BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Membahas masalah akhlak berhias dalam Islam, maka tidak
lain adalah membahas salah
satu akhlak terpuji.
Dikalangan pemuda
maupun pemudi masih terdapat banyak kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara
syari’at Islam.Namun, sesuai dengan perkembangan zaman, ketidaktahuan tentang akhlak berhias menurut syari’at
Islam mulai berkurang, karna banyaknya demontrasi atau pentas busana muslim,
khususnya busana muslimah. Untuk itulah, kita sebagai generasi muda Islam bisa menyerap informasi
tentang akhlak berhias.
Walaupun sudah terdEpan banyak informasi tentang akhlak berhias menurut
syari’at Islam, masih banyak kaidah atau aturan yang tertulis dalam pedoman
kita, baik Al-qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW, yang terlupakan, baik secara
sengaja atau memang adanya kekurangan perhatian dari tokoh agama Islam di
Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
itu pengertian berhias ?
2. Apa itu akhlak berhias
3. bagaimana cara merealisasikannya?
4. Apa dasar hukum berhias?
5. Apa saja larangan atau anjuran dalam akhlak berhias?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui definisi berhias.
2. Untuk
mengetahui definisi akhlak berhias
3. Untuk mengetahui cara merealisasikan akhlak berhias
4.
Untuk mengetahui dasar
hukum berhias
5. Untuk
mengetahui larangan atau anjuran
dalam akhlak berhias.
BAB II
LANDASAN
TEORITIS
2.1
Pengertian Berhias
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan
sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah,
berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang
dalam ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi.
Adapun yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, yakni mencakup
segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada
selain suami istri.
Kata tabarruj terambil dari kata al buruj
yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj
adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng,
istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik
perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj
ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh
orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya tidak
terbatas hanya sekedar berhias, berdandan, bermake up, memakai parfum
dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu
segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga
penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata
lawan jenisnya.
Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, berhias adalah
kebutuhan dasar untuk memperindah penampilan diri baik dilingkungan rumah
maupun di luar rumah. Berhias adalah bentuk ekspresi personal yang menegaskan
jati diri dan menjadi kebanggaan seseorang. Berhias dalam Bahasa Arab disebut
dengan kata “Zayyana-yuzayyini (QS Al-Hijr :16)” Secara istilah berhias dapat
dimaknai sebagai upaya setiap orang untuk memperindah diri dengan berbagai
busana, aksesoris ataupun yang lain dan dapat memperindah diri bagi pemakainya,
sehingga memunculkan kesan yang indah bagi yang menyaksikan serta menambah rasa
percaya diri penampilan untuk suatu tujuan tertentu.
2.2 Dalil Naqli
Agama Islam memberi
batasan dalam etika berhias sebagaimana ditegaskan dalam Firman Allah SWT :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait, dan
memberseihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al-Ahzab :33). Al
Qur’an mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki,
tapi diingatkannya agar cara berjalannya
jangan sampai mengundang perhatian.
Dalam bahasa Al Qur’an
disebutkan: “…dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan (QS. An Nur : 31). Al
Qur’an tidak melarang seseorang berbicara
atau bertemu dengan lawan jenisnya, tetapi
jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang
rangsangan dan godaan, demikian maksud firman Allah dalam QS. Al
Ahzab : 32.Pada hakekatnya akhlak
berhias dapat dikatagorikan akhlak terpuji, sebagai perbuatan yang dibolehkan,
bahkan dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam (QS. Al-A’raf
: 31)
Rasulullah SAW bersabda
: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan” (HR. Muslim). Adapun
bentuk perangkap setan dalam berhias, dapat kita telusuri melalui kisah manusia
pertama sebelum diturunkan ke Bumi. Ketika Adam dan Hawa masih tinggal di
Surga, setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya. Setan membujuk mereka
untuk menampakkan auratnya dengan cara merayu mereka untuk memakan buah khuldi.
“Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan
kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka. Yaitu auratnya dan syaitan
berkata : “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan
supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang
kekal (dalam surga)” (QS. Al-A’raf :20)
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus,
dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan
melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah
baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki
wilayah berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31,
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Apabila
yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu baik
untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang (selain
suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang dalam islam. Selain
menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan
tabzir,sedangkan tabzir dilarang oleh allah SWT.
Artinya:”dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang misikin dan orang
yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-
saudara syaitan dan sayitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya.
(QS.AL-ISRA:26-27)
2.3 Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan
mengaktualisasikan dirinya menurut tunutan perkembangan zaman.Nilai keindahan
dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring
dengan perkembangan zaman.Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias
atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan
keinginan mengembangkan berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga
berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Berhias bukanlah dipandang dari segi dandanan muka,
tetapi pakaian juga termasuk sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk
berhias.Pakaian kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai
keindahan yang tinggi apabila kita beri hiasan agar kita terlihat cantik
memakainya.Jilbab juga dapat menjadi hiasan.Sekarang sudah banyak bentuk Jilbab
yang berbagai macam, dan dapat menghias diri kita agar terlihat indah dan
nyaman dipakai.
Perhiasan kita juga termasuk salah satu alat untuk
berhias.Arloji, kalung, gelang, cincin dsb.Parfum juga termasuk, tapi kita
tidak boleh lupa. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat
kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri
untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah
jalan untuk orang lain.
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di
salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya
(karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang,
karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,
tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah
sendiri.
Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak
melanggar Syari’at yang sudah ditetapkan oleh Allah:
a. Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang
diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
b. Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan
bahan-bahan yang dilarang agama
c. Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol
non muslim
d. Tidak berlebih-lebihan
e. Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliyah
f. Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan
memperhatikan jenis kelamin
g. Berhias bukan untuk berfoya-foya ataupun riya’
Tata cara berhias :
Ø
Wajibnya
Menutup Aurat
Ø
Haramnya
Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
Ø
Disunnahkan
Menampakkan Adanya Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam Berpakaian Dan Yang
Selainnya
Ø
Haramnya
Menyeret Kain Dengan Kesombongan
Ø
Haramnya
Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut
Ø
Haramnya
Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
2.4 Manfaat
Berhias dengan memperhatikan rambu-rambu dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam, akan menegaskan jati diri si
pemakai sebagai seorang mukmin atau muslim, sebab penampilan menunjukan
kepribadian seseorang. Muslim sejati akan selalu konsisten dengan syari'at
Islam, termasuk dalam berhias.
Manfaat lain yang ditimbulkan berhias ala Islami,
seseorang akan merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh.
Karena berdandan dengan keangkuhan akan menimbulkan sikap riya' dan
merupakan perangkap setan yang harus dihindari. Di samping itu berhias
secara Islami akan menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek
kehidupan, sebab berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian
segala kegiatan berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh
berkah dan pahala dari Allah Swt.
Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan
ketentuan agama, maka segala aktivitas yang dilakukan dalam berdandan akan
memicu perbuatan maksiat, kemungkaran dan bahkan akan menjadi penyebab
terjerumus ke dalam perangkap setan, yang menyesatkan dan akan
membahayakan si pemakai.
Perlu diketahui, Berlebih-lebihan
ialah melewati diatas yang wajar dalam menikmatiyang halal. Berhias secara
verlebih-lebihan cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat
tercela dalam islam. Setiap muslim dam muslimat harus dapat menjauhkan diri
dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baok dalam berpakaian maupun
dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlamoau
banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher,kedua tanagn dan kedua kaki
secar mencolok termasuk berlebih-lebihan.perbuatan yang demikian itu tidak lain
adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain,terutama lawan jenisnya
BAB III
LANDASAN
EMPIRIS
3.1 Kesadaran
Krisis akhlaq, dan dekadensi moral telah
melanda.Norma-norma agama dan masyarakat yang baik hampir-hampir telah hilang.
Kemaksiatan, kesewenang-wenangan, ketidakadilan, Belum lagi nyawa, harta dan
kehormatan yang menjadi bulan-bulanan, tanpa sesal, tanpa malu dan rasa
berdosa. Islam adalah agama yang
sempurna.Menempatkan akhlaq pada kedudukan yang tinggi, hingga keduanya tak
bisa terpisahkan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Orang-orang yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaqnya"
(HR. Bukhari Muslim) "Orang beriman yang paling sempurna keimanannya
adalahyang paling baik akhlaqnya" (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Mari kita bercermin,
perbaiki jati diri, menggapai kesempurnaan iman, meraih kemuliaan Islam,
berhiasdengan akhlaqmenabur kebaikan, menyemai kasih sayang dan kejujuran
menebar keadilan, menyiangi hawa nafsu dna kerendahan menuai keridhaanAllah
Subhaanahu wata'aala.Kita wujudkan bahwa dengan akhlaq yang mulia, Umat Islam
adalah rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam semesta.
Dari sekian banyak akhlak terpuji, dapat dilakukan dengan
memahami dan merealisasikan akhlak bercermin, tentunya dengan syari’at Islam,
dan kita bisa memulai dari diri kita sendiri, secara tidak langsung memberi
contoh kepada orang lain di sekitar kita. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi pada zaman seperti ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk
menginformasikan atau memberi informasi mengenai berhias menurut syari’at
Islam.
3.2 Kendala
Untuk merealisasikan akhlak berhias, tentunya tidak
mudah. Pada awalnya kita kesulitan untuk mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
tata cara berhias menurut syari’at Islam. Namun, zaman telah menyelesaikan
kesulitan tersebut, sudah banyak informasi tentang tata cara berhias menurut
syari’at Islam.
Walaupun sudah banyak informasi tentang tata cara berhias yang
sesuai dengan syari’at Islam, masih ada saja saudara seiman kita yang tidak
benar benar memakai syari’at Islam untuk berhias. Memang aurat mereka tertutup
rapat, namun, karena sangat rapat sampai menjiplak lekukan tubuh saudara seiman
kita tersebut. Selain itu, banyak saudara seiman diantara kita yang tidak
membulatkan niat berhias karena ibadah kepada Allah SWT, namun lebih kepada
memamerkan harta atau kepunyaan mereka, dengan kata lain semata-mata hanya
untuk riya’ kepada orang lain.Jika bicara soal fakta, data ataupun bukti di
kehidupan nyata, mungkin kita bisa menilai dan melihat sendiri orang-orang di
sekitar kita, bahkan orang-orang terdekat kita.
3.3 Solusi
Setelah mengetahui
kendala pada tata cara berhias menurut syari’at Islam, pasti akan ada kemauan
untuk menemukan solusinya, berikut adalah beberapa solusinya :
a. Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu
aurat wanita yaitu Jilbab.Jilbab beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak
ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya disamping dapat menutup aurat,
dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia.
Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua
Negara dan di setiap masa pada semua
golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa
rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak
boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah
Q.S.An Nur: 31. Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt.
telah melarang bagi wanita Mukminat untuk
memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir
(biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak
ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk
hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang
berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang
tidak tampak.
Allah telah memerintahkan bagi
kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk
menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka
di bagian dada. Arti Al Khimar itu ialah kain
untuk menutup kepala.
Al Qurthubi berkata, “Sebab turunnya
ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup
kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik
ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak
tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada.
Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a.
telah berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati
Allah.” Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah)
yang tipis dibagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata,
“Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya.”
b. Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al Qur’an
memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah
satu yang diperselisihkan para ulama adalah
emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan
lelaki.
“ dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan
(untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan
kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.”
(QS. An Nahl : 14)
Dalam Al Qur’an, persoalan ini tidak disinggung,
tetapi sekian banyak hadis Nabi menegaskan bahwa keduanya haram dipakai
oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah
mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas
diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, ‘Kedua hal ini haram
bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab
diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa
keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang
berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita.
Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian
kaum musyrik.
c.
Kosmetik
1) Wajah
Dalam
kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu
perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang
digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.”Selain itu
seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW.biasa berhias dengan shufrah
yaitu wewangian berwarana kuning.Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini
sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang
berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat
bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai
pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim.Hadist tersebut menerangkan
dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam
kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan.
2) Telapak Tangan
Salah
satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab).
Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan
seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan
mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?”
kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika
engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai”
(HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti
cincin dan gelang.
3) Parfum
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan
dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu
tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
d. Tatto
Wasym
(tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan
lukisan.Sebagian orang Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal
ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak
yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun hal-hal yang dianggap oleh
manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan
perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt,
dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah
manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang
hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana
sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit
dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan
sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan
rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).”(Hadis
shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat
(mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan
bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya
supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat
Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”.
(Muttafaq’Alaih).
e. Menyambung
Rambut
Berhias dengan menyambung rambutdinamakan Nabi
sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya.
Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang
sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,
tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan
mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur
yang artinya atwashilah (penyambung), yang
dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang
dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu
adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para
ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu?
Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya
terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya
memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa
meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai
aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu
pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik
perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang
sendiri, maka itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin
dijadikan alat pemuas diri kita. Dalam berhias sebaiknya laki laki dilarang
memakai cincin emas dan bertato atau mengikir gigi.Maka yang demikian itu adalah haram.
Hal ini dapat kita telusuri dalam kisah nenek moyang
manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam perangkap yang diciptakan setan
untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang sepintas lalu menyenangkan, namun
kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan Hawa dihukum dengan diturunkan ke
bumi, sebagaimana Firman Allah :
فَوَسْوَسَ
لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن
سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ
إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ
Artinya : Kemudian setan membisikkan pikiran jahat
kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan
(setan) berkata, “Tuhan-mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar
kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam
surga).”
Sebagaimana telah
disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia.Untuk memenuhi
kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan
selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan zaman.Namun
walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk
berhias.
Islam memerintahkan
untuk berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan kemampuan
masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok penampilan
dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan ibadah, seperti
shalat dan haji.Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang dipakai bersih, indah
dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk kategori berlebihan. Hal
ini sesuaidengan Firman Allah :
يَابَنِيآدَمَخُذُواْزِينَتَكُمْعِندَكُلِّمَسْجِدٍوكُلُواْوَاشْرَبُواْوَلاَتُسْرِفُواْإِنَّهُلاَيُحِبُّالْمُسْرِفِينَ
Artinya
:
"Wahai anak cucu
Adam!Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, tetapi jangan berlebihan.Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang
berlebih- lebihan". (al-A'raf : 31)
Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami bahwa, Islam
menganjurkan manusia untuk hidup secara wajar dan sederhana. Berpakaian secara
wajar dan lazim, tidak kurang dan tidak pula berlebihan, tidak berlaku sombong
dengan apa yang dipakai dan tetap bersahaja serta konsisten dengan ajaran
Islam.
4.2 Saran dan Harapan
Setelah membahas dan memperdalam mengenai segala hal yang
bersangkutan dengan akhlak berhias, tentunya kita mempunyai saran maupun
harapan tersendiri.
Begitupun dengan saya sebagai penulis dan sesama saudara
seiman, sangat berharap bahwa kita sebagai generasi muda Islam bisa
membangkitkan kejayaan Islam, atau setidaknya dapan menjadi contoh bagi yang
lain, bahwa agama Islam adalah agama rahmatan lil ‘alaamin.
DAFTAR
PUSTAKA
LKS
Aqidah Akhlak kelas 11 MA/SMA
MAKALAH
MASALAH
AKHLAK BERHIAS DALAM ISLAM
Disusun Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas
Mata Pelajaran Aqidah Akhlak
DISUSUN OLEH
KAMALUDIN IHSAN
KELAS :XI –
IPS 1
MADRASAH ALIYAH
NEGERI CIPASUNG
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah
penulis dapat menyelesaikan Makalah “Masalah Akhlak Berhias Dalam Islam” yang
penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Aqidah Akhlak .
Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman
Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya.
Penulis mengakui dalam makalah ini mungkin
masih banyak terjadi kekurangan sehingga hasilnya jauh dari kesempurnaan.
Penulis sangat berharap kepada semua pihak kiranya memberikan kritik dan saran
yang sifatnya membangun.
Besar harapan penulis dengan
terselesaikannya makalah ini dapat menjadi bahan tambahan bagi penilaian
guru mata pelajaran Aqidah Akhlak dan mudah-mudahan isi dari makalah penulis
ini dapat di ambil manfaatnya oleh semua pihak yang membaca makalah ini. Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penulis
dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
perkembangan ilmu pengetahuan khususnya Aqidah Akhlak
Terima Kasih
Wassalamuálaikum Wr. Wb.
Cipasung
30 Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. ........ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang..................................................................................... 1
1.2.Rumusan
masalah................................................................................ 1
1.3.Tujuan
masalah.................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORITIS
2.1.
Pengertian berhias............................................................................... 2
2.2.
Dalil Naqli............................................................................................ 3
2.3.
Hal – hal yang perlu diperhatikan..................................................... 4
2.4.
Manfaat ............................................................................................... 6
BAB III LANDASAN EMPIRIS
3.1.
Kesadaran............................................................................................ 8
3.2.
Kendala................................................................................................ 9
BAB IV KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan......................................................................................... 15
4.2
Saran dan Harapan............................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar