَ. قَالَ:إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ
ثَلاَثٍ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو
عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ(رواه ابو داود)
“Apabila seorang
manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah atau
ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.
“mohon
maaf apa bila masih terdapat banyak kesalahan.. kelebihannya semua hanya dari
ALLAH SWT, dan Kekurangannya dari diri kami masing-masing..”
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ
الرَّحِيمِ
“Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”
Makalah
Sodaqoh,
hibah dan hadiah
Kelompok 1: Ketua: brilian mohammad
Anggota: -M.shibghotullah
-irfan syamsul amri
-Asep zohar
-ihsan N.A.K
-Rini
-yusi isma N.
-shanti
MADRASAH TSANAWIYAH CIPASUNG
SINGAPARNA TASIKMALAYA
2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................. i
DAFTAR ISI..................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .................................................................. 1
B. Batasan Masalah............................................................................ 1
C. Tujuan Masalah............................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah .................................................................. 1
B. Batasan Masalah............................................................................ 1
C. Tujuan Masalah............................................................................. 1
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Hibah......................................................................................... 2
1. Pengertian.................................................................................. 2
2. Rukun dan Syarat hibah................................................................... 2
3. Macam-macam Hibah...................................................................... 3
4. Mencabut Hibah............................................................................ 3
5. Hukum Hibah................................................................................ 3
6. Hikmah Hibah............................................................................... 4
B. Hadiah........................................................................................ 4
1. Pengertian.................................................................................. 4
2. Syarat dan Rukun hadiah................................................................. 4
3. Hukum Hadiah.............................................................................. 5
4. Hikmah Hadiah.............................................................................. 5
C. Shodaqoh.................................................................................... 5
1. Pengertian.................................................................................. 5
2. Hukum Shodaqoh........................................................................... 6
3. Syarat dan Rukun Shodaqoh...................................................... ....... 6
4. Hikmah Shodaqoh.......................................................................... 7
5. Perbedaan Shodaqoh dan Hadiah....................................................... 7
D. Perbedaan dan persamaan hibah, hadiah dan shodaqoh........................... 7
A. Hibah......................................................................................... 2
1. Pengertian.................................................................................. 2
2. Rukun dan Syarat hibah................................................................... 2
3. Macam-macam Hibah...................................................................... 3
4. Mencabut Hibah............................................................................ 3
5. Hukum Hibah................................................................................ 3
6. Hikmah Hibah............................................................................... 4
B. Hadiah........................................................................................ 4
1. Pengertian.................................................................................. 4
2. Syarat dan Rukun hadiah................................................................. 4
3. Hukum Hadiah.............................................................................. 5
4. Hikmah Hadiah.............................................................................. 5
C. Shodaqoh.................................................................................... 5
1. Pengertian.................................................................................. 5
2. Hukum Shodaqoh........................................................................... 6
3. Syarat dan Rukun Shodaqoh...................................................... ....... 6
4. Hikmah Shodaqoh.......................................................................... 7
5. Perbedaan Shodaqoh dan Hadiah....................................................... 7
D. Perbedaan dan persamaan hibah, hadiah dan shodaqoh........................... 7
BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................. 8
B. Saran......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
A. Kesimpulan ................................................................................. 8
B. Saran......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
|
|||
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat,taufik dan hidayahNya
kepada kita sehingga kita masih diberi kenikmatan baik yang berupa
kenikmatan jasmani maupun kenikmatan yang paling utama yaitu iman dan islam,
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW,
Beliau yang telah menuntun kita dari zaman yang biadab menuju zaman yang
beradab yakni dengan ajaran agama Islam.
Alhamdulillah
akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
Selanjutnya
penulis memohon kritik dan saran dari semua pihak untuk lebih sempurnanya
makalah ini dan penulis berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat,
terutama bagi yang membutuhkannya.
Tasikmalaya, 24 Januari 2014
Penulis,
DAFTAR PUSTAKA
Koto, Alaiddin. 2006. Ilmu Fiqih dan
Ushul Fiqih. PT. Raja Grafindo Persada:
Jakarta
Syafe’i, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia: Bandung
Sutrisno. 1999. Ushul Fiqh. STAIN Press. Jember
Syukur, Asywaedie. 1990. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. PT. Bina Ilmu: Surabaya
Jakarta
Syafe’i, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia: Bandung
Sutrisno. 1999. Ushul Fiqh. STAIN Press. Jember
Syukur, Asywaedie. 1990. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. PT. Bina Ilmu: Surabaya
Ramadan, Said, Islamic Law, It’s
Scope and Equity, alih bahasa Badri Saleh dengan judul Keunikan
dan Keistimewaan Hukum Islam (Jakarta: Firdaus, 1991)
Lismanto dalam Pembaharuan Hukum Islam
Berbasis Tradisi: Upaya Meneguhkan Universalitas Islam dalam Bingkai Kearifan
Lokal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar