BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah
niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah
diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya
sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan
merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan
tegak tanpanya.
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting
dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq
orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu
karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.[2][2]
”Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al-
Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara
kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya,
hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan
orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan
kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan
murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat
dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau
mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas
sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka,
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk
bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya
di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan
di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS:
Ali-Imron; 180). [3][3]
Namun sayang, zakat yang seharusnya
menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap
secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup
banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit
potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.[4][4]
2.
Tujuan
a.
Untuk memenuhi
tugas sekolah
Madrasah Aliyah Negeri Cipasung
b.
Untuk memperdalam pengetahuan tentang Islam.
c.
Untuk salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang
ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.
3.
Manfaat
a.
Menambah pengetahuan tentang agama Islam.
b.
Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang
membacanya.
c.
Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut
bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat
adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak)
menerimanya dengan beberapa syarat.[5][5]
Kedua, zakat yaitu
pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak
menerimanya dan hukumnya wajib.[6][6]
Ketiga, zakat adalah
satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari
rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.[7][7]
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah
berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam
pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[8][8]
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah
pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal
dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti
membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’)
zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu
menurut syarat-syarat yang ditentukan”.[9][9]
2.
Macam-macam Zakat
2.1 Zakat Fitrah
2.1.1 Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1. Zakat fitrah
adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian
bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.[10][10]
2.1.2 Jenis untuk
Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok
(yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau
2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan
pokok yang harus dibayarkan.
2.1.3 Syarat Wajib
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Lahir dan hidup
sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c. Mempunyai
kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib
dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.[12][12] Yang tidak mempunyai kelebihan
seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar
zakat dan mempunyai persediaan makanan.[13][13]
2.1.4
Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah
adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu
dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a. Waktu mubah,
awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b. Waktu wajib,
mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c. Waktu sunah,
sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d. Waktu makruh,
sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum
terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e. Waktu haram,
sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat
sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat
pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu
karena kelalaiannya.[14][14]
2.2 Zakat Mal
2.2.1
Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti
harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat
yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta
yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus
mengeluarkan zakat).[15][15]
Zakat mal adalah zakat harta yang
dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus
mengeluarkan zakat).[16][16]
2.2.2
Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1.
Binatang Ternak
‘Illat terhadap
binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala
ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab
diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena
itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan
zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu
dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima)
dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat
kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib
menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa
hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti
halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada
sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17][17]
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi,
kerbau dan kambing.
·
Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi
dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan
sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya
seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35
ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor
anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor,
zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4
tahun”.[18][18]
Nizab zakat binatang ternak di
Indonesia :
a.
Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan
jenis zakat
|
Umur
|
|
30-39
40-59
60-69
70- ...
|
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Selanjutnya
tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1
tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi
atau kerbau berumur 2 tahun lebih.
b.
Zakat Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan
jenis zakat
|
Umur
|
|
40-120
121-200
201-399
400- ...
|
1 ekor
kambing betina atau
1 ekor domba
betina
2 ekor
kambing betina atau
2 ekor domba
betina
3 ekor
kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor
kambing betina atau
4 ekor domba
betina
|
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
|
Mulai 400 ekor kambing dihitung
tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti
tersebut di atas.[19][19]
2.
Emas dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan
dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai
dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang
digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang
digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau
dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan
zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah
yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil,
yang wajib pula dikenakan zakatnya.[20][20]
Zakat emas dan perak yaitu jika
waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya
sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya
2,5 %.[21][21]
3.
Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat
makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk
mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti
buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
”Dan dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini
mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak
10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi
zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan
upah.[22][22]
Pendapat ulama
tentang harta yang wajib di zakati :
1.
Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil
tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2.
Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib
pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3.
Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan
anggur.
4.
Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan
atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan
dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah
memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan
dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang
dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i,
Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf
berhujjah dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah
tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja
ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila
sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur
tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari
segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai
produser dan pedagang.
Dengan kemajuan
teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat
dipenuhi.[23][23]
4.
Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah
emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.[24][24]
Menurut
sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah
terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang
baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib
mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita
menemukannya.
5.
Hasil Tambang
Hasil tambang
apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga
sebesar 2,5%.
2.2.3
Syarat Wajib
Secara umum
seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat
sebagai berikut :
a.
Islam
b.
Merdeka (bukan budak)
c.
Hak milik yang sempurna
d.
Telah mencapai nisab
e.
Masa memiliki
sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
2.2.4
Waktu-waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
3.
Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib
sebagai salah satu rukun Islam.[25][25] Namun demikian, tidak semua
orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.[26][26]
4.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang
untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1. Orang
fakir : tidak mempunyai
mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Orang
miskin : mempunyai mata pencaharian tetapi
penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil : yang mengurusi zakat, mulai dari
pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4. Hamba
Sahaya : orang yang menjadi budak dan dapat
diperjualbelikan.
5. Fi
Sabilillah : yang memperjuangkan agama Islam. [27][27]
6. Muallaf
: 1. Orang yang baru masuk Islam dan
imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
4. Orang yang menolak atau menangani kejahatan
orang yang anti zakat.
7. Orang
yang berhutang : 1. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang
berselisih.
2.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
3.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang
yang dijamin tidak mampu membayar.[28][28]
8. Ibnu
Sabil atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan
yang bukan maksiat.
5.
Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1.
Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2.
Orang atheis
3.
Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4.
Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang
menjadi tanggungan orang yang berzakat.[29][29]
6.
Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Beberapa manfaat berzakat antara lain :
1.
Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat
menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.
Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang
tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah.
3.
Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah
diberikan kepada kita.
4.
Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari
si miskin.
6.
Menggapai berkah, tambahan dan ganti dari
Allah SWT, sebagaimana Dia
berfirman:
”Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS:
Saba': 39).[31][31]
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat
fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam
pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa.
Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah
mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu
berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan
dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang
dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan
buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah adalah
beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan
bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang
wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang
harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna,
sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya tidak ditentukan,
sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah, wajib, sunah,
makruh dan waktu haram.
Orang-orang yang berhak menerima zakat
yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang
berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima
zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib,
dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan
orang yang berzakat.
Manfaat zakat dalam kehiupan adalah
menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul
Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap
makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta
mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur
kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan
hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.
2.
Saran
a.
Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk
menyempurnakan rukun Islam kita.
b.
Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang
yang lemah dan menderita.
c.
Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat
TENTANG
ZAKAT
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Fiqih
NAMA : HABIB IKHWAN
KELAS : X AGAMA 2(IIK2)
TUGAS : MAKALAH FIQIH
JUDUL : ZAKAT
MADRASAH
ALIYAH NEGERI CIPASUNG
SINGAPARNA
– TASIKMALAYA
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar