TOKO 0SCAR CLASSER

Rabu, 15 Januari 2014

PENTINGNYA AMDAL



PENTINGNYA AMDAL UNTUK MENJAGA DAN MENYELAMATKAN LINGKUNGAN SERTA KEHIDUPAN
TUGAS MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN
DOSEN:
DR. SYAMSUHARYA BETHAN, SH . MH





 





 









OLEH:
M.RIZKY RAMDHANI
430.200.12.
SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG
TASIKMALAYA
2014

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melebihkan manusia dengan ilmu dan amal, atas semesta alam. Berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PENTINGNYA AMDAL UNTUK MENYELAMATKAN DAN MENJAGA LINGKUNGAN SERTA KEHIDUPAN ”. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, yang merupakan sumber ilmu pengetahuan dan hikmah, serta kepada seluruh umat manusia yang senantiasa mengikuti ajarannya.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas Mata Kuliah Hukum Lingkungan di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya.
Penulis sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberikan dorongan moril demi terselesaikannya makalah ini, untuk itu penulis sekali lagi mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada :
1.     Ibunda dan Ayahanda tercinta, seluruh keluarga yang telah memberikan do’a yang tulus dan ikhlas untuk penulis; memberikan dorongan moril dan spiritual serta selalu mendampingi penulis untuk terus memberikan semangat guna penyelesaian penulisan makalah ini.
2.     Bapak dan Ibu dosen Sekolah Tinggi Hukum galunggung Tasikmalaya, atas kesediaannya yang tak terhingga membimbing dan mengarahkan penulis dalam penulisan makalah ini.
3.     Rekan-rekan dan sahabat yang telah memberikan semangat dan dukungan serta saran-saran dan pendapatnya dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan baik mengenai penulisan maupun dari materinya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan penulisan selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis serta bagi semua pihak yang membutuhkan.


Tasikmalaya,  Januari 2014


Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I             : PENDAHULUAN.........................................................................
BAB II            : PEMBAHASAN............................................................................
BAB III           : KESIMPULAN DAN SARAN.....................................................
1.    Kesimpulan..............................................................................
2.    Saran..........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pasal 2 ayat 1 PP tersebut, dinyatakan bahwa AMDAL merupakan bagian kegiatan studi kelayaka rencana usaha dan/atau kegiatan. Studi kelayakan tersebut meliputi studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis. Jadi sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, seyogyanya studi AMDAL, studi kelayakan teknis, dan studi kelayakan ekonomis dilakukan secara bersama-sama.
AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis. Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama sehingga dari ketiga studi kelayakan tersebut bisa saling memberikan masukan sehingga dapat dilakukan optimalisasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut, terutama dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui penekanan dampak negatif dengan engineering approach; pendekatan ini biasanya akan menghasilkan biaya pengelolaan yang murah.
Dengan menitik beratkan kepada dampak lingkungan, sudah seharusnya AMDAL menjadi prioritas utama untuk setiap perusahaan yang diperkirakan akibat dari perusahaan tersebut dapat mengganggu kelangsungan hidup manusia dan kelangsungan lingkunga itu sendiri. Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang berdiri bahkan sudah melakuka kegiatannya tetapi tidak memiliki AMDAL ataupun sistem pengolahan limbah untuk meminimalisir terjadinya pencemaran dan gangguan kesehatan.
Seperti kasus ini yang dikutip oleh harian galamedia tentang pencemaran industri textil di Bandung yang tidak jelas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya dan pengelohan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pabrik tersebut, sebelum berdirinya pabrik tersebut sempat diadakan musyawarah oleh tokoh masyarakat dengan pimpinan pabrik tersebut yang mengatakan akan memberikan dana konfensasi perbulannya dan batua pinjaman modal serta mesin jahit namun sedikitpun tidak membahas tentang uapaya penyelamatan lingkungan yang akan terjadi oleh dampak kegiatan pabrik.
    Hampir sekitar 1.000 hektare tanah milik petani tercemar dan 400 hektare di antaranya sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Warga sudah mengeluhkan kondisi tersebut karena  perusahaan masih membuang limbahnya ke sungai tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Itu hasil pengamatan ke lapangan.
Dari conto kasus diatas tentunya kita sudah bisa mengambil kesimpulan tentang betapa pentingnya AMDAL dan pengelolaan limbah agar tidak mengganggu bahkan merusak lingkungan.
Dari latar belakang permasalaha diatas penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya:
1.    Apa saja prosedur pelaksanaan AMDAL?
2.    Apakah fungsi AMDAL dalam pengendalian lingkungan hidup?
3.    Perlukah keterlibatan masyarakat dalam AMDAL?



BAB II
PEMBAHASAN

I.              Pasal 16 UULh berbunyi sebagai berikut:
“setiap rencana yang diperkirakan mempunyai  dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah”.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
Dampak yang penting ditentukan antara lain adalah:
a.    Besar jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b.    Luas wilayah penyebaran dampak;
c.    Lamanya dampak berlangsung;
d.    Intensitas dampak;
e.    Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak;
f.     Sifat kumulatif dampak tersebut;
g.    Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya dampak;
Sesuai dengan penugasan sebagaimana tertera dalam pasal 16, sejak bula April 1982 oleh mentri Negara PPLH telah disiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.[1]
Mengingat banyaknya perusahaan yang mempunyai dampak sangat bahaya bagi lingkunga namun tidak dilengkapi dengan AMDAL tentunya ini menjadi suatu masalah bagi kita semua termasuk pemerintah. Berbagai aturanpun sudah dibuat oleh pihak yang berwenang dengan segala tahapan-tahapannya yang bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan dari dampak kegiatan usaha yang ditimbulkan, dan sudah seharusnya kepada semua perusahaan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerugian kepada orang dan lingkungan harus memerhatikan tentang dampak yang akan ditimbulkan dengan melakukan AMDAL.[2]
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan Environmental Impact Analysis, telah secara luas digunakn oleh banyak negara sebagai suatu instrumen hukum lingkungsn untuk mencegah terjadinyan pencemaran lingkungan dari suatu fasilitas/kegiatan.[3]
Analsis Mengenai Dampak Lingkungan ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang akibat kegiatannya akan menimbulkan kerusakan atau mengganggu manusia dengan melaksanakan segala prosedur pelaksanaan AMDAL.
Adapun proses pelaksanaan AMDAL adalah sebagai berikut:
1.    Penapisan (screening)
Amdal didahului oleh penapisan apakah proyek memerlukan AMDAL atau tidak. Penapisan atau penyaringan proyek bertujuan memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan AMDAL. Jadi penapisan adalah suatu cara atau metode yang digunakan untul menentukan secara selektif proyek-proyek mana yang harus dilengkapi denga AMDAL dan proyek mana yang tidak perlu dilakukan AMDAL. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL atau tidak.[4]
Pasal 3 ayat 1 PP No.27 Tahun 1999, menyatakan setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan:
a.    Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.    Eksploitasi suber daya alam baik yang terbaharui maupu yang tidak terbaharui;
c.    Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan suber daya alam dalam pemanfatannya;
d.    Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alm, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.    Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya;
f.     Introduksi jenis-jenis tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g.    Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h.    Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan;
i.      Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;[5]
Adapun kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha kegiatan terhadap lingkunga hidup dalam pasal 5 PP No.27 Tahun 1999 di tentukan oleh:
a.    Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
b.    Luas wilayah persebaran dampak.
c.    Lamanya dampak berlangsung.
d.    Intensitas dampak.
e.    Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak.
f.     Sifat kumulatif dampak tersebut.
g.    Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.[6]
2.      Pelingkupan (Scoping)
Scoping dalam ANDAL diartikan sebagai ruang lingkup pelaksanaan ANDAL. Pembatasan ruang lingkup atau memfokuskan ANDAL pada komponen-komponen lingkunga tertentu sangat diperlukan. Maksudnya agar ANDAL menghasilka data dan informasi lingkunga yang relevan sesuai rencana kegiatan/proyek yang bersangkutan.[7]
Pelingkupan dalam studi ANDAL dilaksanakan dengan mengingat maksud dan tujua serta kegunaan hasil studi. Pembatasan ruang lingkup ANDAL tersebut perlu pula disesuaikan dengan pedoman yang ditetapkan pemerinah. Dalam keputusan MENLH Nomor: KEP-55/MENLH/11/1995 tentang pedoman teknis ANDAL sebagai berikut:
a.    Dampak penting yang ditelaah;
Uraian rencana kegiatan dan komponen kegiatannya serta dampak yang ditimbulkan.
b.    Batas wilayah studi;
Batas wilayah studi ditentukan dengan menentuka batas proyek, batas ekologis, batas administratif, dan batas teknis.
c.    Metode pengumpula dan analisa data;
Uraian secara jelas tentang metode alat yang digunakan serta lokasi pengumpulan data.
d.    Metode prakiraan dampak penting;
Uraian tentang metode yang digunakan untuk memprakirakan besar dampak usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan.
e.    Metode evaluasi dampak;
Kegunaan scoping adalah untuk kepentingan:
a.    Identifikasi dampak penting atau masalah utama dari suatu proyek.
b.    Menetapkan komponen-komponen lingkungan akan terkena dampak nyata.
c.    Menetapkan strategi penelitian pada komponen lingkungan yang aka terkena dampak.
d.    Menetapkan prameter atau indikator dari komponen lingkunga yang akan diatur.
e.    Efesiensi waktu studi AMDAL.
f.     Efisiensi biaya studi AMDAL.
g.    Komponen-komponen lingkungan yang ditetapkan sedikit atau sama sekali tidak akan terkena dampak, tidak akan dievaluasi lagi.[8]
3.    Kerangka Acuan
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajia analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan (pasal 1 ayat 3, PP No.27 Tahun 1999). Kerangka acuan merupakan uraian tegas yang harus dilaksanakan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang relevan denga dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus kepada dampak penting.[9]
Kerangka Acuan dapat disusun dalam 3 cara:
a.    Kerangka acuan disusun oleh komisi yang bertanggung jawab bersama-sama dengan pemrakarsa proyek.
b.    Kerangka Acuan disusun bersama antara komisi yang bertanggung jawab, pemrakarsa proyek dan pelaksana AMDAL atau konsultan AMDAL.
c.    Kerangka Acuan disusun oleh pelaksana AMDAL yang diajukan kepada pemrakarsa proyek, kemudian dibicarakan bersama-sama instansi yang bertanggung jawab.[10]
4.    Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Pengertian Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL) adala telaahan secara cermat dam mendalam tentang dampak besar penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan (pasal 1 ayat 4, PP No.27 Tahun 1999)[11]
Penyusunan Analisi Dampak Lingkungan perlu disusun sedemikan rupa, sehingga dapat:
a.    Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan rencana usaha atau kegiatan.
b.    Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat dan mudah disarikan isinya bagi pemuatan media masa bila dipandang perlu.
c.    Memuat uraian singkat tentang:
Ø  Rencana usaha atau kegiatan dengan berbagai kemungkinan dampak pentingnya, baik dalam tahap prakonstruksi maupun  pascakonstruksi.
Ø  Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan data informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama menyusun ANDAL.
Ø  Hal lain yang dipandang sangat perlu untuk melengkapi ringkasan.[12]
5.    Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Dokumen rencana pengelolaan lingkungan merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang timbul sebagai suatu akibat dari suatu rencana dan kegiatan.[13]
Adapun uraian tentang RKL terdiri dari:
a.    Rencana pengelolaan meliputi:
Ø  Faktor lingkunga yang terkena dampak;
Ø  Sumber dampak;
Ø  Bobot dan tolak ukur dampak;
Ø  Upaya pengelolaan lingkungan;
b.    Pelaksanaan pengelolaan lingkungan:
Ø  Uraian tentang kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan dan berkaitan dalam pengelolaan lingkungan;
Ø  Rencana kegiatan perlu membentuk suatu unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan untuk melakukan RKL;
Ø  Pembiayaan;
c.    Pengawasan pengelolaan lingkungan.[14]
6.    Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Di dalam merumuskan RPL dalam AMDAL perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Manfaat rencana pemantauan lingkungan;
2.    Dala merancang pemantauan lingkungan bagi aspek sosial, pemrakarsa sebaiknya tidak hanya mengandalkan data yang diperoleh dari instrumen atau alat ukur yang dimiliki, tetapi perlu juga mendayagunakan informasi tentang kualitas lingkungan masyarakat yang terkena dampak;
3.    Komponen lingkunga yang dipantau difokuskan pada dampak penting sekaligus berfungsi sebagai alat untuk menguji efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan;[15]
Adapun ruanglingkup RPL terdiri dari:
a.    Ruanglingkup RPL;
b.    Pelaksanaan pemantauan lingkungan;[16]
7.    Pelaporan.
Pada akhirnya setelah pekerjaan itu selesai, ditulislah hasil penelitian dalam bentuk laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian, yaitu ringkasan eksekutif, laporan utama, dan lampiran.
Laporan pertama diperuntukan bagi pelaksana proyek dan teknis yang memrlukan keterangan terinci. Laporan harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik isi maupun format, dengan bahasa yang harus dapat di mengerti dengan pakar dalam bidang berbeda-beda. Hal ini mengingat AMDAL bersifat lintas sektoral dan harus dipelajari oleh pakar dalam berbagai bidang.[17]
II.      Fungsi Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup
Merujuk konsep Amdal dalam kajian sebelumnya, dapat dideskripsikan pula bahwa penyusunan dokumen Amdal bukan sekedar untuk memperkirakan dampak besar dan penting yang akan muncul kepermukaan dan merusak eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup, akan tetapi, pada tataran filosofis atau praktis-pragmatis, Amdal memiliki fungsi sebagai instrumen vital pengendalian dampak lingkunga hidup secara berkesinambungan, seiring dengan dinamika dan aktivitas perusahaan-perusahaan industri di Indonesia.[18]
Fungsi Amdal baik sebagai instrumen pengendalian lingkungan hidup maupun sebagai “early warning system”, sekurang-kurangnya menjadikan Amdal memiliki posisi cukup penting dalam manajemen pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini ditandai dengan muatan dokumen Amdal yang tidak hanya mendeskripsikan analisis dampak, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tetapi keberadaan Amdal ini menunjukan adanya upaya nasional menyelamatkan lingkungan hidup dalam menghadapi kontelasi perkembangan perusahaan-perusahaan industri di Indonesia.[19]
Keberadaan Amdal itu cukup penting dalam manajemen pengelolaa lingkungan hidup, dapat disebutkan antara lain:
1.    Amdal sebagai dasar dalam sistem manajemen lingkungan untuk kegiatan pembangunan. Dengan Amdal dapat berperan sebagai masukan bagi penyususnan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
2.    Amdal sebagai instrumen preventiv, yakni melakukan kebijakan-kebijakan pencegahan dini, agar setiap kegiatan tidak menimbulkan (banyak) korban lingkungan;
3.    Sistem Amdal merupakan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah;
4.    Sistem Amdal sebagai dasar untuk mendapatkan izin melakukan kegiatan yang berdampak besar dan penting;[20]
III.           Keterlibatan masyarkat dalam AMDAL
Pelibatan masyarakat dalam proses Amdal tidak diatur dalam UULH 1997 karena UULH 1997 tidak mengatur secara rinci menganai Amdal. Pengaturan pelibatan masyarakat dalam Amdal berdasarkan rezim UULH 1997 ditemukan dalam peraturan pelaksanaanya, yaitu PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal dan keputusan kepala BAPEDAL.
Pasal 33 ayat 1 PP No. 27 Tahun 1999 mewajibkan instansi bertanggung jawab dan pemrakarsa untuk mengumumkan rencana kegiatan yang terkena wajib Amdal. Dalam jangka waktu tiga puluh hari kerja sejak pengumuman, warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan secara tertulis tentang rencana kegiatan itu kepada instansi yang bertanggung jawab. Instansi yang bertanggung jawab wajib memprtimbangkan dan mengkaji saran dan pendapat dari masyarakat.[21]
Keputusan kepala BAPEDAL No.8 Tahun 2000 mewajibkan pemrakarsa dan instansi yang bertanggung jawab untuk mengumumkan rencana usaha atau kegiatan. Informasi yang diumumkan adalah tentang:
1.    Nama dan alamat pemrakarsa;
2.    Lokasi luas usaha atau kegiatan serta dilengkapai denga peta wilayah rencana usaha atau kegiatan;
3.    Jenis usaha atau kegiatan;
4.    Produk yang dihasilkan;
5.    Jenis dan volume limbah yang akan dihasilkan serta cara penanganan;
6.    Dampak lingkungan yang akan timbul;
7.    Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang dan batas waktu penyampaiaan saran, pendapat, dan tanggapan dari warga masyarakat;
8.    Nama dan alamat instansi yang bertanggung jawab dalam menerima saran, pendapat dan tanggapan.
Instansi yang bertanggung jawab juga diwajibkan untuk menyelenggarakan konsultasi dengan msyarakat berkepentingan, memberikan informasi dalam dokumen KA, ANDAL, RKL, dan RPL, menanggapi saran, pendapat dan tanggapan masyarakat.[22]



BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Prosedur pelaksanaan AMDAL, meliputi:
1.  Penapisan (screening
2.  Pelingkupan (Scoping)
3.  Kerangka Acuan
4.  Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
5.  Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
6.  Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
7.  Pelaporan
Amdal memiliki fungsi sebagai instrumen vital pengendalian dampak lingkunga hidup secara berkesinambungan, seiring dengan dinamika dan aktivitas perusahaan-perusahaan industri di Indonesia.
Keterlibatan masyarakat dalam AMDAL itu perlu karena untuk mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan kepada instansi yang berwenang agar tidak ada keluhan dikemudian hari yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan.
B.   SARAN
Pesatnya perkembangan ekonomi diseluruh dunia mengakibatkan pesatnya juga perkembangan perisdustrian di berbagai sektor. Tidak terkecuali di Indonesia seiring berkembangnya perekonomian, semakin banyak pula perusahaan yang melakukan usah dan kegiatannya.
Tentunya hal ini harus dibarengi juga dengan perencanaan dalam hl penyelamatan lingkungan dengan menggunakan cara AMDAL. Salah satu hal yang sangat perlu dilakukan oleh para pengusaha yang dengan kegiatannya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, namaun hal ini masih belum mksimal dilakukan dengan berbgai macam alasan.
Segala aturanpun sudah di buat oleh pemerintah dan pihak yang berwenang tinggal bagaimana para pelaku usaha tersebut mengaplikasikannya kedalam bentuk kongkrit dengan melakukan langkah-lngkah yang tepat serta mengikuti prosedur yang ada demi terlaksananya penyelamatan lingkungan dari kerusakan serta menjaga kelangsungan hidup semua mahluk.





























DAFTAR PUSTAKA
Hukum Lingkungan di Indinesia/Takdir Rahmadi.—Ed.1,--3—Jakarta:Rajawali Pers, 2013.

Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional/Syamsuharya Bethan.—Ed.1—Cet. ke-1—Bandung:Alumni, 2008.

Hukum Tata Lingkungan/Koesnadi Hardjasoemantri –Cet. Ke-18, Edisi ke-8—Yogyakarta: Gadjah Mada University Perss, 2005.

Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup/Muhamad Erwin—cet. Ke-1—Bandung:Refika Aditama, 2008.

Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia/Sukanda Husin;Editor, Tarmizi.—Ed. 1. Cet. 1. –Jakarta: Sinar Grafika, 2009.



[1] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 252-253
[2] Ibid, hlm. 256.
[3] Sukanda Husin, S.H., LL.M., Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2009, hlm. 96.
[4] Muhammad Erwin, S.H., M.Hum., Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm. 88.
[5] Ibid, hlm. 89.
[6] Ibid, hlm. 90.
[7] Ibid, hlm. 93.
[8] Ibid, hlm. 94.
[9] Ibid, hlm. 94.
[10] Ibid, hlm. 95.
[11] Ibid, hlm. 95.
[12] Ibid, hlm. 96.
[13] Ibid, hlm. 97.
[14] Ibid, hlm. 98-99.
[15] Ibid, hlm. 100.
[16] Ibid, hlm. 101.
[17] Ibid, hlm. 101.
[18] Dr.Syamsuharya Bethan, S.H., M.H., Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industrial Nasional, P.T. Alumni, Bandung, 2008, hlm. 182.
[19] Ibid, hlm. 183.
[20] Ibid, hlm. 185.
[21] Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 103.
[22] Ibid, hlm. 104.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar