TOKO 0SCAR CLASSER

Kamis, 12 Desember 2013

FUNGSI KELUARGA


FUNGSI KELUARGA
Pungsi Religius
Salah satu pungsi keluarga adalah fungsi religius. Dalam membentuk karakteristik anak yang beragama dan memiliki akhlakul karimah agama islam mengajarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Memilih Jodoh
Hal pertama yang harus di perhatikan agar mempunyai anak yang shaleh di mulai dari sejak memilih jodoh. Dalam memilih jodoh rasul memberikan petunjuk, sebagaimana sabda’nya
روى أبو داود والنسائي عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه وسلم: "تنكح المرأة لأربع لمالها ولنسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك"
 Abu Daud dan Nasai telah meriwayatkan dari Abi Hurairah R.A :Nabi Muhammad SAW telah bersabda:  Nikahi wanita karena empat, karena hartanya, karena keturunannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beraganma! maka kamu akan beruntung”
2. Sejak anak dalam kandungan
Upaya mencetak anak yang sholeh yang kedua dimulai pada saat si anak masih dalam kandungan dengan cara si ibu menjaga kesehatan, memperhatikan makanan yang halal serta bergizi, berakhlak baik dan banyak berdo’a agar si cabang bayi menjadi anak yang sholeh dan shalehah
3. Ketika anak baru lahir
Para ulama mengajarkan agar ketika si anak lahir maka harus di adzani telinga kananya, di komati telinga kirinya, supaya yang pertama di dengar dan melekat pada diri anak itu adalah asma Allah dan rasulnya. Selanjutnya diberi nama yang baik. Sebagaimana sabda rasulullah SAW:
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ ، عَنِ الْحَكَمِ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قال النبي صلى الله عليه ، وسلم: مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلي وَالِدِه ثَلَاثٌ: اَنْ يُحْسِنَ اِسْمَهُ اذَا وَلَدَ وَاَنْ يُّعَلِّمَه الْكِتَابَ اِذَا عَقَلَ وِاَنْ يُّزَوِّجَهُ اِذَا بَلَغَ  
Dari Hasan bin Umarah, dari Hakim, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas  : beliau berkata : Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Dari sebagian hak anak yang mesti kepada orang tua adalah memberikan nama yang baik ketika ia telah lahir, dan mengajarkan kitab (al-qur’an) ketika ia sudah berakal dan menikahkannya ketika ia telah baligh”
4. Saat anak sudah berakal
Orang tua wajib mendidik syariat agama, yang pertama keyakinan. Karena yang pertama wajib atas manusia adalah mengenal tuhannya beserta dalil-dalil yang menunjang terhadap keberadaan tuhan. Yang selanjutnya mendidik anak tata cara beribadah secara vertikal dan horizontal (sosialisasi dengan lingkungan).
Dan apabila orang tua tidak mampu untuk mendidiknya, maka orang tua bisa menitipkan si anak kepada lembaga agama
5. Setelah anak menginjak usia 7 tahun
Orang tua wajib memerintahkan anak untuk meklaksnakan ibadah, terutama shalat yang lima waktu, baik dengan cara yang menjurus kepada perintah, ataupun dengan cara memberikan teladan yang baik agar si anak terbiasa melaksanakan kewajiban saat ia beranjak dewasa (baligh)
6. Setelah anak berusia 10 tahun
Setelah anak menginjak usia 10 tahun, orang tua wajib memberikan peringatan yang keras terhadap anak, apabila si anak berani meninggalkan kewajiban agamanya, supaya si anak merasa jera dan tidak terbiasa meninggalkan kewajiban tatkala ia beranjak dewasa (baligh)
Pengetahuan agama anak adalah tangggung jawab orang tua, karena dampaknya, apabila orang tua meninggalkan anak bodoh dalam pengetahuan agama maka orang tualah yang berdosa
من ترك ولدا جاهلا فكان ذنبه  لأبويه
“Barang siapa yang meninggalkan anaknya dalam keadan bodoh maka dosanya kembali kepada orang tua”
Kenapa demikian? Karena si orang tua tidak melaksanakan salah satu pungsinya yakni pungsi religius, dampaknya si anak akan menjadi anak yang tidak berakhlakul karimah dan ketika ia berinteraksi dengan masyarakat ataupun keluarga masalah lah yang akan ia timbulkan. Sebagai contoh, sekarang sudah bukan hal yang asing kita lihat di media ada anak yang berani membunuh orang tuanya akibat keinginannya tidak terpenuhi, tauran dan lain sebagainya.
Apabila anak sudah seperti itu, bagaimanakah upaya penyelesaiannya? Entahlah...
Mari kita diskusikan bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar