TOKO 0SCAR CLASSER

Minggu, 08 November 2015

FIQIH MUAMALAH DAN RUANG LINGKUPNYA



FIQIH MUAMALAH DAN RUANG LINGKUPNYA



A.    Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Berikut penjelasan dari Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah.
           
1.    Fiqih
Menurut etimologi, fiqih adalah الفهم)) [paham], seperti pernyataan : فقهت الدرس  (saya paham pelajaran itu). Arti ini sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari berikut:
من يرد ا لله به خيرا يفقهه في الد ين
Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiNya, niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Menurut terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun  ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

Menurut Imam Haramain, fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian pula menurut Al-Amidi, pengetahuan hukum dalam fiqih adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidhah). Pengetahuan yang tidak melalui jalur ijtihad(kajian), tetapi bersifat dharuri, seperti shalat lima waktu wajib, zina haram, dan masalah-masalah qath’i lainnya tidak bermasuk fiqih.
Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih bersifat ijtihadi dan zhanni. Pada perkembangan selanjutnya, istilah fiqih sering dirangkaikan dengan kata al-Islami sehingga terangkai al-Fiqih Al-Islami, yang sering diterjemahkan dengan hukum Islam yang memiliki cakupan sangat luas. Pada perkembanagn selanjutnya, ulama fiqih membagi menjadi beberapa bidang, diantaranya Fiqih Muamalah.
2.    Pengertian Muamalah
Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal.
Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia,  dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan agama yang mengatur hubunagn antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita jumpai seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan atau yang lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama, perintah kepada manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam semesta.
Dari uraian diatas telah kita ketahui bahwa muamalah mempunyai ruang lingkup yang luas, yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan serta sosial-budaya. Firman Allah dalam surat an Nahl ayat 89:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya: “ Kami turunkan kepadamu al Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu, untuk petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam.”(QS.An-Nahl: 89)

3.    Fiqih Muamalah
Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua:
1.    Fiqih muamalah dalam arti luas
-       Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
-       Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
-       Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.
Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.
Aturan-aturan Allah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemayarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Dalam Islam tidak ada pemishan antara amal perbuatan dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktifitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT agar kelak selamat di akhirat.

2.      Fiqih muamalah dalam arti sempit:
-       Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
-       Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
­­
Jadi pengertian Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
Ciri utama fiqih muamalah adalah adanya kepentingan keuntungan material dalam proses akad dan kesepakatannya. Berbeda dengan fiqh ibadah yang dilakukan semata-mata dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah tanpa ada tendensi kepentingan material.
Tujuannya adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan dapat memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.

B.   Pembagian Fiqih Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqih muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:
  1. Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
  2. Munakahat (Hukum Perkawinan)
  3. Muhasanat (Hukum Acara)
  4. Amanat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
  5. Tirkah (Hukum Peninggalan)

Dari pembagian diatas, yang merupakan disiplin ilmu tersendiri adalah munakahat dan tirkah. Sedangkan menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh Muamalah menjadi dua bagian:

1.      Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.


2.      Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.

Pada prakteknya, Al-Muamalah Al-Madiyah  dan Al-Muamalah Al-Adabiyah tidak dapat dipisahkan.
      
C.    Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
1.    Al-Muamalah Al-Adabiyah. Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.

2.    Al-Muamalah Al-Madiyah
1.      Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
2.      Gadai (rahn)
3.      Jaminan/ tanggungan (kafalah)
4.      Pemindahan utang (hiwalah)
5.      Jatuh bangkit (tafjis)
6.      Batas bertindak (al-hajru)
7.      Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
8.      Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
9.      Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
10.  Upah (ujral al-amah)
11.  Gugatan (asy-syuf’ah)
12.  Sayembara (al-ji’alah)
13.  Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
14.  Pemberian (al-hibbah)
15.  Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
16.  beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya.
17.  Pembagian hasil pertanian (musaqah)
18.  Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
19.  pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
20.  Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
21.  Pinjaman barang (‘ariyah)
22.  Sewa menyewa (al-ijarah)
23.  Penitipan barang (wadi’ah)

Peluang ijtihad dalam aspek tersebut diatas harus tetap terbuka, agar hukum Islam senantiasa dapat memberi kejelasan normatif kepada masyarakat sebagai pelaku-pelaku ekonomi.


D.    Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi
Ada 3 perbedaan pendapat tentang hukum Islam dengan hukum Romawi :
1.      Golongan orientalis, Von Kremaer, Ignaz Golziher dan Amon, berpendapat bahwa hukum Islam benar-benar dipengaruhi oleh hukum Romawi. Amon menyatakan bahwa syari’at Islam adalah hukum Romawi Timur yang sudah mengalami perubahan-perubahan dalam penyesuaiannya dengan masalah-masalah politik negara-negara Arab yang menjadi jajahannya.
2.      Golongan sarjana Muslim, Faiz al-Kuhri, Arif al-Naqdi, dan Syaikh Muhammad Sulaiman, berpendapat bahwa hukum Islam sama sekali tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi, sebab hukum Islam dipraktikkan/diundangkan lebih dahulu daripada hukum Romawi, yakni hukum Romawi timbul setelah sarjana Barat mempelajari hukum Islam.
3.      Golongan moderat, Sayyid Muhammad Hafidz Shabri, Ahmad Amin, dan Syafiq Syahanah, berpendapat bahwa kedua pendapat diatas memiliki nilai kebenaran dan juga memiliki nilai kesalahan.
Menurut Abdul Madjid hukum Islam dan hukum Romawi terdapat perbedaan-perbedaan yang menonjol, antara lain :
Kedudukan wanita Romawi di bawah perintah kekuasaan kaum laki-laki selama hidupnya, wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi-transaksi harta kekayaan tanpa izin suami, sedangkan dalam hukum Islam tidak seketat itu walaupun harus diakui ada batasan-batasannya.
Pemindahan hutang (hiwalah) dalam hukum Romawi dilarang, sedangkan dalam hukum Islam dibolehkan menurut semua madzhab.






JUAL BELI MENURUT FIQIH MUAMALAH


A.   Pengertian jual beli
Secara etimologi jual beli adalah al-Bai’. At- tijarah dan al-mubadalah yang berarti  menjual atau mengganti. Kata at- tijarah disebutkan oleh Allah dalam firmannya :
“…..Rezki yang Kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” ( Q.S. Fathir:29)

Wahbah al-Zuhaily mengartikannya secara bahasa dengan “ menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqih, yaitu :
-       Pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
-       Saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu.
-       Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.
-       Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.
Dari beberapa definisi di atas dapat dilihat bahwa substansi dan tujuan masing-masing definisi adalah sama. Dapat dipahami pula bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai sukarela di antara kedua belah pihak.

B.    Landasan hukum jual beli
Jual beli adalah suatu alat atau sarana  yang menguntungkan antara satu pihak dengan pihak yang lain, di mana antara sesama umat manusia dapat saling menolong dalam mencukupi kebutuhan mereka. Untuk itu agama Islam pun mengaturnya dalam al-Qur’an dan hadist. Terdapat beberapa ayat al-Quran dan sunnah rasulullah SAW yang mengatur tentang jual beli, di antaranya:
-          Q.S. Al-Baqarah ayat 275 :
 “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”
-          Q.S. Al-Baqarah ayat 198 :
 “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia ( rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”
-          Q.S. an-Nisa ayat 29
“ ….kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu….”
-          Rasulullah SAW bersabda :
سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلّم : أَيُّ الكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ فَقَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَ كُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
 (رواه البزّارو الحاكم )
“ Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah SAW menjawab : Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati “
( HR. Al-Bazzar dan Al-Hakim )
-          Rasulullah bersabda :
اِنَّمَا البَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ (رواه البيهقى)
“ Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka “

C.    Hukum Jual Beli
Dilihat dari kandungan ayat-ayat dan redaksi hadist di atas, para ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal jual beli adalah halal atau boleh. Hal ini dikarenakan umat manusia sangat membutuhkan jual beli untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya. Akan tetapi, pada situasi tertentu hukum asal ini dapat berubah.

Karena hukum asalnya adalah halal, maka apabila ada salah satu dari berbagai macam jual beli dianggap haram, maka yang menganggap demikian harus menunjukkan dalil dan alasannya. Sebagaimana kaidah yang menyatakan bahwa hukum muamalah itu boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.

D.    Rukun dan syarat jual beli.
Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli dapat dikatakan sah menurut syara’. Dalam menentukan rukun dan syarat ini terdapat perbedaan antara ulama Hanafiyah dan jumhur ulama. Yaitu:
-          Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli hanya satu yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan kabul (ungkapan menjual dari penjual). Sedangkan orang yang berakad dan objek jual beli masuk kedalam syarat-syarat jual beli.
-          Menurut jumhur ulama, rukun jual beli itu ada empat, yaitu adanya orang yang berakad, adanya shigat ( lafal ijab kabul ), adanya objek jual beli yaitu barang yang dibeli dan nilai tukar pengganti barang.

Adapun syarat-syaratnya terdapat beberapa perbedaan dikalangan ulama. Yaitu :

a.   Madzhab Hanafiyah
Menurut fuqaha Hanafiyah ada empat macam syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli, yaitu :
-          Syarat akad ( syarat in ‘aqad)
Diantara syaratnya adalah orang yang melakukan akad harus cakap bertindak hukum, adanya persesuaian antara ijab dan kabul dan berlangsung dalam satu majlis akad, harus ada barang yang diperjual belikan, milik sendiri dan dapat diserahterimakan.
-          Syarat shihhah
Syarat shihhah  adalah jual beli tyersebut tidak boleh mengandung enam unsur yang merusaknya, yaitu: jihalah (ketidak jelasan), ikrah ( paksaan), tauqit (pembatasan waktu), gharar ( tipu daya), dharar (aniaya) dan persyaratan yang merugikan pihak lain
-          Syarat nafadz ada dua, yaitu adanya unsur milkiyah atau wilayah dan benda yang diperjualbelikan bukan hak orang lain.
-          Syarat luzum yakni tidak adanya khiyar yang memberikan pilihan kepada masing-masing pihak untuk membatalkan atau meneruskan jual beli.

b.   Madzhab Malikiyah
Fuqoha malikiyah merumuskan tiga macam syarat jual beli, yaitu :
-          Syarat yang berkaitan dengan orang yang berakad ( ‘aqid ), adalah harus mumayyiz, cakap hukum, berakal sehat dan pemilik barang.
-          Syarat yang berkaitan dengan shigat ( lafal ijab kabul ). Adalah dilaksanakan dalam satu majlis dan antara ijab dan kabul tidak terputus.
-          Syarat yang berkaitan dengan objeknya yaitu barang yang diperjual belikan tidak dilarang oleh syara’, suci, bermanfaat, diketahui oleh ‘aqid dan dapat diserah terimakan.

c.       Madzhab Syafi’yah
Menurut para fuqoha Syafi’iyah syaratnya adalah:
-          Syarat yang berkaitan dengan ‘aqid yaitu baligh, berakal dan cakap hukum, tidak dipaksa, Islam dalam hal jual belimushaf dan kitab hadist, tidak kafir harbi dalam hal jual beli peralatan perang.
-          Syarat yang berkaitan dengan ijab kabul,  yaitu : berupa percakapan dua pihak, pihak pertama menyatakan barang dan harganya, qabul dinyatakan oleh pihak kedua, antara ijab dan kabul tidak terputus dengan percakapan lain, kalimat qabul tidak berubah dengan qabul yang baru, terdapat kesesuaian antara ijab dan kabul, shigat akad tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain, dan tidak dibatasi oleh periode waktu tertentu.
-          Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli adalah harus suci, dapat diserah terimakan, dapat dimanfaatkan secara syara’, hak milik sendiri atau milik orang lain dengan kuasa atasnya, berupa materi dan sifat-sifatnya dapat dinyatakan secara jelas.





d.  Madzhab Hanabillah
Fuqaha Hanabilah merumuskan tiga kategori persyaratan, yaitu:
-          Yang berhubungan dengan ‘aqid adalah harus baligh dan berakal sehat kecuali dalam jual beli barang-barang yang ringan, dan harus ada kerelaan.
-          Syarat yang berkaitan dengan shigat yaitu harus berlangsung dalam satu majlis, antara ijab dan qabul tidak terputus dan akadnya tidak dibatasi dengan periode waktu tertentu.
-          Syarat yang berkaitan dengan objek adalah berupa mal atau harta, milik para pihak, dapat diserahterimakan, dinyatakan secara jelas oleh para pihak, harga dinyatakan secara jelas dan tidak ada halangan syara’.
Dari perbedaan pendapat dari ulama keempat madzhab tersebut terdapat persamaan dan perbedaan. Namun dari semua itu dapat dirumuskan bahwa syarat-syarat jual beli menurut jumhur ulama adalah :

a.   Syarat-syarat orang yang berakad, yaitu:
-          Berakal. Jumhur ulama berpendirian bahwa orang yang telah melakukan jual beli itu harus telah baligh dan berakal. Maka, batal akad bagi anak kecil, orang gila dan orang bodoh. Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya. harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Q.S. An-Nisa: 5)
-          Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda.

b.  Syarat yang terkait dengan ijab kabul, yaitu:
-          Kabul sesuai dengan ijab
-          Dilakukan dalam satu majlis

c.  Syarat barang yang diperjualbelikan
-          Barang itu ada atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
-          Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. Oleh sebab itu Barang seperti bangkai, khamar dan darah tidak sah menjadi objek jual beli.
-          Milik seseorang
-          Boleh diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama ketika akad berlangsung

d.  Syarat nilai tukar ( harga barang)
-          Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jelas jumlahnya
-          Boleh diserahkan pada waktu akad, dan apabila harga barang tersebut diserahkan kemudian, maka waktu pembayarannya harus jelas
-          Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan, maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan oleh syara’.

E.     Macam-Macam jual beli
Jual beli dapat ditinjau dari berbragai segi, yaitu:
a.  Ditinjau dari segi bendanya dapat dibedakan menjadi:
-       Jual beli benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada waktu akad, barangnya ada di hadapan penjual dan pembeli.
-       Jual beli salam, atau bisa juga disebut dengan pesanan. Dalam jual beli ini harus disebutkan sifat-sifat barang dan harga harus dipegang ditempat akad berlangsung.
-       Jual beli benda yang tidak ada,  Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
b.  Ditinjau dari segi pelaku atau subjek jual beli:
-       Dengan lisan,  akad yang dilakukan dengan lisan atau perkataan. Bagi orang bisu dapat diganti dengan isyarat.
-       Dengan perantara, misalnya dengan tulisan atau surat menyurat. Jual beli ini dilakukan oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu majlis akad, dan ini dibolehkan menurut syara’.
-       Jual beli dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul. Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah bertuliskan label harganya. Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang karena ijab kabul adalah rukun dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah lainnya seperti Imam Nawawi membolehkannya.

c.  Ditinjau dari segi hukumnya,
Jual beli dinyatakan sah atau tidak sah bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun jual beli yang telah dijelaskan di atas. Dari sudut pandang ini, jumhur ulama membaginya menjadi dua, yaitu:
-          Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
-          Ghairu Shahih, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunnya.
Sedangkan fuqoha atau ulama Hanafiyah membedakan jual beli menjadi tiga, yaitu:
1.         Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
2.         Bathil, adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan ini tidak diperkenankan oleh syara’. Misalnya:
-          Jual beli atas barang yang tidak ada ( bai’ al-ma’dum ), seperti jual beli janin di dalam perut ibu dan jual beli buah yang tidak tampak.
-          Jual beli barang yang zatnya haram dan najis, seperti babi, bangkai dan khamar.
-          Jual beli bersyarat, yaitu jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu    yang tidak ada kaitannya dengan jual beli.
-          Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti jual beli patung, salib atau buku-buku bacaan porno.
-          Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram, seperti menjual anak binatang yang masih bergantung pada induknya.

3.        Fasid, yaitu jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya. Misalnya
-          Jual beli barang yang wujudnya ada, namun tidak dihadirkan ketika berlangsungnya akad.
-          Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota atau pasar, yaitu menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah
-          Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
-          Jual beli barang rampasan atau curian.
-          Menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Rasulullah bersabda:
لاَ يَسُوْمُ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيْهِ (رواه البخارى و مسلم)
“ Tidak boleh seseorang menawar di atas tawaran saudaranya” (HR.Bukhari & muslim )


F.  Hikmah jual beli
Di syariatkannya jual beli tentu mengandung hikmah dan manfaat bagi manusia, di antara hikmah dan manfaat itu antara lain:
-          Menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
-          Penjual dan pembeli dapat memenuhi kenutuhannya atas dasar kerelaan dan suka sama suka.
-Menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram


RESUME
TENTANG JUAL BELI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Fiqih Muamalah




DISUSUN OLEH :
MUHAMMAD ZAKARIA YAHYA
KELAS : A - 2
FAK/JUR : EKONOMI SYARIAH


INSTITUT AGAMA ISLAM CIPASUNG
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar