PENTINGNYA
AMDAL UNTUK MENJAGA DAN MENYELAMATKAN LINGKUNGAN SERTA KEHIDUPAN
TUGAS MATA KULIAH HUKUM LINGKUNGAN
DOSEN:
DR.
SYAMSUHARYA BETHAN, SH . MH
OLEH:
M.RIZKY
RAMDHANI
430.200.12.
SEKOLAH TINGGI HUKUM
GALUNGGUNG
TASIKMALAYA
2014
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan memanjatkan puji dan
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melebihkan manusia dengan ilmu dan amal,
atas semesta alam. Berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “PENTINGNYA AMDAL UNTUK MENYELAMATKAN DAN MENJAGA
LINGKUNGAN SERTA KEHIDUPAN ”. Shalawat serta salam
semoga terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya,
yang merupakan sumber ilmu pengetahuan dan hikmah, serta kepada seluruh umat
manusia yang senantiasa mengikuti ajarannya.
Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas Mata Kuliah Hukum Lingkungan di Sekolah Tinggi Hukum
Galunggung Tasikmalaya.
Penulis
sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan
memberikan dorongan moril demi terselesaikannya makalah ini, untuk itu penulis
sekali lagi mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada :
1.
Ibunda
dan Ayahanda tercinta, seluruh keluarga yang telah memberikan do’a yang tulus
dan ikhlas untuk penulis; memberikan dorongan moril dan spiritual serta selalu
mendampingi penulis untuk terus memberikan semangat guna penyelesaian penulisan
makalah ini.
2.
Bapak
dan Ibu dosen Sekolah Tinggi Hukum galunggung Tasikmalaya, atas kesediaannya
yang tak terhingga membimbing dan mengarahkan penulis dalam penulisan makalah
ini.
3.
Rekan-rekan
dan sahabat yang telah memberikan semangat dan dukungan serta saran-saran dan
pendapatnya dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih terdapat kekurangan baik mengenai penulisan maupun dari
materinya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan
penulisan selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis serta bagi
semua pihak yang membutuhkan.
Tasikmalaya, Januari 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN.........................................................................
BAB II : PEMBAHASAN............................................................................
BAB III : KESIMPULAN DAN SARAN.....................................................
1. Kesimpulan..............................................................................
2. Saran..........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pasal 2 ayat 1 PP tersebut, dinyatakan bahwa AMDAL merupakan bagian kegiatan
studi kelayaka rencana usaha dan/atau kegiatan. Studi kelayakan tersebut
meliputi studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis. Jadi sesuai
dengan ketentuan pasal tersebut, seyogyanya studi AMDAL, studi kelayakan
teknis, dan studi kelayakan ekonomis dilakukan secara bersama-sama.
AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan
untuk mendapatkan perizinan selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan
ekonomis. Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama sehingga dari ketiga studi
kelayakan tersebut bisa saling memberikan masukan sehingga dapat dilakukan
optimalisasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut,
terutama dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui penekanan dampak negatif
dengan engineering approach;
pendekatan ini biasanya akan menghasilkan biaya pengelolaan yang murah.
Dengan menitik beratkan kepada dampak lingkungan, sudah seharusnya AMDAL
menjadi prioritas utama untuk setiap perusahaan yang diperkirakan akibat dari
perusahaan tersebut dapat mengganggu kelangsungan hidup manusia dan
kelangsungan lingkunga itu sendiri. Namun pada kenyataannya masih banyak
perusahaan yang berdiri bahkan sudah melakuka kegiatannya tetapi tidak memiliki
AMDAL ataupun sistem pengolahan limbah untuk meminimalisir terjadinya
pencemaran dan gangguan kesehatan.
Seperti kasus ini yang dikutip oleh harian
galamedia tentang pencemaran industri textil di Bandung yang tidak jelas
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya dan pengelohan limbah yang
dihasilkan dari kegiatan pabrik tersebut, sebelum berdirinya pabrik tersebut
sempat diadakan musyawarah oleh tokoh masyarakat dengan pimpinan pabrik
tersebut yang mengatakan akan memberikan dana konfensasi perbulannya dan batua
pinjaman modal serta mesin jahit namun sedikitpun tidak membahas tentang uapaya
penyelamatan lingkungan yang akan terjadi oleh dampak kegiatan pabrik.
Hampir
sekitar 1.000 hektare tanah milik petani tercemar dan 400 hektare di antaranya
sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Warga sudah mengeluhkan
kondisi tersebut karena perusahaan masih membuang limbahnya ke sungai
tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Itu hasil pengamatan ke lapangan.
Dari conto kasus diatas tentunya kita sudah bisa mengambil kesimpulan
tentang betapa pentingnya AMDAL dan pengelolaan limbah agar tidak mengganggu
bahkan merusak lingkungan.
Dari latar belakang permasalaha diatas penulis merumuskan beberapa masalah
diantaranya:
1. Apa saja prosedur pelaksanaan AMDAL?
2. Apakah fungsi AMDAL dalam pengendalian
lingkungan hidup?
3. Perlukah keterlibatan masyarakat dalam AMDAL?
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pasal
16 UULh berbunyi sebagai berikut:
“setiap rencana yang diperkirakan mempunyai
dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan
peraturan pemerintah”.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak
negatif dan positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut,
sehingga sejak dini dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak
negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
Dampak yang penting ditentukan antara lain adalah:
a. Besar jumlah manusia yang akan terkena
dampak;
b. Luas wilayah penyebaran dampak;
c. Lamanya dampak berlangsung;
d. Intensitas dampak;
e. Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena
dampak;
f. Sifat kumulatif dampak tersebut;
g. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya
dampak;
Sesuai
dengan penugasan sebagaimana tertera dalam pasal 16, sejak bula April 1982 oleh
mentri Negara PPLH telah disiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.[1]
Mengingat
banyaknya perusahaan yang mempunyai dampak sangat bahaya bagi lingkunga namun
tidak dilengkapi dengan AMDAL tentunya ini menjadi suatu masalah bagi kita
semua termasuk pemerintah. Berbagai aturanpun sudah dibuat oleh pihak yang
berwenang dengan segala tahapan-tahapannya yang bertujuan untuk menyelamatkan
lingkungan dari dampak kegiatan usaha yang ditimbulkan, dan sudah seharusnya
kepada semua perusahaan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
mengakibatkan kerugian kepada orang dan lingkungan harus memerhatikan tentang
dampak yang akan ditimbulkan dengan melakukan AMDAL.[2]
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dalam bahasa Inggris diistilahkan
dengan Environmental Impact Analysis,
telah secara luas digunakn oleh banyak negara sebagai suatu instrumen hukum
lingkungsn untuk mencegah terjadinyan pencemaran lingkungan dari suatu
fasilitas/kegiatan.[3]
Analsis
Mengenai Dampak Lingkungan ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang akibat
kegiatannya akan menimbulkan kerusakan atau mengganggu manusia dengan
melaksanakan segala prosedur pelaksanaan AMDAL.
Adapun
proses pelaksanaan AMDAL adalah sebagai berikut:
1.
Penapisan (screening)
Amdal didahului oleh
penapisan apakah proyek memerlukan AMDAL atau tidak. Penapisan atau penyaringan
proyek bertujuan memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan
AMDAL. Jadi penapisan adalah suatu cara atau metode yang digunakan untul
menentukan secara selektif proyek-proyek mana yang harus dilengkapi denga AMDAL
dan proyek mana yang tidak perlu dilakukan AMDAL. Langkah ini sangat penting
bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan
terkena AMDAL atau tidak.[4]
Pasal
3 ayat 1 PP No.27 Tahun 1999, menyatakan setiap rencana kegiatan yang mempunyai
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian
informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan:
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi suber daya alam baik yang
terbaharui maupu yang tidak terbaharui;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial
dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan suber daya alam dalam
pemanfatannya;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alm, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan
budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau
perlindungan cagar budaya;
f. Introduksi jenis-jenis tumbuhan, jenis hewan,
dan jasad renik;
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non
hayati;
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan;
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;[5]
Adapun
kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha kegiatan terhadap
lingkunga hidup dalam pasal 5 PP No.27 Tahun 1999 di tentukan oleh:
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
b. Luas wilayah persebaran dampak.
c. Lamanya dampak berlangsung.
d. Intensitas dampak.
e. Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan
terkena dampak.
f. Sifat kumulatif dampak tersebut.
g. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.[6]
2. Pelingkupan
(Scoping)
Scoping
dalam ANDAL diartikan sebagai ruang lingkup pelaksanaan ANDAL. Pembatasan ruang
lingkup atau memfokuskan ANDAL pada komponen-komponen lingkunga tertentu sangat
diperlukan. Maksudnya agar ANDAL menghasilka data dan informasi lingkunga yang
relevan sesuai rencana kegiatan/proyek yang bersangkutan.[7]
Pelingkupan
dalam studi ANDAL dilaksanakan dengan mengingat maksud dan tujua serta kegunaan
hasil studi. Pembatasan ruang lingkup ANDAL tersebut perlu pula disesuaikan
dengan pedoman yang ditetapkan pemerinah. Dalam keputusan MENLH Nomor:
KEP-55/MENLH/11/1995 tentang pedoman teknis ANDAL sebagai berikut:
a. Dampak penting yang ditelaah;
Uraian rencana kegiatan dan
komponen kegiatannya serta dampak yang ditimbulkan.
b. Batas wilayah studi;
Batas wilayah studi
ditentukan dengan menentuka batas proyek, batas ekologis, batas administratif,
dan batas teknis.
c. Metode pengumpula dan analisa data;
Uraian secara jelas tentang
metode alat yang digunakan serta lokasi pengumpulan data.
d. Metode prakiraan dampak penting;
Uraian tentang metode yang
digunakan untuk memprakirakan besar dampak usaha atau kegiatan terhadap
komponen lingkungan.
e. Metode evaluasi dampak;
Kegunaan
scoping adalah untuk kepentingan:
a. Identifikasi dampak penting atau masalah
utama dari suatu proyek.
b. Menetapkan komponen-komponen lingkungan akan
terkena dampak nyata.
c. Menetapkan strategi penelitian pada komponen
lingkungan yang aka terkena dampak.
d. Menetapkan prameter atau indikator dari
komponen lingkunga yang akan diatur.
e. Efesiensi waktu studi AMDAL.
f. Efisiensi biaya studi AMDAL.
g. Komponen-komponen lingkungan yang ditetapkan
sedikit atau sama sekali tidak akan terkena dampak, tidak akan dievaluasi lagi.[8]
3. Kerangka
Acuan
Kerangka
Acuan adalah ruang lingkup kajia analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang
merupakan hasil pelingkupan (pasal 1 ayat 3, PP No.27 Tahun 1999). Kerangka
acuan merupakan uraian tegas yang harus dilaksanakan dalam studi ANDAL.
Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang
relevan denga dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi
terfokus kepada dampak penting.[9]
Kerangka
Acuan dapat disusun dalam 3 cara:
a. Kerangka acuan disusun oleh komisi yang
bertanggung jawab bersama-sama dengan pemrakarsa proyek.
b. Kerangka Acuan disusun bersama antara komisi
yang bertanggung jawab, pemrakarsa proyek dan pelaksana AMDAL atau konsultan
AMDAL.
c. Kerangka Acuan disusun oleh pelaksana AMDAL
yang diajukan kepada pemrakarsa proyek, kemudian dibicarakan bersama-sama
instansi yang bertanggung jawab.[10]
4. Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
Pengertian
Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL) adala telaahan secara cermat dam mendalam
tentang dampak besar penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan (pasal 1
ayat 4, PP No.27 Tahun 1999)[11]
Penyusunan
Analisi Dampak Lingkungan perlu disusun sedemikan rupa, sehingga dapat:
a. Langsung mengemukakan masukan penting yang
bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan rencana
usaha atau kegiatan.
b. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak,
termasuk masyarakat dan mudah disarikan isinya bagi pemuatan media masa bila
dipandang perlu.
c. Memuat uraian singkat tentang:
Ø
Rencana
usaha atau kegiatan dengan berbagai kemungkinan dampak pentingnya, baik dalam
tahap prakonstruksi maupun
pascakonstruksi.
Ø
Keterangan
mengenai kemungkinan adanya kesenjangan data informasi serta berbagai
kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama menyusun ANDAL.
Ø
Hal
lain yang dipandang sangat perlu untuk melengkapi ringkasan.[12]
5. Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Dokumen
rencana pengelolaan lingkungan merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya
mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang
timbul sebagai suatu akibat dari suatu rencana dan kegiatan.[13]
Adapun
uraian tentang RKL terdiri dari:
a. Rencana pengelolaan meliputi:
Ø
Faktor
lingkunga yang terkena dampak;
Ø
Sumber
dampak;
Ø
Bobot
dan tolak ukur dampak;
Ø
Upaya
pengelolaan lingkungan;
b. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan:
Ø
Uraian
tentang kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan dan berkaitan dalam
pengelolaan lingkungan;
Ø
Rencana
kegiatan perlu membentuk suatu unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan untuk melakukan RKL;
Ø
Pembiayaan;
c. Pengawasan pengelolaan lingkungan.[14]
6. Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL).
Di dalam merumuskan RPL
dalam AMDAL perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Manfaat rencana pemantauan lingkungan;
2. Dala merancang pemantauan lingkungan bagi
aspek sosial, pemrakarsa sebaiknya tidak hanya mengandalkan data yang diperoleh
dari instrumen atau alat ukur yang dimiliki, tetapi perlu juga mendayagunakan informasi
tentang kualitas lingkungan masyarakat yang terkena dampak;
3. Komponen lingkunga yang dipantau difokuskan
pada dampak penting sekaligus berfungsi sebagai alat untuk menguji efektivitas
kegiatan pengelolaan lingkungan;[15]
Adapun
ruanglingkup RPL terdiri dari:
a. Ruanglingkup RPL;
b. Pelaksanaan pemantauan lingkungan;[16]
7. Pelaporan.
Pada
akhirnya setelah pekerjaan itu selesai, ditulislah hasil penelitian dalam
bentuk laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian, yaitu ringkasan
eksekutif, laporan utama, dan lampiran.
Laporan
pertama diperuntukan bagi pelaksana proyek dan teknis yang memrlukan keterangan
terinci. Laporan harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik isi
maupun format, dengan bahasa yang harus dapat di mengerti dengan pakar dalam
bidang berbeda-beda. Hal ini mengingat AMDAL bersifat lintas sektoral dan harus
dipelajari oleh pakar dalam berbagai bidang.[17]
II. Fungsi
Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup
Merujuk
konsep Amdal dalam kajian sebelumnya, dapat dideskripsikan pula bahwa
penyusunan dokumen Amdal bukan sekedar untuk memperkirakan dampak besar dan
penting yang akan muncul kepermukaan dan merusak eksistensi kelestarian fungsi
lingkungan hidup, akan tetapi, pada tataran filosofis atau praktis-pragmatis,
Amdal memiliki fungsi sebagai instrumen vital pengendalian dampak lingkunga
hidup secara berkesinambungan, seiring dengan dinamika dan aktivitas
perusahaan-perusahaan industri di Indonesia.[18]
Fungsi
Amdal baik sebagai instrumen pengendalian lingkungan hidup maupun sebagai “early warning system”, sekurang-kurangnya
menjadikan Amdal memiliki posisi cukup penting dalam manajemen pengelolaan
lingkungan hidup. Hal ini ditandai dengan muatan dokumen Amdal yang tidak hanya
mendeskripsikan analisis dampak, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup, tetapi keberadaan Amdal ini menunjukan adanya upaya nasional
menyelamatkan lingkungan hidup dalam menghadapi kontelasi perkembangan
perusahaan-perusahaan industri di Indonesia.[19]
Keberadaan
Amdal itu cukup penting dalam manajemen pengelolaa lingkungan hidup, dapat
disebutkan antara lain:
1. Amdal sebagai dasar dalam sistem manajemen
lingkungan untuk kegiatan pembangunan. Dengan Amdal dapat berperan sebagai
masukan bagi penyususnan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
2. Amdal sebagai instrumen preventiv, yakni
melakukan kebijakan-kebijakan pencegahan dini, agar setiap kegiatan tidak
menimbulkan (banyak) korban lingkungan;
3. Sistem Amdal merupakan masukan dalam
perencanaan pembangunan wilayah;
4. Sistem Amdal sebagai dasar untuk mendapatkan
izin melakukan kegiatan yang berdampak besar dan penting;[20]
III.
Keterlibatan masyarkat dalam AMDAL
Pelibatan
masyarakat dalam proses Amdal tidak diatur dalam UULH 1997 karena UULH 1997
tidak mengatur secara rinci menganai Amdal. Pengaturan pelibatan masyarakat
dalam Amdal berdasarkan rezim UULH 1997 ditemukan dalam peraturan
pelaksanaanya, yaitu PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal dan keputusan kepala
BAPEDAL.
Pasal
33 ayat 1 PP No. 27 Tahun 1999 mewajibkan instansi bertanggung jawab dan
pemrakarsa untuk mengumumkan rencana kegiatan yang terkena wajib Amdal. Dalam
jangka waktu tiga puluh hari kerja sejak pengumuman, warga masyarakat yang
berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan secara tertulis
tentang rencana kegiatan itu kepada instansi yang bertanggung jawab. Instansi
yang bertanggung jawab wajib memprtimbangkan dan mengkaji saran dan pendapat
dari masyarakat.[21]
Keputusan
kepala BAPEDAL No.8 Tahun 2000 mewajibkan pemrakarsa dan instansi yang
bertanggung jawab untuk mengumumkan rencana usaha atau kegiatan. Informasi yang
diumumkan adalah tentang:
1. Nama dan alamat pemrakarsa;
2. Lokasi luas usaha atau kegiatan serta
dilengkapai denga peta wilayah rencana usaha atau kegiatan;
3. Jenis usaha atau kegiatan;
4. Produk yang dihasilkan;
5. Jenis dan volume limbah yang akan dihasilkan
serta cara penanganan;
6. Dampak lingkungan yang akan timbul;
7. Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang
dan batas waktu penyampaiaan saran, pendapat, dan tanggapan dari warga
masyarakat;
8. Nama dan alamat instansi yang bertanggung
jawab dalam menerima saran, pendapat dan tanggapan.
Instansi
yang bertanggung jawab juga diwajibkan untuk menyelenggarakan konsultasi dengan
msyarakat berkepentingan, memberikan informasi dalam dokumen KA, ANDAL, RKL,
dan RPL, menanggapi saran, pendapat dan tanggapan masyarakat.[22]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Prosedur pelaksanaan AMDAL,
meliputi:
1. Penapisan (screening
2. Pelingkupan (Scoping)
3. Kerangka Acuan
4. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
6. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
7. Pelaporan
Amdal
memiliki fungsi sebagai instrumen vital pengendalian dampak lingkunga hidup
secara berkesinambungan, seiring dengan dinamika dan aktivitas
perusahaan-perusahaan industri di Indonesia.
Keterlibatan
masyarakat dalam AMDAL itu perlu karena untuk mengajukan saran, pendapat, dan
tanggapan kepada instansi yang berwenang agar tidak ada keluhan dikemudian hari
yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan.
B. SARAN
Pesatnya
perkembangan ekonomi diseluruh dunia mengakibatkan pesatnya juga perkembangan
perisdustrian di berbagai sektor. Tidak terkecuali di Indonesia seiring
berkembangnya perekonomian, semakin banyak pula perusahaan yang melakukan usah
dan kegiatannya.
Tentunya
hal ini harus dibarengi juga dengan perencanaan dalam hl penyelamatan
lingkungan dengan menggunakan cara AMDAL. Salah satu hal yang sangat perlu
dilakukan oleh para pengusaha yang dengan kegiatannya dapat menimbulkan dampak
buruk terhadap lingkungan hidup, namaun hal ini masih belum mksimal dilakukan
dengan berbgai macam alasan.
Segala
aturanpun sudah di buat oleh pemerintah dan pihak yang berwenang tinggal
bagaimana para pelaku usaha tersebut mengaplikasikannya kedalam bentuk kongkrit
dengan melakukan langkah-lngkah yang tepat serta mengikuti prosedur yang ada
demi terlaksananya penyelamatan lingkungan dari kerusakan serta menjaga
kelangsungan hidup semua mahluk.
DAFTAR PUSTAKA
Hukum Lingkungan di Indinesia/Takdir
Rahmadi.—Ed.1,--3—Jakarta:Rajawali Pers, 2013.
Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan
Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional/Syamsuharya Bethan.—Ed.1—Cet.
ke-1—Bandung:Alumni, 2008.
Hukum Tata Lingkungan/Koesnadi Hardjasoemantri –Cet.
Ke-18, Edisi ke-8—Yogyakarta: Gadjah Mada University Perss, 2005.
Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Lingkungan
Hidup/Muhamad Erwin—cet. Ke-1—Bandung:Refika Aditama, 2008.
Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia/Sukanda
Husin;Editor, Tarmizi.—Ed. 1. Cet. 1. –Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[1]
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 252-253
[3]
Sukanda Husin, S.H., LL.M., Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,
Sinar Grafika, Jakarta 2009, hlm. 96.
[4] Muhammad Erwin, S.H., M.Hum., Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan
Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm. 88.
[18]
Dr.Syamsuharya Bethan, S.H., M.H., Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi
Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industrial Nasional, P.T. Alumni, Bandung,
2008, hlm. 182.
[21]
Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.,
Hukum Lingkungan di Indonesia,
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 103.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar