BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masalah
Sebagai
seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat
kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada Allah,
baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita. Namun ada
hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho Allah, yaitu
makanan.
Apabila
makanan kita terjaga dari makanan yang diharamkan Allah, atau dengan kata lain
kita hanya makan makanan yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak
mustahil kita zperoleh
jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun kita taat, namun kita
makan dari makanan yang haram yang bukan karena terpaksa, maka akan sia-sialah
usaha kita.
Untuk
itu dalam makalah ini kami mencoba mengupas masalah makanan yang halal dan yang
haram.
1.2.
Rumusan Masalah
a. Apa pengertian makanan halal dan makanan
haram ?
b. Bagaimana perintah Allah tentang makanan ?
c. Apa
manfaat makanan halal ?
d. Dan apa pula mudharat makanan haram ?
1.3.
Tujuan Penulisan
Untuk menambah
pengetahuan dan wawasan kita tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
makanan yang halal maupun yang haram.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Makanan Halal dan Makanan Haram
a. Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT.
Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan
dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan
makanan yang halal dan baik. Makanan
“halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan
yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari
makanan haram, akan dibakar di hari kiamat
dengan api neraka.
Makanan
halal dari segi jenis ada tiga :
1. Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan.
2. Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan
lain-lain.
3.
Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan
yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1. Halal makanan yang diperoleh dari usaha yang
lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2. Halal makanan dari mengemis yang diberikan
secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti
pengamen.
3.
Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah,
warisan, wasiat, dll.
4.
Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
b. Makanan yang Diharamkan Allah SWT.
Makanan
yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak
terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya
makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
1. Haram ini, ditinjau dari sifat benda seperti
daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
a) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan
yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan
itu, nanah dll.
b) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya
suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta
daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak
berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak
kerugiannya.
c) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila
dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas
bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
2. Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang
tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
a) Makanan haram yang diperoleh dari usaha
dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
b) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi,
undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
c) Hasil haram karena menjual makanan dan
minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan
minuman.
d)
Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
e)
Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
2.2. Ayat Al-Qur’an Tentang Makanan
Halal dan Makanan Haram
a.
Tentang Makanan Halal
1.
Surat Al-Baqarah
ayat 57:
وَظَلَّلْنَا عَلَيْكُمُ الْغَمَامَ وَأَنْزَلْنَا عَلَيْكُمُ الْمَنَّ
وَالسَّلْوَىٰ ۖ كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ۖ وَمَا
ظَلَمُونَا وَلَٰكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
2.
Surat An-Nahl
ayat 114:
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya;
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah
kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja
menyembah.”
b. Tentang Makanan Haram
1.
Surat Al-Baqarah ayat 173:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا
عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
2.
Surat Al-Baqarah ayat 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ
كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
2.3.
Manfaat Makanan Halal
Makanan
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna
bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman
yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak,
meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari
dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan
otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun
banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat
sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
a. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
b. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
c. Mendapat
perlindungan dari Allah SWT.
d. Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
e. Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
f. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia
akhirat.
2.4. Mudharat Makanan Haram
Makanan
dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun
tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan
juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari
perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga
yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah
bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan
keluarga sanak familinya.
Ada
beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
A
Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi
makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
b.
Uangnya banyak, namun tidak barokah,
diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
c.
Rezeki
yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d. Nama baik,
kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e. Berdosa,
karena telah melanggar aturan Allah.
f. Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil
yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan
boleh jadi makanan tersebut berbahaya
bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari
makanan haram, akan dibakar di hari kiamat
dengan api neraka.
Ada
banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram,
namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana
yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna
bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman
yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan
dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun
tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
3.2.
Kritik dan Saran
Kami
menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun kami berharap makalah ini
tetap dapat memberikan manfaat meskipun sedikit. Selain itu kami juga berharap
pembaca berkenan memberikan masukan bbaik berupa kritik maupun saran.
3.3
Kenyataan Di Masyarakat
Alhamdulillah
, di lingkungan saya makanan nya serba halal .
3.4 Solusi
Dengan
cara kita mengikuti atau mendengarkan dalam pembahasan makanan halal dan haram
melalui pengajian atau melalui televisi .
DAFTAR
PUSTAKA
Thobib
Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Jakarat: Al-Mawadi Prima
MAKALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas
Mata
Pelajaran Tafsir
Disusun
Oleh :
Dzul
Fikri Ahadi N
Kelas
:
XI
AGAMA I
MAN
MODEL CIPASUNG
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Tuhan
semesta alam yang telah melimpah kan rahmat dan karunia nya sehingga penulis
berhasil menyusun makalah ini yang berjudul ‘’Amal Shaleh Persatuan dan
Kesatuan’’. Walau pun dalam proses penyusunan makalah ini penulis mendapat kan
beberapa hambatan dan masalah tetapi dengan bantuan beberapa pihak dan atas
seidzin zat yang maha kuasa akhir nya penulis berhasil menyusun makalah ini.
Makalah ini di buat sebagai tugas
Akidah Akhlak semester ganjil dan juga di gunakan sebagai pelengkap materi yang akan di laksana
kan ketika jam pelajaran Akidah Akhlak.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca.Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak
terdapat kesalahan dan kekurangan, oleh karna kritik dan saran dari pembaca
sangat di harap kan dan akan di terima penulis dengan senang hati demi
penyempurnaan makalah ini di masa mendatang.
Tasikmalaya,
8 November 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
masalah.............................................................................................1
1.2. Perumusan
masalah...................................................................................................1
1.3. Tujuan
penulisan......................................................................................................1
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1. Teori Tentang Makanan Halal dan
Haram...............................................................2
2.2. Ayat Al Quran Tentang Makanan
Halal dan Haram................................................3
BAB
3. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan..............................................................................................................7
3.2.
Saran........................................................................................................................7
LANDASAN EMPIRIS
3.3. Kenyataan Di
Masyarakat.....................................................................................7
3.4. Saran.......................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA……………............................................................................................8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar