TOKO 0SCAR CLASSER

Rabu, 30 Oktober 2013

makalah akhlak berhias

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Membahas masalah akhlak berhias dalam Islam, maka tidak lain adalah membahas salah satu akhlak terpuji.
Dikalangan pemuda maupun pemudi masih terdapat banyak kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara syari’at Islam.Namun, sesuai dengan perkembangan zaman, ketidaktahuan tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam mulai berkurang, karna banyaknya demontrasi atau pentas busana muslim, khususnya busana muslimah. Untuk itulah, kita sebagai generasi muda Islam bisa menyerap informasi tentang akhlak berhias.
Walaupun sudah terdEpan banyak informasi tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah atau aturan yang tertulis dalam pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW, yang terlupakan, baik secara sengaja atau memang adanya kekurangan perhatian dari tokoh agama Islam di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1.   Apa   itu pengertian berhias ?
2.   Apa itu akhlak berhias
3.   bagaimana cara merealisasikannya?
4.   Apa dasar hukum berhias?
5.   Apa saja larangan atau anjuran dalam akhlak berhias?

1.3  Tujuan Masalah
1.  Untuk mengetahui definisi berhias.
2.  Untuk mengetahui definisi akhlak berhias
3.  Untuk mengetahui cara merealisasikan akhlak berhias
4.  Untuk mengetahui dasar hukum berhias
Text Box: ‎1‎5.   Untuk mengetahui larangan atau anjuran dalam akhlak berhias.
BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1  Pengertian Berhias
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam,  karena  ia  adalah naluri  manusiawi. Adapun yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, yakni mencakup  segala  macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada  selain  suami  istri.
Kata tabarruj terambil dari kata al buruj  yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian  orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu  sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias, berdandan, bermake up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu  yang mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan  gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya.
Text Box: ‎2‎Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, berhias adalah kebutuhan dasar untuk memperindah penampilan diri baik dilingkungan rumah maupun di luar rumah. Berhias adalah bentuk ekspresi personal yang menegaskan jati diri dan menjadi kebanggaan seseorang. Berhias dalam Bahasa Arab disebut dengan kata “Zayyana-yuzayyini (QS Al-Hijr :16)” Secara istilah berhias dapat dimaknai sebagai upaya setiap orang untuk memperindah diri dengan berbagai busana, aksesoris ataupun yang lain dan dapat memperindah diri bagi pemakainya, sehingga memunculkan kesan yang indah bagi yang menyaksikan serta menambah rasa percaya diri penampilan untuk suatu tujuan tertentu.
 
2.2 Dalil Naqli

Agama Islam memberi batasan dalam etika berhias sebagaimana ditegaskan dalam Firman Allah SWT : “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait, dan memberseihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al-Ahzab :33). Al Qur’an mempersilakan perempuan berjalan di  hadapan  lelaki, tapi  diingatkannya  agar  cara  berjalannya  jangan  sampai mengundang perhatian.

Dalam bahasa Al Qur’an disebutkan: “…dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur : 31). Al Qur’an  tidak  melarang  seseorang  berbicara  atau  bertemu dengan  lawan  jenisnya,  tetapi  jangan  sampai sikap dan isi pembicaraan  mengundang  rangsangan  dan  godaan, demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab : 32.Pada hakekatnya akhlak berhias dapat dikatagorikan akhlak terpuji, sebagai perbuatan yang dibolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam (QS. Al-A’raf : 31)
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan” (HR. Muslim). Adapun bentuk perangkap setan dalam berhias, dapat kita telusuri melalui kisah manusia pertama sebelum diturunkan ke Bumi. Ketika Adam dan Hawa masih tinggal di Surga, setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya. Setan membujuk mereka untuk menampakkan auratnya dengan cara merayu mereka untuk memakan buah khuldi. “Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka. Yaitu auratnya dan syaitan berkata : “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)” (QS. Al-A’raf :20)
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31,
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
     Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang dalam islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir,sedangkan tabzir dilarang oleh allah SWT. 
Artinya:”dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang misikin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara- saudara syaitan dan sayitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya. (QS.AL-ISRA:26-27)

2.3 Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan mengaktualisasikan dirinya menurut tunutan perkembangan zaman.Nilai keindahan dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman.Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Berhias bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi pakaian juga termasuk sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias.Pakaian kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang tinggi apabila kita beri hiasan agar kita terlihat cantik memakainya.Jilbab juga dapat menjadi hiasan.Sekarang sudah banyak bentuk Jilbab yang berbagai macam, dan dapat menghias diri kita agar terlihat indah dan nyaman dipakai.
Perhiasan kita juga termasuk salah satu alat untuk berhias.Arloji, kalung, gelang, cincin dsb.Parfum juga termasuk, tapi kita tidak boleh lupa. Bagi  wanita  Muslimat  yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya  sendiri  untuk suaminya,  bukan  di  luar  rumah atau di tengah jalan untuk orang lain.
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan,  sedang  yang  menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas  dilarang,  karena  bukan saja bertemu  dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.
Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak melanggar Syari’at yang sudah ditetapkan oleh Allah:
a. Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
b. Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama
c. Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol non muslim
d. Tidak berlebih-lebihan
e. Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliyah
f. Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
g. Berhias bukan untuk berfoya-foya ataupun riya’
Tata cara berhias :
Ø    Wajibnya Menutup Aurat
Ø    Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
Ø    Disunnahkan Menampakkan Adanya Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam Berpakaian Dan Yang Selainnya
Ø    Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan
Ø    Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut
Ø    Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur

2.4  Manfaat
     Berhias dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam, akan menegaskan jati diri si pemakai sebagai seorang mukmin atau muslim, sebab penampilan menunjukan kepribadian seseorang. Muslim sejati akan selalu konsisten dengan syari'at Islam, termasuk dalam berhias.

Manfaat lain yang ditimbulkan berhias ala Islami, seseorang akan merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh. Karena berdandan dengan keangkuhan akan menimbulkan sikap riya' dan merupakan perangkap setan yang harus dihindari. Di samping itu berhias secara Islami akan menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek kehidupan, sebab berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian segala kegiatan berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh berkah dan pahala dari Allah Swt.
Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan ketentuan agama, maka segala aktivitas yang dilakukan dalam berdandan akan memicu perbuatan maksiat, kemungkaran dan bahkan akan menjadi penyebab terjerumus ke dalam perangkap setan, yang menyesatkan dan akan membahayakan si pemakai.
Perlu diketahui, Berlebih-lebihan ialah melewati diatas yang wajar dalam menikmatiyang halal. Berhias secara verlebih-lebihan cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam islam. Setiap muslim dam muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baok dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlamoau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher,kedua tanagn dan kedua kaki secar mencolok termasuk berlebih-lebihan.perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain,terutama lawan jenisnya









BAB III
LANDASAN EMPIRIS

3.1 Kesadaran
    
Krisis akhlaq, dan dekadensi moral telah melanda.Norma-norma agama dan masyarakat yang baik hampir-hampir telah hilang. Kemaksiatan, kesewenang-wenangan, ketidakadilan, Belum lagi nyawa, harta dan kehormatan yang menjadi bulan-bulanan, tanpa sesal, tanpa malu dan rasa berdosa. Islam adalah agama yang sempurna.Menempatkan akhlaq pada kedudukan yang tinggi, hingga keduanya tak bisa terpisahkan

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaqnya" (HR. Bukhari Muslim) "Orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalahyang paling baik akhlaqnya" (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Mari kita bercermin, perbaiki jati diri, menggapai kesempurnaan iman, meraih kemuliaan Islam, berhiasdengan akhlaqmenabur kebaikan, menyemai kasih sayang dan kejujuran menebar keadilan, menyiangi hawa nafsu dna kerendahan menuai keridhaanAllah Subhaanahu wata'aala.Kita wujudkan bahwa dengan akhlaq yang mulia, Umat Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam semesta.

Text Box: ‎8888‎Dari sekian banyak akhlak terpuji, dapat dilakukan dengan memahami dan merealisasikan akhlak bercermin, tentunya dengan syari’at Islam, dan kita bisa memulai dari diri kita sendiri, secara tidak langsung memberi contoh kepada orang lain di sekitar kita. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi pada zaman seperti ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menginformasikan atau memberi informasi mengenai berhias menurut syari’at Islam.
3.2 Kendala
Untuk merealisasikan akhlak berhias, tentunya tidak mudah. Pada awalnya kita kesulitan untuk mendapatkan informasi secara lengkap mengenai tata cara berhias menurut syari’at Islam. Namun, zaman telah menyelesaikan kesulitan tersebut, sudah banyak informasi tentang tata cara berhias menurut syari’at Islam.
     Walaupun sudah banyak informasi tentang tata cara berhias yang sesuai dengan syari’at Islam, masih ada saja saudara seiman kita yang tidak benar benar memakai syari’at Islam untuk berhias. Memang aurat mereka tertutup rapat, namun, karena sangat rapat sampai menjiplak lekukan tubuh saudara seiman kita tersebut. Selain itu, banyak saudara seiman diantara kita yang tidak membulatkan niat berhias karena ibadah kepada Allah SWT, namun lebih kepada memamerkan harta atau kepunyaan mereka, dengan kata lain semata-mata hanya untuk riya’ kepada orang lain.Jika bicara soal fakta, data ataupun bukti di kehidupan nyata, mungkin kita bisa menilai dan melihat sendiri orang-orang di sekitar kita, bahkan orang-orang terdekat kita.

3.3 Solusi
Setelah mengetahui kendala pada tata cara berhias menurut syari’at Islam, pasti akan ada kemauan untuk menemukan solusinya, berikut adalah beberapa solusinya :
a.   Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu aurat wanita yaitu Jilbab.Jilbab beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya disamping dapat menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia.
Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara dan  di  setiap  masa  pada  semua  golongan  fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa  rambut  wanita  itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah Q.S.An Nur: 31. Maka,  berdasarkan  ayat  di atas, Allah swt. telah melarang bagi  wanita  Mukminat  untuk  memperlihatkan  perhiasannya. Kecuali  yang  lahir  (biasa  tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut  wanita  itu  termasuk  hal-hal  yang  lahir;  bahkan ulama-ulama yang  berpandangan  luas,  hal  itu  digolongkan perhiasan yang tidak tampak.
Allah  telah  memerintahkan  bagi  kaum wanita Mukmin, dalam  ayat  di  atas,  untuk  menutup  tempat-tempat   yang biasanya  terbuka  di  bagian dada. Arti Al Khimar itu ialah  kain  untuk  menutup  kepala.
Al Qurthubi  berkata,  “Sebab  turunnya  ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup  kepala  dengan akhmirah  (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya  tidak  tertutup.  Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada.
Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a.  telah  berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.”  Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis dibagian  lehernya,  Aisyah r.a. lalu   berkata, “Ini   amat   tipis,   tidak  dapat menutupinya.”

b.  Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias.  Al Qur’an memang  tidak  merinci  jenis-jenis  perhiasan salah satu  yang  diperselisihkan para  ulama  adalah  emas  dan  sutera  sebagai  pakaian  atau perhiasan lelaki.
“ dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An Nahl : 14)
Dalam Al Qur’an, persoalan ini tidak disinggung, tetapi  sekian banyak hadis Nabi menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, ‘Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal  tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya  menjadi  simbol   kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga  menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.

c.    Kosmetik
1)   Wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.”Selain itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW.biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarana kuning.Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim.Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan.

 2)   Telapak Tangan
Salah satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?” kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai” (HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti cincin dan gelang.
       3)   Parfum
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.

d.  Tatto
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan.Sebagian orang Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun hal-hal  yang  dianggap  oleh  manusia  baik,  tetapi membawa  kerusakan  dan  perubahan  pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu  tidak layak  bagi  fitrah  manusia,  tentu  hal  itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena  itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya  mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).”(Hadis shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’Alaih).

e.   Menyambung Rambut
Berhias dengan menyambung rambutdinamakan Nabi sebagai  suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,  tiba-tiba  mengeluarkan segenggam  rambut   dan mengatakan,  “Inilah  rambut  yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya  atwashilah  (penyambung),  yang  dipakai  oleh wanita  untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan  tentu  hal  itu  adalah  perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang  hal  itu?  Padahal  aku  telah mendengar   sabda  Nabi, “Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu  karena  para  wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari).







BAB IV
KESIMPULAN
4.1  Kesimpulan
Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang sendiri, maka itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita. Dalam berhias sebaiknya laki laki dilarang memakai cincin emas dan bertato atau mengikir gigi.Maka yang demikian itu adalah haram.

Hal ini dapat kita telusuri dalam kisah nenek moyang manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam perangkap yang diciptakan setan untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang sepintas lalu menyenangkan, namun kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan Hawa dihukum dengan diturunkan ke bumi, sebagaimana Firman Allah :

فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ 

Artinya : Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan (setan) berkata, “Tuhan-mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).”

Text Box: ‎15‎Sebagaimana telah disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia.Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan zaman.Namun walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk berhias.


Islam memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan ibadah, seperti shalat dan haji.Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk kategori berlebihan. Hal ini sesuaidengan Firman Allah :
يَابَنِيآدَمَخُذُواْزِينَتَكُمْعِندَكُلِّمَسْجِدٍوكُلُواْوَاشْرَبُواْوَلاَتُسْرِفُواْإِنَّهُلاَيُحِبُّالْمُسْرِفِينَ
Artinya :
"Wahai anak cucu Adam!Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang berlebih- lebihan". (al-A'raf : 31)
Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami bahwa, Islam menganjurkan manusia untuk hidup secara wajar dan sederhana. Berpakaian secara wajar dan lazim, tidak kurang dan tidak pula berlebihan, tidak berlaku sombong dengan apa yang dipakai dan tetap bersahaja serta konsisten dengan ajaran Islam.

4.2 Saran dan Harapan
     Setelah membahas dan memperdalam mengenai segala hal yang bersangkutan dengan akhlak berhias, tentunya kita mempunyai saran maupun harapan tersendiri.
            Begitupun dengan saya sebagai penulis dan sesama saudara seiman, sangat berharap bahwa kita sebagai generasi muda Islam bisa membangkitkan kejayaan Islam, atau setidaknya dapan menjadi contoh bagi yang lain, bahwa agama Islam adalah agama rahmatan lil ‘alaamin.


DAFTAR PUSTAKA

LKS Aqidah Akhlak kelas 11 MA/SMA



MAKALAH
MASALAH AKHLAK BERHIAS DALAM ISLAM
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
 Mata Pelajaran Aqidah Akhlak

 

DISUSUN OLEH
KAMALUDIN IHSAN
KELAS          :XI – IPS 1


 MADRASAH ALIYAH NEGERI CIPASUNG
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2013

KATA PENGANTAR

            Assalamu ‘alaikum Wr. Wb
            Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah penulis dapat menyelesaikan  Makalah “Masalah Akhlak Berhias Dalam Islam  yang penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Aqidah Akhlak . Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya.
Penulis mengakui dalam makalah ini mungkin masih banyak terjadi kekurangan sehingga hasilnya jauh dari kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak kiranya memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
 Besar harapan penulis dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi bahan tambahan bagi penilaian guru mata pelajaran Aqidah Akhlak dan mudah-mudahan isi dari makalah penulis ini dapat di ambil manfaatnya oleh semua pihak yang membaca makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya Aqidah Akhlak
Terima Kasih
Wassalamuálaikum Wr. Wb.

Cipasung 30 Oktober 2013


Penyusun







Text Box: i

 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................. ........ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang..................................................................................... 1
1.2.Rumusan masalah................................................................................ 1
1.3.Tujuan masalah.................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORITIS
2.1. Pengertian berhias............................................................................... 2
2.2. Dalil Naqli............................................................................................ 3
2.3. Hal – hal yang perlu diperhatikan..................................................... 4
2.4. Manfaat ............................................................................................... 6
BAB III LANDASAN EMPIRIS
3.1. Kesadaran............................................................................................ 8
3.2. Kendala................................................................................................ 9
BAB IV KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan......................................................................................... 15
4.2 Saran dan Harapan............................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA








Text Box: iiiii

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar